Konsep udara Fauchille: Perbandingan Antara Kebebasan Wilayah Udara dan Kedaulatan Wilayah Udara
Pada 1901 Paul
Fauchille[1]
menyapaikan kepada publik bahwa, wilayah udara harusnya bebas sebagimana laut
lepas.[2]
Sebuah negara hanya memiliki kekuatan teritorial hingga ketinggian 300 meter.
Diktum tersebut tentu mendapat penolakan keras dari berbagai komunitas
internasional, ketakutan akan spionase, serangan udara, pembajajan, dan
pelanggaran teritori menjadi momok bagi sebuah negara karena penyerahan
kedaulatan udara wilayahnya.
Seiring
berjalannya waktu, saat ini – 121 tahun kemudian- konsep ketakutan itu mulai
ditinggalkn, banyak negara mulai beralih ke perjanjian open skies
dan restriktif, banyak negara mengatur perniagaaan terjadwal. Mimpi Fauchille
untuk mewujudkan wilayah udara bebas dengan kedaulatan menjadi yang utama
layaknya bisa diwujudkan di era pasar bebas ini. Negara-negara di dunia mulai
menyadari keuntungan dari adanya pengaturan liberal dalam persaingan pasar
global dewasa ini.[3]
Dalam esai ini
penulis mencoba untuk menyajikan gagasan udara Fauchille tentang kebebasan
udara apakah kontradiktif ataukah linear dengan konsep kedaulatan wilayah udara
dengan fokus konsistensi logis praktek negara internasional dan nasional.
Perdebatan mengenai kedaulatan wilayah udara memang selalu menjadi sebuah momok,
ketidakmampuan negara dalam mengontrol wilayah udara serta minimnya pengawasan penerbangan
menjadi halangan terbesar sebuah negara dalam mengklaim haknya. Di sisi lain,
sejak abad ke-18 domain penerbangan berkembang sangat pesat sehingga
menimbulkan gejolak baru dalam dimensi wilayah udara.
Sementara
beberapa akademisi melihat bahwa kedaulatan wilayah udara berdasarkan prinsip
hukum Romawi tentang hukum properti, yang didasarkan pada pemikiran Pufendrof
dalam bukunya De Jure Naturae et Gentium
Libri Octo meski
perlu diakui adanya ketidakmungkinan kontrol secara secara efektif atas wilayah udara hal ini berkaitan dengan justifikasi
hak alamiah ber-gantung pada keberterimaan masyarakat pada hukum alam dan akal
manusia untuk mengidentifikasinya.
Merujuk pada risalah Samuel Pufendrof suatu negara dapat menegakkan kedaulatan
secara umum apabila keberadaan wilayah
udara hanya digunakan sesuai dengan kebutuhannya.[4]
Hal ini sejalan pula dengan pendapat dari profesor Inggris John Westlake, dominasi
permanen dan lengkap atas wilayah udara tidak diperlukan untuk menegakkan
kedaulatan hal ini berkaitan dengan kemajuan teknis yang lebih lanjut dalam
penerbangan sehingga memungkinkan lebih banyak domain untuk dikontrol. Didasarkan
pada fakta bahwa hak negara untuk menguasai dan membentuk hak milik pribadi
termasuk penggunaan wilayah udara sangat umum.
Fauchille
bukanlah orang pertama yang mengemukakan pemikiran tentang bagaimana status
hukum wilayah udara Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda pernah menyebutkan
perihal kebebasan udara dalam risalahnya jure belli ac pacis pada 1625
dengan mengomparasikan wilayah udara dengan adanya kebebasan laut lepas. Namun,
yang membedakannya adalah metode dari Fauchille terhadap kebebasan wilayah
udara sangat unik, konsep Fauchille terdiri dari gagasan bahwa udara itu bebas
dan negara hanya boleh memiliki hak sejauh yang diperlukan untuk konservasi
mereka di masa perang.[5]
Tercermin dari keberadaan menara Eiffel di Paris yang menjulang setinggi 300
meter di atas permukaan tanah, ketinggian tersebut disarankan sebagai batas
bawah vertikal.[6] Selain
itu Fauchille berpendapat bahwa wilayah udara di atas laut lepas dan sebagian
besar perairan teritorial seharusnya merupakan zona bebas.
Tetapi perlu
ditekankan bahwa konsep pertama Fauchille ini lahir dengan gagasan bahwa balon
udara yang pada saat itu dirilis.[7]
akan menjadi pesawat yang biasa digunakan. Kendaraan udara berat dengan mesin
berat seperti yang ada pada saat ini tidak termasuk dalam perhitungannya.
