ESAI: PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK UNTUK MENDUKUNG APBN MANDIRI MENYONGSONG INDONESIA MAJU 2045 TOP 50 OLIMPIADE APBN 2020
PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK UNTUK MENDUKUNG APBN MANDIRI MENYONGSONG
INDONESIA MAJU 2045
Secara umum kinerja perpajakan menunjukan penurunan dalam
beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan
terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit hanya membandingkan penerimaan
dari pajak dan bea cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan
dari PNBP SDA migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan
yakni, dari 10,76% pada tahun 2015 menjadi 9,76% pada tahun 2019. Pada
tahun 2018 penerimaan perpajakan sempat meningkat karena didukung oleh
penerimaan pertambangan. Namun, pada tahun 2019 kembali menurun karena melemahnya
perdagangan internasional dan menurunnya harga beberapa komoditas dunia.
[Kementerian Keuangan, 2020]
Dibanding negara lain penerimaan perpajakan Indonesia masih
relatif rendah. Hal ini mengidentifikasikan adanya ketidaksinkronan antara
kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan. Adanya
penghindaraan pajak dan juga beberapa aktivitas informal yang tidak tercatat
dalam sistem perpajakan juga menjadi penyebab kurang optimalnya penerimaan
perpajakan.
Penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan
aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dalam sektor
domestik, perkembangan sektor-sektor ekonomi tertentu dan stabilitas konsumsi
masyarakat dapat menjadi tumpuan dari pertumbuhan capaian perpajakan. Sementara
itu, dari sisi perdagangan internasional tinggi rendahnya penerimaan pajak
terkait dengan volume dan juga nilai impor. Pendapatan dari aktivitas impor
berupa pajak perdagangan internasional memiliki porsi yang lumayan besar dalam
penerimaan pajak.
Dilihat dari besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan
negara, maka pemerintah sepatutnya melakukan langkah-langkah proaktif agar
perubahan struktur ekonomi dapat mendukung pertumbuhan dari sisi penerimaan
perpajakan. Langkah-langkah yang dapat diambil berupa perbaikan layanan dan
regulasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menurunkan tarif pajak disertai
dengan memperluas basis pajak, serta mendorong pemberian insentif perpajakan
pada sektor industri dalam negeri.
Perbaikan layanan dan regulasi perpajakan perlu dilakukan
karena hal ini penting bagi keberlangsungan penerimaan negara. Saat ini,
kondisi pelayanan yang ada masih belum optimal. Layanan yang diberikan
cenderung memberikan beban kepada pengguna layanan atau Wajib Pajak. Sehingga
tak salah apabila sistem layanan saat ini dijuluki sebagai “birokrasi banyak
meja”. Untuk memberikan kepuasan pada pengguna layanan maka perlu untuk
diadakan reformasi dan transformasi proses bisnis dengan harapan akan
mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Pelayanan perpajakan akan dianggap baik apabila memenuhi
beberapa standar pelayanan antara lain yaitu kecakapan sumber daya manusia
dalam memberikan layanan, memiliki kompetensi unggul guna memberikan solusi
yang memuaskan pengguna layanan, transparansi proses bisnis sehingga menutup
celah terjadinya fraud. Lalu apabila regulasi perpajakan dibuat
sederhana, dan mudah dipahami oleh Wajib Pajak maka hak dan kewajiban mereka
dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Kemauan membayar pajak dipengaruhi
oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem pada wajib pajak, penegakan hukum
perpajakan, dan tarif pajak [Devano dan Rahayu, 2006]. Dengan demikian, apabila
perbaikan pada sistem pelayanan dan penyederhanaan regulasi maka akan
berdampak pada meningkatnya tanggung jawab dari Wajib Pajak dan diharapkan juga
akan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.
Kemudahan pada administrasi pajak akan meningkatkan moral
pajak untuk membangun kepatuhan pajak sukarela. OECD (2019)
berjudul Tax Morale:What Drives People and Business to Pay Tax?
Menyebutkan bahwa kualitas moral pajak menentukan sejauh mana basis pajak dapat
mencapai mayoritas Wajib Pajak, terutama yang berasal dari sektor informal.
Dengan moral pajak yang baik diharapkan adanya peningkatan kontribusi dari
Wajib Pajak misalnya dimulai dari pembayaran pajak penghasilan (PPh pasal 25/29
orang pribadi) dapat optimal.
