ESAI: Kompetensi Pengadilan Negeri Memberi Izin Nikah Beda Agama
I. Pendahuluan
Perkawinan
dianggap sebagai hak dasar yang telah dianggap diatur dalam konstitusi pada
rumusan pasal 28B ayat (1)[1]
rumusan ini bersifat open legal policy sehingga masih memungkinkan
adanya aturan-aturan turunan lainnya yang mengatur perihal perkawinan.
Perkawinan dianggap suatu hal yang sangat sakral karena mempengaruhi berbagai
segi mencakup kehidupan emosi dan juga adanya perselisihan antar individu oleh
karenanya kepastian hukum dari perkawinan itu sendiri merupakan suatu hal yang
sangat vital[2]
namun dengan perkembangan masyarakat perkawinan semakin kompleks salah satu
problematisnya yakni adalah adanya perkawinan beda agama[3]
sedangkan dalam yuridis dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan
dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Meninjau pendapat hazairin
dalam bukunya tinjauan mengenai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 beliau
berpendapat bahwa bagi orang Islam tidak memungkinkan untuk melakukan
perkawinan yang melanggar aturan agama namun berbeda dengan perkawinan yang
dilakukan oleh orang Kristen, Hindu, dan Budha.[4]
Beda agama bukanlah
perkara baru dan bukan juga hal tabu di Indonesia memang perkawinan beda agama
seolah-olah telah melanggar norma dan moralitas masyarakat namun pada
praktiknya udah banyak terjadi bahkan tidak hanya oleh masyarakat biasa namun
juga public figur contohnya seperti perkawinan Rio Febrian (Kristen) dengan
Sabriakono (Islam), Audi Marissa dan Anthony Xie, Nadine Chandrawinata
(Katolik) dan Dimas Anggara (Islam).
Terkadang beda agama di
Indonesia dapat dilakukan dengan meminta surat izin menikah dari Pengadilan
Negeri atau juga dapat berlangsungkan di luar negeri dan setelah kembali ke
Indonesia maka akan dicatatkan di dinas kependudukan dan catatan sipil. Bahkan
dalam beberapa kasus ada beberapa cara yang ditempuh oleh pasangan-pasangan
beda agama salah satunya adalah berpindah agama hanya berupa proforma untuk
memenuhi prasyarat agar perkawinannya dapat dilangsungkan dan dicatatkan secara
resmi dan setelah akad nikah maka orang tersebut akan kembali menjalankan agama
sebelumnya kasus perpindahannya seperti inilah yang kemudian menimbulkan banyak
pro kontra dan menimbulkan banyak gangguan dalam kehidupan rumah tangga.[5]
Yang kedua adalah kedua mempelai dalam mempertahankan agamanya masing-masing
sehingga perkawinan pun dilangsungkan menurut kedua kepercayaan tersebut
kepercayaan tersebut.[6]
Secara hukum dalam
undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang tidak ditentukan larangan adanya
perkawinan beda agama begitu pula dalam peraturan pelaksanaannya yakni pada Nomor
9 Tahun 1975 maka Hakim memiliki hak untuk menafsirkan dan mengabulkan
permohonan perkawinan beda agama. Karena penafsiran ini diletakkan pada
keputusan hakim maka perlu dipertanyakan kompetensi dari Pengadilan Negeri
untuk memberikan di sini kah beda agama karena keputusan hakim pastilah memiliki
perspektif dan juga persepsi berbeda yang pastinya akan berpengaruh signifikan
pada putusan hakim tersebut.
Kontroversi perkawinan
beda agama mulai meny eruak saat ini pasca Pengadilan Negeri Surabaya mengenai
perkara nomor 658/Pdt.G/2022/PN.Sby yang mengabulkan permohonan pernikahan beda
agama antara dua warga Surabaya yakni RA (Islam) dan EDS (Kristen). Yang kemudian digugat oleh M Ali Muchtar,
Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shodiku karena putusan Pengadilan
Negeri Surabaya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Prof Tholabi Kharlie, menilai Prahara putusan
PN Surabaya nomor Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tersebut menjadi preseden
lahirnya putusan-putusan serupa. Hal ini didasari bahwa Putusan a quo
telah sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a)
perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara
asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang
bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak
dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan
setelah adanya penetapan pengadilan.
