ESAI: Kompetensi Pengadilan Negeri Memberi Izin Nikah Beda Agama

 I. Pendahuluan

            Perkawinan dianggap sebagai hak dasar yang telah dianggap diatur dalam konstitusi pada rumusan pasal 28B ayat (1)[1] rumusan ini bersifat open legal policy sehingga masih memungkinkan adanya aturan-aturan turunan lainnya yang mengatur perihal perkawinan. Perkawinan dianggap suatu hal yang sangat sakral karena mempengaruhi berbagai segi mencakup kehidupan emosi dan juga adanya perselisihan antar individu oleh karenanya kepastian hukum dari perkawinan itu sendiri merupakan suatu hal yang sangat vital[2] namun dengan perkembangan masyarakat perkawinan semakin kompleks salah satu problematisnya yakni adalah adanya perkawinan beda agama[3] sedangkan dalam yuridis dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Meninjau pendapat hazairin dalam bukunya tinjauan mengenai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 beliau berpendapat bahwa bagi orang Islam tidak memungkinkan untuk melakukan perkawinan yang melanggar aturan agama namun berbeda dengan perkawinan yang dilakukan oleh orang Kristen, Hindu, dan Budha.[4]

Beda agama bukanlah perkara baru dan bukan juga hal tabu di Indonesia memang perkawinan beda agama seolah-olah telah melanggar norma dan moralitas masyarakat namun pada praktiknya udah banyak terjadi bahkan tidak hanya oleh masyarakat biasa namun juga public figur contohnya seperti perkawinan Rio Febrian (Kristen) dengan Sabriakono (Islam), Audi Marissa dan Anthony Xie, Nadine Chandrawinata (Katolik) dan Dimas Anggara (Islam).

Terkadang beda agama di Indonesia dapat dilakukan dengan meminta surat izin menikah dari Pengadilan Negeri atau juga dapat berlangsungkan di luar negeri dan setelah kembali ke Indonesia maka akan dicatatkan di dinas kependudukan dan catatan sipil. Bahkan dalam beberapa kasus ada beberapa cara yang ditempuh oleh pasangan-pasangan beda agama salah satunya adalah berpindah agama hanya berupa proforma untuk memenuhi prasyarat agar perkawinannya dapat dilangsungkan dan dicatatkan secara resmi dan setelah akad nikah maka orang tersebut akan kembali menjalankan agama sebelumnya kasus perpindahannya seperti inilah yang kemudian menimbulkan banyak pro kontra dan menimbulkan banyak gangguan dalam kehidupan rumah tangga.[5] Yang kedua adalah kedua mempelai dalam mempertahankan agamanya masing-masing sehingga perkawinan pun dilangsungkan menurut kedua kepercayaan tersebut kepercayaan tersebut.[6]

Secara hukum dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang tidak ditentukan larangan adanya perkawinan beda agama begitu pula dalam peraturan pelaksanaannya yakni pada Nomor 9 Tahun 1975 maka Hakim memiliki hak untuk menafsirkan dan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Karena penafsiran ini diletakkan pada keputusan hakim maka perlu dipertanyakan kompetensi dari Pengadilan Negeri untuk memberikan di sini kah beda agama karena keputusan hakim pastilah memiliki perspektif dan juga persepsi berbeda yang pastinya akan berpengaruh signifikan pada putusan hakim tersebut.

Kontroversi perkawinan beda agama mulai meny eruak saat ini pasca Pengadilan Negeri Surabaya mengenai perkara nomor 658/Pdt.G/2022/PN.Sby yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua warga Surabaya yakni RA (Islam) dan EDS (Kristen). Yang kemudian digugat oleh M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shodiku karena putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.  Prof Tholabi Kharlie, menilai Prahara putusan PN Surabaya nomor Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tersebut menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa. Hal ini didasari bahwa Putusan a quo  telah sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

II. Pembahasan

1. Argumentasi Pro

a. Pengadilan Negeri Sebagai Ikhtiar Mewujudkan Pasal 28 B ayat (1)