Selain itu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan
pemerintah dipandang perlu memperluas basis pajak. Kenyataan pada setiap
tahunnya realisasi penerimaan perpajakan masih sangat jauh dari target yang
telah ditetapkan dalam APBN menjadikan perluasan basis pemajakan sebagai solusi
agar pemerintah tidak lagi kecolongan terhadap potensi yang ada namun tidak dimanfaatkan
secara optimal. Brondolo dan John (2009) menjelaskan reorganisasi tugas wajib
pajak yang ditangani kantor pajak akan berkontribusi pada meningkatnya
basis pajak secara inklusif di tiap lapisan masyarakat. Dengan mengurangi
ketergantungan terhadap penerimaan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu
diharapkan bahwa distribusi aliran penerimaan perpajakan akan menjadi lebih
luas.
Untuk mencapai seluruh lapisan wajib pajak dapat dilakukan
penurunan tarif pajak. Namun, penurunan tarif pajak juga harus dibarengi dengan
perluasan basis pajak, hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan dari
penurunan tarif pajak yang dilakukan pemerintah. Perluasan basis pajak yang
bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan mengenakan pajak pada
transaksi online atau berbasis daring sehingga dalam transaksi tersebut
pemerintah tetap mendapat keuntungan. Disebutkan dalam undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang Pasal 4 ayat
(1) huruf b bahwa perdagangan melalui sistem elektronik dapat dikenakan pajak
sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian dilihat dari regulasi sebelumnya yaitu
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan
Perpajakan atas Transaksi E-Commerce ditegaskan bahwa transaksi
perdagangan barang dan jasa secara elektronik sama dengan transaksi barang dan
jasa lainnya tetapi berbeda dalam cara atau alat yang digunakan.
Pengenaan kewajiban pajak jual beli secara daring disamakan dengan transaksi bisnis
konvensional. Berkaitan dengan kebijakan ini diharapkan pemerintah dalam hal
ini. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh
agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kebijakan yang dibuat pemerintah sangat inovatif dan searah
dengan tujuan menyongsong Indonesia maju tahun 2045 namun sayangnya adalah
pengetahuan masyarakat terkait hal tersebut sangat terbatas dan minimum maka
dari itu alangkah lebih baik apabila kebijakan fiskal di bidang perpajakan yang
telah dibuat dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh lapisan
masyarakat. Kalaupun ada masyarakat yang tersentuh oleh pengetahuan tersebut
maka kebanyakan adalah masyarakat golongan menengah atas maupun yang sudah
berpendidikan padahal pelaksana dan penikmat APBN adalah seluruh lapisan
masyarakat. Seorang ekonom di TS Lombard, Zhuang Bo berkata, “Pemerintah dapat
memutuskan berapa banyak jalan dan jembatan yang akan dibangun namun tidak
dapat mengontrol berapa banyak rumah tangga yang ingin berbelanja”. Jadi antara
pemerintah dan juga masyarakat harus ada kolaborasi yang nyata dan dapat
dirasakan. Oleh karenanya hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah
membangun kepercayaan masyarakat kepada negara, apabila masyarakat sudah
memiliki rasa percaya yang tinggi terhadap negara mereka tidak akan takut
terhadap masa depan mereka, lebih berani berinvestasi, daya beli tetap stabil
dan masyarakat lebih berani membangun usaha padat karya ataupun industri
produktif lainnya.
Sementara itu terkait dengan masalah industrialisasi kita
dapat menurunkan tarif pajak PPh untuk menarik investor, hal ini dikarenakan
investor pasti akan memilih negara dengan tarif pajak yang rendah untuk
berinvestasi dibandingkan negara yang memiliki pajak yang lumayan tinggi. Google
misalnya yang memilih hengkang dari Amerika dan berpindah ke Irlandia karena
pajak. Bahkan investasi di Indonesia kalah dari Vietnam yang memiliki tarif PPh
lebih rendah. PPh badan Vietnam adalah 20% sedangkan di Indonesia untuk
perusahaan go public atau yang sudah melantai di BEI harus
membayar PPh pajak sebesar 25% dari hal ini dapat kita lihat bahwa para
investor akan lebih tertarik pada negara yang memiliki pajak yang rendah.