II. Pembahasan
1. Argumentasi Pro
a. Pengadilan Negeri
Sebagai Ikhtiar Mewujudkan Pasal 28 B ayat (1)
Menjalankan amanat
konstitusi merupakan salah satu tanggung jawab dari para penegak hukum salah
satunya ialah Pengadilan Negeri yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman
yang berkedudukan di bawah Mahkamah Agung. Keberadaan Pengadilan Negeri sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam lingkungan peradilan umum yang
merupakan pengadilan tingkat pertama memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata di tingkat pertama.[7]
Dalam staatsbald 1847
Nomor 23, perdata meliputi semua perselisihan terkait hak milik atau hak-hak
yang timbul karenanya, seperti utang piutang ataupun hak-hak perdata lainnya
kecuali apabila undang-undang telah memberikan kewenangan tersebut kepada
pengadilan lain dan bukan hanya perkara sengketa saja.[8]
Di Pengadilan Negeri tidak
hanya menyelesaikan perkara sengketa saja namun juga menyangkut bagaimana
menyelesaikan masalah dalam bentuk permohonan, ini sebuah tuntutan yang tidak
mengandung sengketa. Kewenangan tersebut Pengadilan Negeri juga memiliki
kewenangan lainnya yang telah diberikan undang-undang salah satunya yakni dapat
memberikan keterangan pertimbangan dan nasehat tentang hukum terhadap instansi
pemerintahan daerah.
Pengadilan Negeri adalah
wewenang yang kompetensi absolut atau mutlak yang artinya kewenangan badan
pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu adalah mutlak dan tidak dapat
diperiksa oleh badan pengadilan lain baik dalam lingkungan peradilan yang sama
maupun yang lainnya.[9]
Msalah satunya adalam emberikan putusan terkait permohonan perkawinan beda
agama sebagaimana yang disebutkan dalam 1 sampai 1974 tentang perkawinan Jo.
pasal 35 undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan pasca mendapatkan penetapan dari Pengadilan
Negeri karena pada dasarnya perbedaan agama tidaklah menjadi penghalang untuk
melakukan perkawinan berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Merupakan hak
konstitusional bagi warga negara untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
ketakutan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 28b
ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang kemudian diatur dalam undang-undang Nomor
1 Tahun 1974. Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting di Indonesia
sendiri pengertian tentang perkawinan bermacam-macam dari tiap-tiap agama
sehingga dapat dikatakan bahwa pengaruh dari agama terhadap perkawinan itu akan
terasa sekali pada hukum perkawinan dan juga keluarga. Di mana kita ketahui
dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu, dewasa ini pasal tersebut dianggap telah membatasi hak
konstitusional warga negara serta telah terlalu jauh mengatur masalah privasi
dari warga negara. Pengadilan Negeri selaku eksistensi dari kekuasaan kehakiman
yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan putusan terkait izin
menikah beda agama untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
Selain itu Pengadilan
Negeri dalam memberikan putusan yang selalu menggunakan berbagai pertimbangan
yang dijadikan sebagai landasan untuk mengambil keputusan bercermin UU
Perkawinan, undang-undang tidak memberi muat ketentuan apapun yang menyebutkan
bahwa perbedaan agama atau kepercayaan antara calon suami maupun istri adalah
larangan dalam suatu perkawinan. Jalan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa setiap orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan Hal ini
mencakup pula kepada perbedaan agama selain itu dalam pasal 29 UUD 1945 juga
menyatakan bahwa setiap orang merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing.
Oleh karena adanya
kekosongan hukum (recht vacuum) maka dengan adanya ketentuan
undang-undang kekuasaan kehakiman Hakim wajib untuk menggali hukum yang tidak
tertulis kemudian memutuskan berdasarkan hukum dan bertanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Eksekusi Putusan Pengadilan
Negeri Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Setelah adanya kesimpulan
dari para pihak maka kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim untuk
menangani perkara perdata dalam memutuskan atau memvonis akan bermusyawarah dan
tidak mengambil keputusan tersebut secara sepihak oleh karenanya putusan hakim
merupakan salah satu mahkota hakim.[10]
Dari sebuah lembaga
peradilan secara filosofis dapat dipahami merupakan mahkota bagi Hakim yang
artinya bahwa putusan merupakan senjata Hakim yang berisi kata-kata bijak yang
dinyatakan secara lugas dan jelas. Harus mencerminkan keadilan Hakim sebagai wakil
Tuhan di atas dunia sesuai dengan sila pertama yakni keadilan berdasarkan
ketuhanan Yang Maha esa agar keadilan tersebut dapat dilihat secara kasat mata
dan dapat dirasa oleh hati orang lain.