Menjalankan amanat konstitusi merupakan salah satu tanggung jawab dari para penegak hukum salah satunya ialah Pengadilan Negeri yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di bawah Mahkamah Agung. Keberadaan Pengadilan Negeri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam lingkungan peradilan umum yang merupakan pengadilan tingkat pertama memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata di tingkat pertama.[7]

Dalam staatsbald 1847 Nomor 23, perdata meliputi semua perselisihan terkait hak milik atau hak-hak yang timbul karenanya, seperti utang piutang ataupun hak-hak perdata lainnya kecuali apabila undang-undang telah memberikan kewenangan tersebut kepada pengadilan lain dan bukan hanya perkara sengketa saja.[8]

Di Pengadilan Negeri tidak hanya menyelesaikan perkara sengketa saja namun juga menyangkut bagaimana menyelesaikan masalah dalam bentuk permohonan, ini sebuah tuntutan yang tidak mengandung sengketa. Kewenangan tersebut Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan lainnya yang telah diberikan undang-undang salah satunya yakni dapat memberikan keterangan pertimbangan dan nasehat tentang hukum terhadap instansi pemerintahan daerah.

Pengadilan Negeri adalah wewenang yang kompetensi absolut atau mutlak yang artinya kewenangan badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu adalah mutlak dan tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun yang lainnya.[9] Msalah satunya adalam emberikan putusan terkait permohonan perkawinan beda agama sebagaimana yang disebutkan dalam 1 sampai 1974 tentang perkawinan Jo. pasal 35 undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan pasca mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri karena pada dasarnya perbedaan agama tidaklah menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia.

Merupakan hak konstitusional bagi warga negara untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan ketakutan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 28b ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang kemudian diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting di Indonesia sendiri pengertian tentang perkawinan bermacam-macam dari tiap-tiap agama sehingga dapat dikatakan bahwa pengaruh dari agama terhadap perkawinan itu akan terasa sekali pada hukum perkawinan dan juga keluarga. Di mana kita ketahui dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dewasa ini pasal tersebut dianggap telah membatasi hak konstitusional warga negara serta telah terlalu jauh mengatur masalah privasi dari warga negara. Pengadilan Negeri selaku eksistensi dari kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan putusan terkait izin menikah beda agama untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

Selain itu Pengadilan Negeri dalam memberikan putusan yang selalu menggunakan berbagai pertimbangan yang dijadikan sebagai landasan untuk mengambil keputusan bercermin UU Perkawinan, undang-undang tidak memberi muat ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa perbedaan agama atau kepercayaan antara calon suami maupun istri adalah larangan dalam suatu perkawinan. Jalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan Hal ini mencakup pula kepada perbedaan agama selain itu dalam pasal 29 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Oleh karena adanya kekosongan hukum (recht vacuum) maka dengan adanya ketentuan undang-undang kekuasaan kehakiman Hakim wajib untuk menggali hukum yang tidak tertulis kemudian memutuskan berdasarkan hukum dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Setelah adanya kesimpulan dari para pihak maka kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menangani perkara perdata dalam memutuskan atau memvonis akan bermusyawarah dan tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak oleh karenanya putusan hakim merupakan salah satu mahkota hakim.[10]

Dari sebuah lembaga peradilan secara filosofis dapat dipahami merupakan mahkota bagi Hakim yang artinya bahwa putusan merupakan senjata Hakim yang berisi kata-kata bijak yang dinyatakan secara lugas dan jelas. Harus mencerminkan keadilan Hakim sebagai wakil Tuhan di atas dunia sesuai dengan sila pertama yakni keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa agar keadilan tersebut dapat dilihat secara kasat mata dan dapat dirasa oleh hati orang lain.

Putusan hakim harus menimbang tiga hal yang esensial yakni perihal keadilan dan pemanfaatan dan kepastian dengan demikian maka akan lahirlah putusan-putusan yang berbobot dan bermanfaat dan menjamin kelangsungan hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat.  Putusan hakim yang demikian serta diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara maka putusan hakim tersebut adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut harus dieksekusi dengan tuntas.

