ESAI: PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK UNTUK MENDUKUNG APBN MANDIRI MENYONGSONG INDONESIA MAJU 2045 TOP 50 OLIMPIADE APBN 2020

 

PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK UNTUK MENDUKUNG APBN MANDIRI MENYONGSONG INDONESIA MAJU 2045

Secara umum kinerja perpajakan menunjukan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit hanya membandingkan penerimaan dari pajak dan bea cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan dari PNBP SDA migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan yakni, dari 10,76% pada tahun 2015  menjadi 9,76% pada tahun 2019. Pada tahun 2018 penerimaan perpajakan sempat meningkat karena didukung oleh penerimaan pertambangan. Namun, pada tahun 2019 kembali menurun karena melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya harga beberapa komoditas dunia. [Kementerian Keuangan, 2020]

Dibanding negara lain penerimaan perpajakan Indonesia masih relatif rendah. Hal ini mengidentifikasikan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan. Adanya penghindaraan pajak dan juga beberapa aktivitas informal yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan juga menjadi penyebab kurang optimalnya penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dalam sektor domestik, perkembangan sektor-sektor ekonomi tertentu dan stabilitas konsumsi masyarakat dapat menjadi tumpuan dari pertumbuhan capaian perpajakan. Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional tinggi rendahnya penerimaan pajak terkait dengan volume dan juga nilai impor. Pendapatan dari aktivitas impor berupa pajak perdagangan internasional memiliki porsi yang lumayan besar dalam penerimaan pajak.

Dilihat dari besarnya kontribusi pajak terhadap penerimaan negara, maka pemerintah sepatutnya melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat mendukung pertumbuhan dari sisi penerimaan perpajakan. Langkah-langkah yang dapat diambil berupa perbaikan layanan dan regulasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, menurunkan tarif pajak disertai dengan memperluas basis pajak, serta mendorong pemberian insentif perpajakan pada sektor industri dalam negeri.

Perbaikan layanan dan regulasi perpajakan perlu dilakukan karena hal ini penting bagi keberlangsungan penerimaan negara. Saat ini, kondisi pelayanan yang ada masih belum optimal. Layanan yang diberikan cenderung memberikan beban kepada pengguna layanan atau Wajib Pajak. Sehingga tak salah apabila sistem layanan saat ini dijuluki sebagai “birokrasi banyak meja”. Untuk memberikan kepuasan pada pengguna layanan maka perlu untuk diadakan reformasi dan transformasi proses bisnis dengan harapan akan mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pelayanan perpajakan akan dianggap baik apabila memenuhi beberapa standar pelayanan antara lain yaitu kecakapan sumber daya manusia dalam memberikan layanan, memiliki kompetensi unggul guna memberikan solusi yang memuaskan pengguna layanan, transparansi proses bisnis sehingga menutup celah terjadinya fraud. Lalu apabila regulasi perpajakan dibuat sederhana, dan mudah dipahami oleh Wajib Pajak maka hak dan kewajiban mereka dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Kemauan membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, dan tarif pajak [Devano dan Rahayu, 2006]. Dengan demikian, apabila perbaikan pada sistem  pelayanan dan penyederhanaan regulasi maka akan berdampak pada meningkatnya tanggung jawab dari Wajib Pajak dan diharapkan juga akan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.

Kemudahan pada administrasi pajak akan meningkatkan moral pajak untuk membangun kepatuhan pajak sukarela.  OECD (2019)  berjudul Tax Morale:What Drives People and Business to Pay Tax? Menyebutkan bahwa kualitas moral pajak menentukan sejauh mana basis pajak dapat mencapai mayoritas Wajib Pajak, terutama yang berasal dari sektor informal. Dengan moral pajak yang baik diharapkan adanya peningkatan kontribusi dari Wajib Pajak misalnya dimulai dari pembayaran pajak penghasilan (PPh pasal 25/29 orang pribadi) dapat optimal.