Putusan hakim harus
menimbang tiga hal yang esensial yakni perihal keadilan dan pemanfaatan dan
kepastian dengan demikian maka akan lahirlah putusan-putusan yang berbobot dan
bermanfaat dan menjamin kelangsungan hukum yang berada di tengah-tengah
masyarakat. Putusan hakim yang demikian
serta diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara maka putusan hakim
tersebut adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut harus
dieksekusi dengan tuntas.
Hukum merupakan sarana
pembangunan dan juga penegak keadilan serta pendidikan masyarakat hal ini
muncul karena manusia hidup bermasyarakat oleh karenanya diperlukan aturan
untuk melaksanakan dan mempertahankan hak serta kewajiban. Untuk mempertahankan
hak dan kewajiban tersebut terdapat hukum perdata di mana keadaan hukum perdata
Indonesia dari dahulu hingga kini pluralisme oleh karenanya untuk mengisi
kekurangan hukum tertulis, menghindari ketidakadilan dalam masyarakat maka
peranan yudisial sangatlah Sentral. Hakim bertindak bukan hanya sebagai corong
dari peraturan perundang-undangan namun harus mampu untuk menggali keadilan di
masyarakat. Hal ini sejalan dengan mandat pasal 5 undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim dan Hakim
konstitusi wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai keadilan di tengah
masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai.[11]
Kekosongan hukum perihal perkawinan
beda agama dapat disiasati dengan keberadaan putusan-putusan Hakim yang dengan
tetap mempertimbangkan norma dan moral yang berkembang di tengah masyarakat
karena hakim sendiri mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap
masalah-masalah yang belum diatur dalam perundang-undangan secara eksplisit hal
ini diberikan sebagai suatu pilihan karena adanya stagnalisasi pemerintahan.
Konkrit dapat dikatakan bahwa prinsip tugas Hakim yakni adalah untuk mengisi faktor
kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau sudah ketinggalan
zaman walaupun sistem hukum kita tidak menggunakan sistem precedent
tetapi hakim Pengadilan Negeri harus secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah
Agung dan wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik serta benar dalam
putusannya oleh karena itu pada tataran teoritis dapat dilakukan upaya
pembangunan hukum perdata Indonesia melalui yurisprudensi Mahkamah Agung dan
diperlukan adanya inventarisasi putusan pengadilan yang telah memenuhi unsur putusanyang
baik agar dapat dilaksanakan secara
bersama-sama oleh Mahkamah Agung peradilan-peradian tinggi dan peradilan
tingkat pertama sehingga akan terdapat kepastian hukum serta unifikasi hukum.
c. Analisis Yuridis
Terhadap Putusan PN SURAKARTA Nomor
195/Pdt.P/2015/PN Skt
Pengadilan Negeri
Surakarta Nomor 195/Pdt.P/2015/PN Skt pemohon I (RH) yang beragama Islam
dan pemohon II (IM)[12]
yang beragama Kristen untuk perkawinannya di kantor dinas kependudukan dan
catatan sipil namun ditolak dikarenakan kedua pemohon berbeda agama sesuai
dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 undang-undang perkawinan. Kemudian perkawinan
dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Penetapan pengadilan
berpendapat bahwa para pemohon telah membuktikan dalil-dalil permohonannya
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta telah memperlihatkan
bukti-bukti surat serta keterangan saksi maka Hakim mengabulkan permohonan izin
perkawinan beda agama pertimbangan yang digunakan ialah adanya fakta bahwa
undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta perkawinan tidak memuat suatu ketentuan
yang jelas perihal dilarangnya perkawinan antara calon suami dan calon istri
berbeda keyakinan dan kepercayaan diperkuat pula dengan pertimbangan pasal 27
dan pasal 29 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan termasuk di
dalamnya kawin dengan sesama warga negara sekalipun walaupun berlainan agama
mau ataupun kepercayaan selama di undang-undang tidak ditentukan secara rigid
dan eksplisit bahwa perbedaan agama dan atau kepercayaan merupakan larangan
melangsungkan.
Oleh karena undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai perkawinan dari pasangan yang berbeda
agama maka Hakim pun menggunakan pertimbangan dari yurisprudensi putusan Mahkamah
Agung republik Indonesia Nomor 1400k/pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, yang
mempertegas mengenai perkawinan beda agama yakni bahwa perbedaan agama dari
calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan bagi mereka begitu pula
dengan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang tidak terdapat satu pasal
pun mengatur tentang bagaimana melangsungkan perkawinan antara orang yang
berlainan agama dan kepercayaan dengan pertimbangan tersebut maka dapat
dikatakan bahwa terdapat kekosongan hukum oleh karenanya sebagaimana yang
terdapat dalam pasal 14 undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dirubah dengan undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan
kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas maka berdasarkan
ketentuan tersebut Hakim wajib menggali hukum yang tidak tertulis dan menjadi
eksistensi yang mengisi kekosongan hukum tersebut maka keputusan Pengadilan
Negeri perihal izin nikah beda agama merupakan putusan yang bersifat memiliki
kekuatan hukum tetap.