Hukum merupakan sarana pembangunan dan juga penegak keadilan serta pendidikan masyarakat hal ini muncul karena manusia hidup bermasyarakat oleh karenanya diperlukan aturan untuk melaksanakan dan mempertahankan hak serta kewajiban. Untuk mempertahankan hak dan kewajiban tersebut terdapat hukum perdata di mana keadaan hukum perdata Indonesia dari dahulu hingga kini pluralisme oleh karenanya untuk mengisi kekurangan hukum tertulis, menghindari ketidakadilan dalam masyarakat maka peranan yudisial sangatlah Sentral. Hakim bertindak bukan hanya sebagai corong dari peraturan perundang-undangan namun harus mampu untuk menggali keadilan di masyarakat. Hal ini sejalan dengan mandat pasal 5 undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai.[11]

Kekosongan hukum perihal perkawinan beda agama dapat disiasati dengan keberadaan putusan-putusan Hakim yang dengan tetap mempertimbangkan norma dan moral yang berkembang di tengah masyarakat karena hakim sendiri mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam perundang-undangan secara eksplisit hal ini diberikan sebagai suatu pilihan karena adanya stagnalisasi pemerintahan. Konkrit dapat dikatakan bahwa prinsip tugas Hakim yakni adalah untuk mengisi faktor kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau sudah ketinggalan zaman walaupun sistem hukum kita tidak menggunakan sistem precedent tetapi hakim Pengadilan Negeri harus secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung dan wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik serta benar dalam putusannya oleh karena itu pada tataran teoritis dapat dilakukan upaya pembangunan hukum perdata Indonesia melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dan diperlukan adanya inventarisasi putusan pengadilan yang telah memenuhi unsur putusanyang baik  agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung peradilan-peradian tinggi dan peradilan tingkat pertama sehingga akan terdapat kepastian hukum serta unifikasi hukum.

c. Analisis Yuridis Terhadap Putusan PN SURAKARTA  Nomor 195/Pdt.P/2015/PN Skt

Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 195/Pdt.P/2015/PN Skt pemohon I (RH) yang beragama Islam dan pemohon II (IM)[12] yang beragama Kristen untuk perkawinannya di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil namun ditolak dikarenakan kedua pemohon berbeda agama sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 undang-undang perkawinan. Kemudian perkawinan dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Penetapan pengadilan berpendapat bahwa para pemohon telah membuktikan dalil-dalil permohonannya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta telah memperlihatkan bukti-bukti surat serta keterangan saksi maka Hakim mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama pertimbangan yang digunakan ialah adanya fakta bahwa undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta perkawinan tidak memuat suatu ketentuan yang jelas perihal dilarangnya perkawinan antara calon suami dan calon istri berbeda keyakinan dan kepercayaan diperkuat pula dengan pertimbangan pasal 27 dan pasal 29 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan termasuk di dalamnya kawin dengan sesama warga negara sekalipun walaupun berlainan agama mau ataupun kepercayaan selama di undang-undang tidak ditentukan secara rigid dan eksplisit bahwa perbedaan agama dan atau kepercayaan merupakan larangan melangsungkan.

Oleh karena undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai perkawinan dari pasangan yang berbeda agama maka Hakim pun menggunakan pertimbangan dari yurisprudensi putusan Mahkamah Agung republik Indonesia Nomor 1400k/pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, yang mempertegas mengenai perkawinan beda agama yakni bahwa perbedaan agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka begitu pula dengan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang tidak terdapat satu pasal pun mengatur tentang bagaimana melangsungkan perkawinan antara orang yang berlainan agama dan kepercayaan dengan pertimbangan tersebut maka dapat dikatakan bahwa terdapat kekosongan hukum oleh karenanya sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dirubah dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas maka berdasarkan ketentuan tersebut Hakim wajib menggali hukum yang tidak tertulis dan menjadi eksistensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut maka keputusan Pengadilan Negeri perihal izin nikah beda agama merupakan putusan yang bersifat memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Argumentasi Kontra

            a. Putusan Hakim PN Memberi Izin Perkawinan Beda Agama Tidak Memenuhi Prinsip Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur

            Dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dengan jelas diterangkan bahwa peradilan dilakukan Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa yang artinya bahwa segala putusan hakim harus memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa yang artinya bahwa putusan hakim haruslah berupa tokoh pada hukum agama. Sejalan dengan hal tersebut setiap warga negara memang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 B ayat (1) tapi arti sah adalah bahwa perkawinan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik dalam hukum agama maupun dalam hukum nasional yaitu peraturan perundang-undangan.[13]

Putusan hakim yang mempertimbangkan satu aspek saja yakni perihal hak setiap orang untuk langsung kan perkawinan dengan tidak mempertimbangkan hukum agama merupakan suatu hal yang salah meskipun dalam hukum positif tidak ada aturan eksplisit yang mengatur perihal perkawinan beda agama namun hendaknya sebagaimana merujuk kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu maka dari kalimat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal tersebut memberi kesesuaian dengan undang-undang dasar Tahun 1945 gimana ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya serta tidak bertentangan dalam undang-undang jika kita cermati secara seksama maka rukun syarat maupun tata cara masing-masing agama menjadi tolak ukur sahnya suatu perkawinan dan tidak hanya semata-mata tunduk pada satu hukum agama saja atau hanya sebagai hal formal di mana perlu dicatatkan di pencatatan sipil dengan kata lain bahwa perkawinan dengan menggunakan dua agama berbeda sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lebih lanjut lagi apabila kita mendalilkan pasal 27 dan pasal 29 sebagai dasar bahwa setiap orang berhak untuk melangsungkan perkawinan meskipun berbeda agama hal tersebut merupakan hal yang kurang tepat karena pasal tersebut tidak menjelaskan hak untuk kawin melainkan suatu pasal yang bersifat universal dan mencakup kepercayaan yang berada di dalamnya. (Negara Paripurna, sila satu tidak berarti negara adalah sekuler maupun negara agama. Kita berdiri ditengah-tengah artinya kita mengakui dan menghormati agama yang ada amka dari itu muncul dalam pembukaan UUD ’45)

Selanjutnya kembali kepada pasal 2 ayat 1 yang diperkuat pula dengan pasal 8 huruf f menyatakan bahwa perkawinan dilarang apabila dua orang tersebut mempunyai hubungannya oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Hal ini berarti bahwa pasal 8 huruf f melarang untuk melakukan perkawinan beda agama sehingga lembaga seperti Pengandilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan atau memberikan izin nikah kepada pemohon meskipun sebagaimana kedudukan Pengadilan Negeri sebagai lembaga kekuasaan kehakiman harus menerima permohonan tersebut di sisi lain lembaga pencatatan seperti KUA dan kantor catatan sipil pun tidak dapat menerima permohonan karena status agama para pemohon.

Maka dalam kasus tersebut meskipun Pengadilan Negeri telah mengeluarkan keabsahan perkawinan beda agama ini yang dilihat dari segi yuridis formal dan telah dicatatkan dan memiliki akta nikah namun hal tersebut merupakan cerminan administrasi saja sedangkan dalam aturan atau hukum yang berlaku perkawinan tersebut tetap tidak sah atau dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah baik secara perundang-undangan maupun hukum agama.

