OPINI: Holywings sang Figuran dalam Perhelatan Panggung Politik

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings di Jakarta. Alasannya karena tempat tersebut tidak memiliki izin usaha mendirikan bar. Beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat tersebut harus dimiliki oleh operasional usaha bar sebagai tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol. Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM. Aturan yang berlaku adalah penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, tidak diizinkan untuk minum di tempat. Jika memang penutupan Holywings terkait penjualan miras, mengapa tidak sejak lama? Holywings juga bukan baru satu kali kontroversial. Sebelumnya ada pelanggaran prokes saat pandemi. Jika memang penutupannya hanya sebagai batu loncatan bagi beberapa pihak akankah Holywings nasibnya hampir sama dengan Alexis, hanya untuk bahan politisasi. Ataukah penutupan holywings hanyalah ajang mengumpulkan poin politik lewat kontroversi SARA. Oleh karena itu kita perlu membedah kasus Holywings melalui kacamata hukum sehingga tidak hanya berisi spekulasi tidak berdasar atau bahkan penghakiman tanpa alasan. Dan sebenarnya ranah perdata ataukah pidana yang telah dilanggar oleh Holywings mengingat banyak sekali salah-kaprah pusaran pertanggungjawaban Holywings yang dimuat oleh pers. Prasangka itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan apakah benar bahwa penutupan holywings merupakan perkara Perdata yang dipaksakan menjadi Pidana sehingga bisa menarik atensi pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan politik


Komentar

Postingan Populer