Konsep udara Fauchille: Perbandingan Antara Kebebasan Wilayah Udara dan Kedaulatan Wilayah Udara

 

Pada 1901 Paul Fauchille[1] menyapaikan kepada publik bahwa, wilayah udara harusnya bebas sebagimana laut lepas.[2] Sebuah negara hanya memiliki kekuatan teritorial hingga ketinggian 300 meter. Diktum tersebut tentu mendapat penolakan keras dari berbagai komunitas internasional, ketakutan akan spionase, serangan udara, pembajajan, dan pelanggaran teritori menjadi momok bagi sebuah negara karena penyerahan kedaulatan udara wilayahnya.

Seiring berjalannya waktu, saat ini – 121 tahun kemudian- konsep ketakutan itu mulai ditinggalkn, banyak negara mulai beralih ke perjanjian open skies dan restriktif, banyak negara mengatur perniagaaan terjadwal. Mimpi Fauchille untuk mewujudkan wilayah udara bebas dengan kedaulatan menjadi yang utama layaknya bisa diwujudkan di era pasar bebas ini. Negara-negara di dunia mulai menyadari keuntungan dari adanya pengaturan liberal dalam persaingan pasar global dewasa ini.[3]

Dalam esai ini penulis mencoba untuk menyajikan gagasan udara Fauchille tentang kebebasan udara apakah kontradiktif ataukah linear dengan konsep kedaulatan wilayah udara dengan fokus konsistensi logis praktek negara internasional dan nasional. Perdebatan mengenai kedaulatan wilayah udara memang selalu menjadi sebuah momok, ketidakmampuan negara dalam mengontrol wilayah udara serta minimnya pengawasan penerbangan menjadi halangan terbesar sebuah negara dalam mengklaim haknya. Di sisi lain, sejak abad ke-18 domain penerbangan berkembang sangat pesat sehingga menimbulkan gejolak baru dalam dimensi wilayah udara.

Sementara beberapa akademisi melihat bahwa kedaulatan wilayah udara berdasarkan prinsip hukum Romawi tentang hukum properti, yang didasarkan pada pemikiran Pufendrof dalam bukunya De Jure Naturae et Gentium Libri Octo meski perlu diakui adanya ketidakmungkinan kontrol secara  secara efektif  atas wilayah udara hal ini berkaitan dengan justifikasi hak alamiah ber-gantung pada keberterimaan masyarakat pada hukum alam dan akal manusia untuk mengidentifikasinya. Merujuk pada risalah Samuel Pufendrof suatu negara dapat menegakkan kedaulatan secara umum apabila  keberadaan wilayah udara hanya digunakan sesuai dengan kebutuhannya.[4] Hal ini sejalan pula dengan pendapat dari profesor Inggris John Westlake, dominasi permanen dan lengkap atas wilayah udara tidak diperlukan untuk menegakkan kedaulatan hal ini berkaitan dengan kemajuan teknis yang lebih lanjut dalam penerbangan sehingga memungkinkan lebih banyak domain untuk dikontrol. Didasarkan pada fakta bahwa hak negara untuk menguasai dan membentuk hak milik pribadi termasuk penggunaan wilayah udara sangat umum.

Fauchille bukanlah orang pertama yang mengemukakan pemikiran tentang bagaimana status hukum wilayah udara Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda pernah menyebutkan perihal kebebasan udara dalam risalahnya jure belli ac pacis  pada 1625 dengan mengomparasikan wilayah udara dengan adanya kebebasan laut lepas. Namun, yang membedakannya adalah metode dari Fauchille terhadap kebebasan wilayah udara sangat unik, konsep Fauchille terdiri dari gagasan bahwa udara itu bebas dan negara hanya boleh memiliki hak sejauh yang diperlukan untuk konservasi mereka di masa perang.[5] Tercermin dari keberadaan menara Eiffel di Paris yang menjulang setinggi 300 meter di atas permukaan tanah, ketinggian tersebut disarankan sebagai batas bawah vertikal.[6] Selain itu Fauchille berpendapat bahwa wilayah udara di atas laut lepas dan sebagian besar perairan teritorial seharusnya merupakan zona bebas.