Selain itu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pemerintah dipandang perlu memperluas basis pajak. Kenyataan pada setiap tahunnya realisasi penerimaan perpajakan masih sangat jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN menjadikan perluasan basis pemajakan sebagai solusi agar pemerintah tidak lagi kecolongan terhadap potensi yang ada namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Brondolo dan John (2009) menjelaskan reorganisasi tugas wajib pajak yang ditangani kantor pajak akan berkontribusi  pada meningkatnya basis pajak secara inklusif di tiap lapisan masyarakat. Dengan mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu diharapkan bahwa distribusi aliran penerimaan perpajakan akan menjadi lebih luas.

Untuk mencapai seluruh lapisan wajib pajak dapat dilakukan penurunan tarif pajak. Namun, penurunan tarif pajak juga harus dibarengi dengan perluasan basis pajak, hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan dari penurunan tarif pajak yang dilakukan pemerintah. Perluasan basis pajak yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan mengenakan pajak pada transaksi online atau berbasis daring sehingga dalam transaksi tersebut pemerintah tetap mendapat keuntungan. Disebutkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019  (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang Pasal 4 ayat (1) huruf b bahwa perdagangan melalui sistem elektronik dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian dilihat dari regulasi sebelumnya yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam cara atau alat yang digunakan.  Pengenaan kewajiban pajak jual beli secara daring disamakan dengan transaksi bisnis konvensional. Berkaitan dengan kebijakan ini diharapkan pemerintah dalam hal ini. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kebijakan yang dibuat pemerintah sangat inovatif dan searah dengan tujuan menyongsong Indonesia maju tahun 2045 namun sayangnya adalah pengetahuan masyarakat terkait hal tersebut sangat terbatas dan minimum maka dari itu alangkah lebih baik apabila kebijakan fiskal di bidang perpajakan yang telah dibuat dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Kalaupun ada masyarakat yang tersentuh oleh pengetahuan tersebut maka kebanyakan adalah masyarakat golongan menengah atas maupun yang sudah berpendidikan padahal pelaksana dan penikmat APBN adalah seluruh lapisan masyarakat. Seorang ekonom di TS Lombard, Zhuang Bo berkata, “Pemerintah dapat memutuskan berapa banyak jalan dan jembatan yang akan dibangun namun tidak dapat mengontrol berapa banyak rumah tangga yang ingin berbelanja”. Jadi antara pemerintah dan juga masyarakat harus ada kolaborasi yang nyata dan dapat dirasakan. Oleh karenanya hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun kepercayaan masyarakat kepada negara, apabila masyarakat sudah memiliki rasa percaya yang tinggi terhadap negara mereka tidak akan takut terhadap masa depan mereka, lebih berani berinvestasi, daya beli tetap stabil dan masyarakat lebih berani membangun usaha padat karya ataupun industri produktif lainnya.

Sementara itu terkait dengan masalah industrialisasi kita dapat menurunkan tarif pajak PPh untuk menarik investor, hal ini dikarenakan investor pasti akan memilih negara dengan tarif pajak yang rendah untuk berinvestasi dibandingkan negara yang memiliki pajak yang lumayan tinggi. Google misalnya yang memilih hengkang dari Amerika dan berpindah ke Irlandia karena pajak. Bahkan investasi di Indonesia kalah dari Vietnam yang memiliki tarif PPh lebih rendah. PPh badan Vietnam adalah 20% sedangkan di Indonesia untuk perusahaan  go public atau yang sudah melantai di BEI harus membayar PPh pajak sebesar 25% dari hal ini dapat kita lihat bahwa para investor akan lebih tertarik pada negara yang memiliki pajak yang rendah.