2. Argumentasi Kontra
a.
Putusan Hakim PN Memberi Izin Perkawinan Beda Agama Tidak Memenuhi Prinsip
Hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur
Dalam pasal 2 ayat 1
undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dengan jelas
diterangkan bahwa peradilan dilakukan Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang
Maha esa yang artinya bahwa segala putusan hakim harus memberikan rasa keadilan
yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa yang artinya bahwa putusan hakim
haruslah berupa tokoh pada hukum agama. Sejalan dengan hal tersebut setiap
warga negara memang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 B
ayat (1) tapi arti sah adalah bahwa perkawinan tersebut harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan baik dalam hukum agama maupun dalam hukum
nasional yaitu peraturan perundang-undangan.[13]
Putusan hakim yang
mempertimbangkan satu aspek saja yakni perihal hak setiap orang untuk langsung
kan perkawinan dengan tidak mempertimbangkan hukum agama merupakan suatu hal
yang salah meskipun dalam hukum positif tidak ada aturan eksplisit yang
mengatur perihal perkawinan beda agama namun hendaknya sebagaimana merujuk
kepada undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu maka dari kalimat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya.
Hal tersebut memberi
kesesuaian dengan undang-undang dasar Tahun 1945 gimana ketentuan peraturan
perundang-undangan haruslah berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya
serta tidak bertentangan dalam undang-undang jika kita cermati secara seksama
maka rukun syarat maupun tata cara masing-masing agama menjadi tolak ukur
sahnya suatu perkawinan dan tidak hanya semata-mata tunduk pada satu hukum
agama saja atau hanya sebagai hal formal di mana perlu dicatatkan di pencatatan
sipil dengan kata lain bahwa perkawinan dengan menggunakan dua agama berbeda
sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 1
ayat 2 yang menyatakan bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lebih lanjut lagi apabila kita
mendalilkan pasal 27 dan pasal 29 sebagai dasar bahwa setiap orang berhak untuk
melangsungkan perkawinan meskipun berbeda agama hal tersebut merupakan hal yang
kurang tepat karena pasal tersebut tidak menjelaskan hak untuk kawin melainkan
suatu pasal yang bersifat universal dan mencakup kepercayaan yang berada di
dalamnya. (Negara Paripurna, sila satu tidak berarti negara adalah sekuler
maupun negara agama. Kita berdiri ditengah-tengah artinya kita mengakui dan
menghormati agama yang ada amka dari itu muncul dalam pembukaan UUD ’45)
Selanjutnya kembali kepada
pasal 2 ayat 1 yang diperkuat pula dengan pasal 8 huruf f menyatakan bahwa
perkawinan dilarang apabila dua orang tersebut mempunyai hubungannya oleh
agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Hal ini berarti bahwa
pasal 8 huruf f melarang untuk melakukan perkawinan beda agama sehingga lembaga
seperti Pengandilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan atau
memberikan izin nikah kepada pemohon meskipun sebagaimana kedudukan Pengadilan
Negeri sebagai lembaga kekuasaan kehakiman harus menerima permohonan tersebut
di sisi lain lembaga pencatatan seperti KUA dan kantor catatan sipil pun tidak
dapat menerima permohonan karena status agama para pemohon.
Maka dalam kasus tersebut
meskipun Pengadilan Negeri telah mengeluarkan keabsahan perkawinan beda agama
ini yang dilihat dari segi yuridis formal dan telah dicatatkan dan memiliki
akta nikah namun hal tersebut merupakan cerminan administrasi saja sedangkan
dalam aturan atau hukum yang berlaku perkawinan tersebut tetap tidak sah atau
dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah baik secara
perundang-undangan maupun hukum agama.
