ARTIKEL: Quo Vadis Kewenangan KY dalam Majelis Kehormatan MK Pasca Putusan MK No. 56/PUU-XX/2022


 Secara konstitusional kewenangan KY diberikan dalam pasal 24 B UUD 1945. Oleh karenanya KY dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dan di sisi lain penyelesaian sengketa kewenangan negara hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur secara eksplisit dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK di mana mahkamah merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang secara konstitusional memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan lembaga negara.

Maka dengan adanya unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan berimplikasi pada tidak adanya jaminan independensi bagi MK karena terdapat potensi kepentingan sektoral bagi orang yang mengisi kedudukan di Majelis Kehormatan. Kemudian dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial” tidak dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun”.

Adanya putusan ini menimbulkan perdebatan mengingat  Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan seharusnya permohonan tersebut ditolak. Menurut Saldi, persoalan konstitusionalitas KY sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) sejatinya sangat bergantung bagaimana model pembentukan MKMK itu sendiri.

Lebih lanjut lagi, akibat adanya putusan a quo maka elemen KY dalam Majelis Kehormatan kosong maka untuk memberikan kepastian hukum MK harus menentukan unsur penggantinya. Kemudian menjadi tanda tanya besar bagaimana kedudukan KY ke depannya, apakah KY harus “mencuci tangan” dari segala urusan majelis kehormatan MK ataukah masih diperkenankan mengawasi namun dalam koridor-koridor tertentu. Oleh karena itu penting untuk mengkaji Quo Vadis Kewenangan KY dalam Majelis Kehormatan MK Pasca Putusan MK No. 56/PUU-XX/2022 untuk memperoleh visi yang bersing mengenai risalah argumentasi putusan a quo.

Komentar

Postingan Populer