Tetapi perlu ditekankan bahwa konsep pertama Fauchille ini lahir dengan gagasan bahwa balon udara yang pada saat itu dirilis.[7] akan menjadi pesawat yang biasa digunakan. Kendaraan udara berat dengan mesin berat seperti yang ada pada saat ini tidak termasuk dalam perhitungannya. Menurut perspektifnya kedaulatan harus dipahami sebagai upaya yang nyata dan konsisten. Hal ini dapat dibandingkan dengan adanya hubungan antara negara dan kedaulatan orang sipil serta properti yang kita pahami sebagai kepemilikan permanen. Lebih lanjut lagi Fauchille berpendapat bahwa perbatasan ditentukan oleh jangkauan kanon negara mengandung ketidaktepatan dan menyebabkan hilangnya eksklusivitas sehingga kedaulatan ditentukan oleh pandangan visual tidak menjamin adanya kedaulatan bagi sebuah negara.

Tentu saja hal ini memicu banyak kritik dikarenakan persyaratan yang terlalu tinggi untuk menegakkan kedaulatan terhadap wilayah udara bahkan di wilayah yang memiliki penduduk sedikit atau daerah yang memiliki lalu lintas marginal. Terakhir pembatasan hak hingga ketinggian 1500 atau 500 meter di atas tanah seperti yang diinginkan Fauchille tidak memenuhi standar keamanan terlepas dari adanya pembatasan ini segala benda yang dijatuhkan pada ketinggian tersebut mengandung ancaman yang sangat besar seperti penggunaan bom udara dalam dua perang dunia dapat dianggap sebagai bukti nyata.

Konsep kebebasan wilayah udara yang dimimpikan oleh Fauchille tidak memenuhi atas hak lintas damai dan navigasi udara bebas sehingga dapat dilihat sebagai penerimaan parsial atas kebebasan udara. Di sisi lain, kurang jelas hubungan dengan status hukum udara sehingga alih-alih mengupayakan untuk pengakuan kebebasan udara sebagai prinsip yang ada. Pengakuan terhadap kedaulatan wilayah udara menjadi suatu hal yang mendasar.



[1] Paul Auguste Joseph Fauchille (11 Februari 1858 - 9 Februari 1926), pengacara Prancis dan perintis hukum udara, cf David Johnson, Hak di Ruang Udara (Manchester University Press 1965) 112.

[2] Paul Fauchille, 'Le Domaine Aérien et le Régime Juridique des Aérostats' (1901) RGDIP 414, 462, ditafsirkan secara bebas dari: Toutefois, il convient do l'observer, c'est seulement dans le sens horizontal que de pareilles res - Trictions seront apport é es à la libre disposition des airs par la communaut é des É tats comme la vue sur la haute mer est sans danger pour les nations, les ballons auront dans le sens vertical le droit de se tenir à telle hauteur qu' ils voudront au-dessus de l'Océ an. ; ibid 416 :Suasana sofa adalah rique qui entoure à la hauteur de 300 m è tres le domaine terrestre ne saurait donc en soi appartenir au ma î tre de ce domaine elle devient sa propri é t é seulement s'il y plante ou s'il y construit , et dans la mesure des perkebunan et des constructions qui y sonté le -vées.;

[3] U.S. Department of State, ‘Open Skies Agreements policy’, <state.gov/e/eb/tra/ata/> accessed 16 December 2016; European Commission, ‘An Aviation Strategy for Europe’ <https://ec.eu- ropa.eu/transport/modes/air/aviation-strategy/external_policy_en#proposal-phase> accessed 16 December 2016; Transport Canada, ‘The Blue Sky Policy in Canada, for Canada’ <tc.gc.ca/eng/policy/air-bluesky-menu- 2989.htm>

[4] 'Ketika properti atau kepemilikan ditemukan, hukum properti dibuat untuk meniru alam. Karena penggunaannya dimulai sehubungan dengan kebutuhan tubuh, dari mana seperti yang kita miliki katakanlah properti pertama kali muncul, lalu dengan relasi yang sama diputuskan bahwa semuanya dianggap sama

[5] Fauchille, ‘Le Domaine Aérien et le Régime Juridique des Aérostats’ (n 1) 416, 462 ; also, ‘Régime juridique des aérostats, 1. Rapport’ (1902) 19 Annuaire de l’Institut de Droit International 19, 32, Article 7.

[6] Arthur K. Kuhn, ‘The Beginnings of Aerial Law’ (1910) American Journal of International Law 109, 111, 115; Paul Fauchille, Trait é de Droit International Public (Rousseau & Co 1923) Part 1, 586, 588.

[7] Joseph-Michael and Jacques-Etienne Montgolfier with paper balloons in the early 1780s or Professor Jacques Alexandre Charles on 1 December 1783 in a hydrogen-filled balloon.

Komentar

Postingan Populer