Putusan Pengadilan Negeri
yang merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor.1400 K/Pdt/1986 dengan yang mempertimbangkan bahwa tidak ada aturan
mengatur secara jelas perkara mengenai nikah beda agama namun apabila kita
bedah dengan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan serta
hukum agama maka dapat kita lihat bahwa aturan mengenai perkawinan beda agama
melalui upaya penafsiran hukum. Oleh karenanya apabila suatu perkara telah
diatur secara jelas maka sebelum ada aturan yang merubah ataupun adanya aturan
pengganti yang kedudukannya lebih tinggi maka aturan Aqua masih dijadikan rujukan
dalam memutuskan suatu perkara
Oleh karenanya sesuai
dengan asas lex superior derogat
legi inferiori[14]
yang artinya bahwa
hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah dengan demikian
undang-undang perkawinan telah mengesampingkan yurisprudensi sehingga penetapan
Hakim yang merujuk pada undang-undang perkawinan tidak bisa dijadikan rujukan
mengenai izin perkawinan beda agama.
b. Izin Nikah Beda Agama Pengadilan
Negeri Tidak Memenuhi Maqasid al-Syariah
Untuk melihat tujuan dari
putusan Pengadilan Negeri mengenai agama tersebut dapat dianalisis melalui
Makassar tentang tujuan yang hendak dicapai oleh pembuat hukum Allah subhanahu
wa ta'ala adalah menetapkan suatu hukum ini dapat dipahami dengan jalan melihat
dan berkaca terhadap ayat-ayat Alquran serta hadis yang kemudian dalam kalangan
ulama Ushul fiqih berkesimpulan bahwasanya syar'i ditetapkan guna kemaslahatan
manusia baik di dunia maupun akhirat. Hal ini sejalan dengan pendapat Jasser Auda
menyatakan bahwa tujuan-tujuan syariat itu dapat dikelompokan kepada tiga
peringkat al-ḏarurat, yaitu: pertama, al-Ḏaruriyyat (kepentingan pokok/primer),[15] kedua, al-Hajiyyat (kepentingan sekunder),[16] dan ketiga,
al-Tahsiniyyat (kepentingan tersier).[17]
Di peringkat Al Ḏaruriyyat terdapat 5
eksistensi pokok yang harus dijaga dan dipelihara meliputi agama, nyawa, harta,
akal, dan keturunan maka bila ditinjau melalui teori Maqasid Syariah putusan
hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan aspek penjagaan terhadap agama
yang akhirnya dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat.
Lebih lanjut lagi Pengadilan
Negeri tidak memperhatikan dampak hukum pada status anak hasil perkawinan beda
agama yang tidak dapat dinyatakan sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya
tersebut berdasarkan agama karena apabila perkawinan orang tuanya tidak sah
maka anak tersebut tidak dapat dinasakan kepada ayahnya melainkan hanya kepada
ibunya lebih jauh lagi anak tersebut akan kesulitan mengambil hak waris karena
perbedaan agama dari pewaris. Kemudian lebih jauh lagi dikarenakan perbedaan
penafsiran hukum dan juga metode yang digunakan oleh para hakim Pengadilan
Negeri contohnya No.46/Pdt.P/2016/PN.Skt
dan Putusan No.71/Pdt.P/2017/PN.Bla di mana Pengadilan Negeri Surakarta menyetujui
dan mengabulkan permohonan pada perkawinan beda agama sedangkan Pengadilan
Negeri plural menolak permohonan tersebut hal ini tentunya kemudian menimbulkan
ketidakpastian hukum pada praktik perkawinan beda agama di masyarakat.
Karenanya berdasarkan
uraian di atas pemerintah hendaknya membuat suatu aturan yang tertulis jelas
dan eksplisit sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam memahami aturan
tersebut para hakim Pengadilan Negeri juga mampu memberikan kepastian hukum. Para
hakim hendaknya memperhatikan aturan yang berlaku baik dari sisi hukum agama
maupun hukum positif di Indonesia sehingga dapat memberikan pertimbangan
konsekuensi dari perkawinan beda agama. Realita realitanya banyak Hakim yang
menyelesaikan perkawinan beda agama hanya memahami undang-undang secara
tekstual maka diharapkan Hakim dapat mencermati aturan hukum dari segi
konseptualnya juga.
III. PENUTUP
Indonesia merupakan negara
hukum, keberadaannya pun menjamin perlindungan hak asasi manusia yang tercermin
dalam undang-undang dasar 1945 amandemen kedua khususnya pada pasal 28A hingga
pasal 28j salah satunya yakni mengenai hak untuk membentuk keluarga sebagaimana
tercantum dalam pasal 28 b ayat 1. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya
setiap orang haruslah tunduk kepada pembatasan hak dan kewajiban yang dikenakan
pada masing-masing setiap individu kebebasan tersebut guna untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama keamanan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat oleh karena itu perkawinan di Indonesia
haruslah didasarkan pada undang-undang perkawinan.
