ARTIKEL: Quo Vadis Kewenangan KY dalam Majelis Kehormatan MK Pasca Putusan MK No. 56/PUU-XX/2022
Secara konstitusional kewenangan KY diberikan dalam pasal 24 B UUD 1945. Oleh karenanya KY dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dan di sisi lain penyelesaian sengketa kewenangan negara hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur secara eksplisit dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK di mana mahkamah merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang secara konstitusional memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan lembaga negara.
Maka dengan
adanya unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan
berimplikasi pada tidak adanya jaminan independensi bagi MK karena terdapat
potensi kepentingan sektoral bagi orang yang mengisi kedudukan di Majelis
Kehormatan. Kemudian dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial” tidak
dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi
yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai
politik manapun”.
Adanya putusan
ini menimbulkan perdebatan mengingat Hakim Konstitusi Saldi Isra pun
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan
seharusnya permohonan tersebut ditolak. Menurut Saldi, persoalan
konstitusionalitas KY sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) sejatinya
sangat bergantung bagaimana model pembentukan MKMK itu sendiri.
Lebih
lanjut lagi, akibat adanya putusan a quo maka elemen KY dalam Majelis
Kehormatan kosong maka untuk memberikan kepastian hukum MK harus menentukan
unsur penggantinya. Kemudian menjadi tanda tanya besar bagaimana kedudukan KY
ke depannya, apakah KY harus “mencuci tangan” dari segala urusan majelis
kehormatan MK ataukah masih diperkenankan mengawasi namun dalam koridor-koridor
tertentu. Oleh karena itu penting untuk mengkaji Quo Vadis Kewenangan KY dalam Majelis Kehormatan MK Pasca Putusan
MK No. 56/PUU-XX/2022 untuk memperoleh visi yang bersing mengenai risalah argumentasi putusan a
quo.
Komentar
Posting Komentar