Untuk tetap menjaga sektor-sektor industri tersebut dapat
berjalan dengan normal sehingga tidak membawa dampak pada penurunan penerimaan
perpajakan maka langkah selanjutnya dari pemerintah adalah dengan memperhatikan
keberlangsungan usaha-usaha tersebut. Dengan mendorong pemberian insentif
perpajakan pada sektor industri dalam negeri. Pemberian dukungan insentif
fiskal untuk industri di Indonesia sangat diperlukan. Saat ini untuk menghadapi
pandemi Coronavirus Disease 2019 pemerintah memberlakukan penambahan
diskon PPh pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Selain itu adanya super deduction
tax yakni kebijakan pemberian insentif bagi industri yang bergerak dibidang
tertentu misalnya dalam jenis usaha tekstil, industri semen dan logam,
otomotif dan suku cadang, dan lain-lain. Yang berarti bahwa pemberian insentif
sangat terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Sehingga diharapkan bahwa
pemberian insentif akan melebar dan menyentuh lebih banyak bidang industri.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor bahan
baku dan bahan penolong yang kini lumayan memberatkan produsen. Dengan adanya
pemberian insentif dalam dunia usaha diharapkan dapat memberikan pengaruh besar
terhadap penerimaan negara yang berasal dari pajak-pajak yang muncul akibat
proses usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak pertambahan nilai maupun pajak
perdagangan internasional seperti bea masuk dan bea keluar, dengan peningkatan
kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan tidak lagi merasa
bahwa pajak merupakan beban.
Menurut Memorandum of Understanding SADC tentang
perpajakan (2002) insentif perpajakan adalah “Langkah-langkah fiskal yang
digunakan untuk menarik modal investasi lokal atau asing ke ekonomi tertentu
aktivitas atau area tertentu di suatu negara”. Adanya kebijakan insentif pajak
dari pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan daya investasi di Indonesia
dimulai dari investor dalam negeri. Dengan insentif pajak ini diharapkan bahwa
akan ada lebih banyak orang yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia.
Semakin banyak investor di Indonesia maka akan lebih banyak penerimaan yang
didapat serta akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka. Jika penurunan
pajak yang dibarengi dengan basis pajak belum bisa terlaksana maka opsi pilihan
selanjutnya adalah dengan memberikan insentif pajak pada sektor industri.
Insentif pajak bisa meningkatkan pendapatan dengan merangsang investasi yang
dapat menciptakan atau merangsang kegiatan usaha kena pajak lainnya
melalui efek domino yang terjadi karena adanya keterkaitan antara investor dan
produktivitas sektor industri. Kasus-kasus berhasil dari pemberian intensif
pajak misalnya terjadi di Malaysia, Irlandia, dan Mauritius. Antara pajak dan
investasi umumnya memiliki keterikatan yang kuat dan memiliki pengaruh
signifikan.
Pada tahun 2045, impian Indonesia untuk menjadi negara
dengan perekonomian terkuat tak mustahil, apabila kita mampu memanfaatkan bonus
demografi. Semua pihak berkolaborasi dan melakukan regenerasi, baik pemerintah
maupun swasta bergandeng tangan untuk menciptakan ekosistem industri yang baik.
Perpajakan yang merupakan sumber pendapatan terbesar dalam APBN memiliki peran
yang krusial dalam mendukung hal tersebut. APBN mandiri adalah APBN yang mampu
memenuhi kebutuhan keuangan negara. Dengan langkah-langkah berupa perbaikan
layanan dan regulasi, menurunkan tarif pajak disertai dengan memperluas basis
perpajakan, serta mendorong pemberian insentif perpajakan pada sektor industri
dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berimbas pada
peningkatan penerimaan pajak. Dengan adanya peningkatan penerimaan perpajakan
ada harapan bahwa hal tersebut dapat membawa Indonesia menuju kepada
kesimbangan primer. Apabila perpajakan dapat memenuhi target pendapatan maka
pajak dapat mendukung APBN mandiri untuk menyongsong Indonesia maju 2045.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Keuangan,
”Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021”,
Kementerian Keuangan, [Online]. Tersedia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kem-ppkf-tahun-2021-skenario-apbn-menghadapi-tantangan-tahun-depan/ [Diakses 19 September 2020]
N. Yulianawati, “FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK”, Universitas Stikubank,
[Online]. Tersedia: https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe1/article/view/472/328
[Diakses 20 September 2020]
D. Vissaro, “Strategi
Perluasan Basis Pajak di Tengah Pelemahan Ekonomi”, DDTC News, [Online].
Tersedia: https://news.ddtc.co.id/strategi-perluasan-basis-pajak-di-tengah-perlemahan-ekonomi-19778 [Diakses 20 September 2020]
R. Maulida,” Pajak e-Commerce: PPN atas Transaksi Online
Marketplace”,Online Pajak, [Online]. Tersedia: https://www.online-pajak.com/pajak-e-commerce [Diakses 20 September 2020]
Komentar
Posting Komentar