Setiap aspek tindakan
haruslah dilakukan melalui asas legalitas sehingga dalam perbuatan hukum kita
harus memperhatikan berbagai pertimbangan mulai dari aspek kebudayaan adat
istiadat nilai-nilai keluhuran norma agama serta ketertiban umum di samping
aturan-aturan positif jika dalam suatu tindakan hukum tidak memperhatikan
unsur-unsur tersebut maka bukan tidak mungkin akan terjadi pertentangan dalam
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban hukum.
Dalam hal ini pertimbangan
nikah agama sesuai dengan undang-undang perkawinan haruslah memperhatikan
norma-norma agama, moral, dan ketertiban umum. Oleh sebab itu pengaturan
mengenai perkawinan seagama maupun berbeda agama dalam undang-undang tentang
perkawinan tidak bertentangan dengan hak konstitusi setiap warga negara
sebagaimana yang telah dijamin dalam pasal 28 B ayat (1).
Perlu diingat bahwa dalam pasal 28 B ayat (1)
menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah oleh sebab itu perlu digarisbawahi bahwa
perkawinan yang dilakukan oleh setiap warga negara haruslah sah sesuai dalam
undang-undang tentang perkawinan oleh karena itu eksistensi dari pengadilan
negeri sendiri dibutuhkan untuk berikan pertimbangan terhadap perkawinan beda
agama, namun di sisi lain pertimbangan Hakim dari Pengadilan Negeri perlu diperkuat
kompetensinya dikarenakan kurangnya pertimbangan aspek agama maupun norma-norma
sosial.
Keberadaan pengadilan
negeri sebagai eksistensi yang berwenang untuk mengabulkan permohonan izin
perkawinan beda agama berpedoman pada asas ius curia novit, di mana
pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan
kepadanya dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas namun
sayangnya adalah memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut Hakim cenderung
hanya menggunakan metode interpretasi sosiologis. Perbedaan putusan pengadilan
sebagaimana yang telah dijelaskan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam
praktek perkawinan beda agama.
[1] Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945
yang menentukan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah”
[2] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta:
PT Bulan Bintang, 1993),
cet.3, h., 1-2
[3] Jamilah, “Tinjauan Yuridis Pencatatan Perkawinan Campuran Beda
Agama di Yayasan Paramadina menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” (Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak, 2013), h., 2
[4] Zaidah Nur Rosidah,
“Sinkronisasi Peraturan
Perundang-undangan mengenai Perkawinan Beda Agama”, dalam Jurnal Al-Ahkam,
Volume 23, Nomor 1, (April, 2013), h., 2.
[5] Agnes, S. F. Izin
perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri (studi perbandingan Putusan No.
46/Pdt. P/2016/PN. Skt dan Putusan No. 71/Pdt. P/2017/PN. Bla) (Bachelor's
thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta).
[6]
Abdurrahman, Kompendium Bidang Hukum
Perkawinan (Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya),
(Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011),
h., 4.
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, BAB III, Pasal
50.
[8] Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, Perbedaan Pendapat
dalam Putusan Pengadilan, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2013), h., 7.
[9] lingkungan peradilan yang sama (seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan
peradilan lain (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama).
[10] Kementerian Keuangan, “Putusan Hakim Dalam Acara Perdata”.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/Putusan-Hakim-Dalam-Acara-Perdata.html
[11] Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH, “Mewujudkan
Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan”,
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh
[12] Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 195/Pdt.P/2015/PN Skt, diakses dalam https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/d2957c6685f979411ed78efdaf794a78/zip/9c02ba51159533443a706f3f70e84609 pada 04 Juli 2022.
[13]Nita Ariyulinda, (2014), “PENGATURAN PERKAWINAN SEAGAMA DAN HAK KONSTITUSI WNI Oleh: Nita
Ariyulinda”. Media Pembinaan Hukum Nasional: RechtsVinding Online.
[14] Muhamad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), cet. 2, h., 160.
[15] yaitu kebutuhan yang harus ada, sehingga
apabila tidak terpenuhi pada tingkat ini, maka akan mengancam keselamatan umat
manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak
[16] ialah kemaslahatan yang diperlukan untuk meringanan beban
yang teramat berat, sehingga hukum dapat dilaksanakan dengan baik
[17] adalah kemaslahatan yang berkaitan dengan
penyempurnaan kelima unsur pokok tersebut.
Komentar
Posting Komentar