Untuk tetap menjaga sektor-sektor industri tersebut dapat berjalan dengan normal sehingga tidak membawa dampak pada penurunan penerimaan perpajakan maka langkah selanjutnya dari pemerintah adalah dengan memperhatikan keberlangsungan usaha-usaha tersebut. Dengan mendorong pemberian insentif perpajakan pada sektor industri dalam negeri. Pemberian dukungan insentif fiskal untuk industri di Indonesia sangat diperlukan. Saat ini untuk menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 pemerintah memberlakukan penambahan diskon PPh pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Selain itu adanya super deduction tax yakni kebijakan pemberian insentif bagi industri yang bergerak dibidang tertentu  misalnya dalam jenis usaha tekstil, industri semen dan logam, otomotif dan suku cadang, dan lain-lain. Yang berarti bahwa pemberian insentif sangat terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Sehingga diharapkan bahwa pemberian insentif akan melebar dan menyentuh lebih banyak bidang industri. Pemberian insentif ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong yang kini lumayan memberatkan produsen. Dengan adanya pemberian insentif dalam dunia usaha diharapkan dapat memberikan pengaruh besar terhadap penerimaan negara yang berasal dari pajak-pajak yang muncul akibat proses usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak pertambahan nilai maupun pajak perdagangan internasional seperti bea masuk dan bea keluar, dengan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan tidak lagi merasa bahwa pajak merupakan beban.

Menurut Memorandum of Understanding SADC tentang perpajakan (2002) insentif perpajakan adalah “Langkah-langkah fiskal yang digunakan untuk menarik modal investasi lokal atau asing ke ekonomi tertentu aktivitas atau area tertentu di suatu negara”. Adanya kebijakan insentif pajak dari pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan daya investasi di Indonesia dimulai dari investor dalam negeri. Dengan insentif pajak ini diharapkan bahwa akan ada lebih banyak orang yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia. Semakin banyak investor di Indonesia maka akan lebih banyak penerimaan yang didapat serta akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka. Jika penurunan pajak yang dibarengi dengan basis pajak belum bisa terlaksana maka opsi pilihan selanjutnya adalah dengan memberikan insentif pajak pada sektor industri. Insentif pajak bisa meningkatkan pendapatan dengan merangsang investasi yang dapat menciptakan  atau merangsang kegiatan usaha kena pajak lainnya melalui efek domino yang terjadi karena adanya keterkaitan antara investor dan produktivitas sektor industri. Kasus-kasus berhasil dari pemberian intensif pajak misalnya terjadi di Malaysia, Irlandia, dan Mauritius. Antara pajak dan investasi umumnya memiliki keterikatan yang kuat dan memiliki pengaruh signifikan.

Pada tahun 2045, impian Indonesia untuk menjadi negara dengan perekonomian terkuat tak mustahil, apabila kita mampu memanfaatkan bonus demografi. Semua pihak berkolaborasi dan melakukan regenerasi, baik pemerintah maupun swasta bergandeng tangan untuk menciptakan ekosistem industri yang baik. Perpajakan yang merupakan sumber pendapatan terbesar dalam APBN memiliki peran yang krusial dalam mendukung hal tersebut. APBN mandiri adalah APBN yang mampu memenuhi kebutuhan keuangan negara. Dengan langkah-langkah berupa perbaikan layanan dan regulasi, menurunkan tarif pajak disertai dengan memperluas basis perpajakan, serta mendorong pemberian insentif perpajakan pada sektor industri dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berimbas pada peningkatan penerimaan pajak. Dengan adanya peningkatan penerimaan perpajakan ada harapan bahwa hal tersebut dapat membawa Indonesia menuju kepada kesimbangan primer. Apabila perpajakan dapat memenuhi target pendapatan maka pajak dapat mendukung APBN mandiri untuk menyongsong Indonesia maju 2045.

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Keuangan, ”Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021”, Kementerian Keuangan, [Online]. Tersedia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kem-ppkf-tahun-2021-skenario-apbn-menghadapi-tantangan-tahun-depan/ [Diakses 19 September 2020]

N. Yulianawati, “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK”,  Universitas Stikubank, [Online]. Tersedia: https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe1/article/view/472/328  [Diakses 20 September 2020]

D. Vissaro, “Strategi Perluasan Basis Pajak di Tengah Pelemahan Ekonomi”, DDTC News, [Online]. Tersedia: https://news.ddtc.co.id/strategi-perluasan-basis-pajak-di-tengah-perlemahan-ekonomi-19778 [Diakses 20 September 2020]

R. Maulida,” Pajak e-Commerce: PPN atas Transaksi Online Marketplace”,Online Pajak, [Online]. Tersedia: https://www.online-pajak.com/pajak-e-commerce [Diakses 20 September 2020]

Komentar