Putusan Pengadilan Negeri yang merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.1400 K/Pdt/1986 dengan  yang mempertimbangkan bahwa tidak ada aturan mengatur secara jelas perkara mengenai nikah beda agama namun apabila kita bedah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan serta hukum agama maka dapat kita lihat bahwa aturan mengenai perkawinan beda agama melalui upaya penafsiran hukum. Oleh karenanya apabila suatu perkara telah diatur secara jelas maka sebelum ada aturan yang merubah ataupun adanya aturan pengganti yang kedudukannya lebih tinggi maka aturan Aqua masih dijadikan rujukan dalam memutuskan suatu perkara

Oleh karenanya sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori[14]  yang artinya bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah dengan demikian undang-undang perkawinan telah mengesampingkan yurisprudensi sehingga penetapan Hakim yang merujuk pada undang-undang perkawinan tidak bisa dijadikan rujukan mengenai izin perkawinan beda agama.

b. Izin Nikah Beda Agama Pengadilan Negeri Tidak Memenuhi Maqasid al-Syariah

Untuk melihat tujuan dari putusan Pengadilan Negeri mengenai agama tersebut dapat dianalisis melalui Makassar tentang tujuan yang hendak dicapai oleh pembuat hukum Allah subhanahu wa ta'ala adalah menetapkan suatu hukum ini dapat dipahami dengan jalan melihat dan berkaca terhadap ayat-ayat Alquran serta hadis yang kemudian dalam kalangan ulama Ushul fiqih berkesimpulan bahwasanya syar'i ditetapkan guna kemaslahatan manusia baik di dunia maupun akhirat. Hal ini sejalan dengan pendapat Jasser Auda menyatakan bahwa tujuan-tujuan syariat itu dapat dikelompokan kepada tiga peringkat al-ḏarurat, yaitu: pertama, al-Ḏaruriyyat (kepentingan pokok/primer),[15]  kedua, al-Hajiyyat (kepentingan sekunder),[16] dan ketiga, al-Tahsiniyyat (kepentingan tersier).[17]

Di peringkat Al Ḏaruriyyat terdapat 5 eksistensi pokok yang harus dijaga dan dipelihara meliputi agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan maka bila ditinjau melalui teori Maqasid Syariah putusan hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan aspek penjagaan terhadap agama yang akhirnya dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat.

Lebih lanjut lagi Pengadilan Negeri tidak memperhatikan dampak hukum pada status anak hasil perkawinan beda agama yang tidak dapat dinyatakan sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya tersebut berdasarkan agama karena apabila perkawinan orang tuanya tidak sah maka anak tersebut tidak dapat dinasakan kepada ayahnya melainkan hanya kepada ibunya lebih jauh lagi anak tersebut akan kesulitan mengambil hak waris karena perbedaan agama dari pewaris. Kemudian lebih jauh lagi dikarenakan perbedaan penafsiran hukum dan juga metode yang digunakan oleh para hakim Pengadilan Negeri contohnya No.46/Pdt.P/2016/PN.Skt dan Putusan No.71/Pdt.P/2017/PN.Bla di mana Pengadilan Negeri Surakarta menyetujui dan mengabulkan permohonan pada perkawinan beda agama sedangkan Pengadilan Negeri plural menolak permohonan tersebut hal ini tentunya kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum pada praktik perkawinan beda agama di masyarakat.

Karenanya berdasarkan uraian di atas pemerintah hendaknya membuat suatu aturan yang tertulis jelas dan eksplisit sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam memahami aturan tersebut para hakim Pengadilan Negeri juga mampu memberikan kepastian hukum. Para hakim hendaknya memperhatikan aturan yang berlaku baik dari sisi hukum agama maupun hukum positif di Indonesia sehingga dapat memberikan pertimbangan konsekuensi dari perkawinan beda agama. Realita realitanya banyak Hakim yang menyelesaikan perkawinan beda agama hanya memahami undang-undang secara tekstual maka diharapkan Hakim dapat mencermati aturan hukum dari segi konseptualnya juga.

III. PENUTUP

Indonesia merupakan negara hukum, keberadaannya pun menjamin perlindungan hak asasi manusia yang tercermin dalam undang-undang dasar 1945 amandemen kedua khususnya pada pasal 28A hingga pasal 28j salah satunya yakni mengenai hak untuk membentuk keluarga sebagaimana tercantum dalam pasal 28 b ayat 1. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang haruslah tunduk kepada pembatasan hak dan kewajiban yang dikenakan pada masing-masing setiap individu kebebasan tersebut guna untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama keamanan ketertiban umum dalam suatu masyarakat oleh karena itu perkawinan di Indonesia haruslah didasarkan pada undang-undang perkawinan.

Setiap aspek tindakan haruslah dilakukan melalui asas legalitas sehingga dalam perbuatan hukum kita harus memperhatikan berbagai pertimbangan mulai dari aspek kebudayaan adat istiadat nilai-nilai keluhuran norma agama serta ketertiban umum di samping aturan-aturan positif jika dalam suatu tindakan hukum tidak memperhatikan unsur-unsur tersebut maka bukan tidak mungkin akan terjadi pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban hukum.

Dalam hal ini pertimbangan nikah agama sesuai dengan undang-undang perkawinan haruslah memperhatikan norma-norma agama, moral, dan ketertiban umum. Oleh sebab itu pengaturan mengenai perkawinan seagama maupun berbeda agama dalam undang-undang tentang perkawinan tidak bertentangan dengan hak konstitusi setiap warga negara sebagaimana yang telah dijamin dalam pasal 28 B ayat (1).

 Perlu diingat bahwa dalam pasal 28 B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah oleh sebab itu perlu digarisbawahi bahwa perkawinan yang dilakukan oleh setiap warga negara haruslah sah sesuai dalam undang-undang tentang perkawinan oleh karena itu eksistensi dari pengadilan negeri sendiri dibutuhkan untuk berikan pertimbangan terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi lain pertimbangan Hakim dari Pengadilan Negeri perlu diperkuat kompetensinya dikarenakan kurangnya pertimbangan aspek agama maupun norma-norma sosial.

Keberadaan pengadilan negeri sebagai eksistensi yang berwenang untuk mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama berpedoman pada asas ius curia novit, di mana pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas namun sayangnya adalah memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut Hakim cenderung hanya menggunakan metode interpretasi sosiologis. Perbedaan putusan pengadilan sebagaimana yang telah dijelaskan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam praktek perkawinan beda agama.



[1]  Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”

[2] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1993), cet.3, h., 1-2

[3] Jamilah, “Tinjauan Yuridis Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama di Yayasan Paramadina menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” (Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak, 2013), h., 2

[4] Zaidah Nur Rosidah, “Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Perkawinan Beda Agama”, dalam Jurnal Al-Ahkam, Volume 23, Nomor 1, (April, 2013), h., 2.

 

[5] Agnes, S. F. Izin perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri (studi perbandingan Putusan No. 46/Pdt. P/2016/PN. Skt dan Putusan No. 71/Pdt. P/2017/PN. Bla) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta).

[6] Abdurrahman, Kompendium Bidang Hukum Perkawinan (Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya), (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011), h., 4.

 

[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, BAB III, Pasal 50.

[8] Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2013), h., 7.

[9] lingkungan peradilan yang sama (seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan lain (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama).

[10] Kementerian Keuangan, “Putusan Hakim Dalam Acara Perdata”. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/Putusan-Hakim-Dalam-Acara-Perdata.html

[11] Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH, “Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan”, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh

[12] Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 195/Pdt.P/2015/PN Skt, diakses dalam https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/d2957c6685f979411ed78efdaf794a78/zip/9c02ba51159533443a706f3f70e84609 pada 04 Juli 2022.

[13]Nita Ariyulinda, (2014), “PENGATURAN PERKAWINAN SEAGAMA DAN HAK KONSTITUSI WNI Oleh: Nita Ariyulinda”. Media Pembinaan Hukum Nasional: RechtsVinding Online.

[14] Muhamad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), cet. 2, h., 160.

[15] yaitu kebutuhan yang harus ada, sehingga apabila tidak terpenuhi pada tingkat ini, maka akan mengancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak

[16] ialah kemaslahatan yang diperlukan untuk meringanan beban yang teramat berat, sehingga hukum dapat dilaksanakan dengan baik

[17] adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan kelima unsur pokok tersebut.

 

Komentar

Postingan Populer