Menurut perspektifnya kedaulatan harus dipahami sebagai upaya yang nyata dan
konsisten. Hal ini dapat dibandingkan dengan adanya hubungan antara negara dan
kedaulatan orang sipil serta properti yang kita pahami sebagai kepemilikan
permanen. Lebih lanjut lagi Fauchille berpendapat bahwa perbatasan ditentukan
oleh jangkauan kanon negara mengandung ketidaktepatan dan menyebabkan hilangnya
eksklusivitas sehingga kedaulatan ditentukan oleh pandangan visual tidak
menjamin adanya kedaulatan bagi sebuah negara.
Tentu saja hal
ini memicu banyak kritik dikarenakan persyaratan yang terlalu tinggi untuk
menegakkan kedaulatan terhadap wilayah udara bahkan di wilayah yang memiliki
penduduk sedikit atau daerah yang memiliki lalu lintas marginal. Terakhir
pembatasan hak hingga ketinggian 1500 atau 500 meter di atas tanah seperti yang
diinginkan Fauchille tidak memenuhi standar keamanan terlepas dari adanya
pembatasan ini segala benda yang dijatuhkan pada ketinggian tersebut mengandung
ancaman yang sangat besar seperti penggunaan bom udara dalam dua perang dunia
dapat dianggap sebagai bukti nyata.
Konsep
kebebasan wilayah udara yang dimimpikan oleh Fauchille tidak memenuhi atas hak
lintas damai dan navigasi udara bebas sehingga dapat dilihat sebagai penerimaan
parsial atas kebebasan udara. Di sisi lain, kurang jelas hubungan dengan status hukum udara sehingga alih-alih
mengupayakan untuk pengakuan kebebasan udara sebagai prinsip yang ada. Pengakuan
terhadap kedaulatan wilayah udara menjadi suatu hal yang mendasar.
[1] Paul Auguste Joseph Fauchille (11
Februari 1858 - 9 Februari 1926), pengacara Prancis dan perintis hukum udara,
cf David Johnson, Hak di Ruang Udara (Manchester University Press
1965) 112.
[2] Paul Fauchille, 'Le Domaine Aérien et le
Régime Juridique des Aérostats' (1901) RGDIP 414, 462, ditafsirkan secara bebas
dari: Toutefois,
il convient do l'observer, c'est seulement dans le sens horizontal que de
pareilles res - Trictions seront apport é es à la libre disposition des airs
par la communaut é des É tats comme la vue sur la haute mer est sans danger
pour les nations, les ballons auront dans le sens vertical le droit de se tenir
à telle hauteur qu' ils voudront au-dessus de l'Océ an. ; ibid
416 :Suasana
sofa adalah rique qui entoure à la hauteur de 300 m è tres le domaine terrestre
ne saurait donc en soi appartenir au ma î tre de ce domaine elle devient sa
propri é t é seulement s'il y plante ou s'il y construit , et dans la mesure
des perkebunan et des constructions qui y sonté le -vées.;
[3] U.S. Department of State, ‘Open Skies
Agreements policy’, <state.gov/e/eb/tra/ata/> accessed 16 December 2016;
European Commission, ‘An Aviation Strategy for Europe’ <https://ec.eu-
ropa.eu/transport/modes/air/aviation-strategy/external_policy_en#proposal-phase>
accessed 16 December 2016; Transport Canada, ‘The Blue Sky Policy in Canada,
for Canada’ <tc.gc.ca/eng/policy/air-bluesky-menu- 2989.htm>
[4] 'Ketika
properti atau kepemilikan ditemukan, hukum properti dibuat untuk meniru alam.
Karena penggunaannya dimulai sehubungan dengan kebutuhan tubuh, dari mana
seperti yang kita miliki katakanlah properti pertama kali muncul, lalu dengan
relasi yang sama diputuskan bahwa semuanya dianggap sama
[5] Fauchille, ‘Le Domaine Aérien et le
Régime Juridique des Aérostats’ (n 1) 416, 462 ; also, ‘Régime juridique des
aérostats, 1. Rapport’ (1902) 19 Annuaire de l’Institut de Droit International
19, 32, Article 7.
[6] Arthur K. Kuhn, ‘The Beginnings of
Aerial Law’ (1910) American Journal of International Law 109, 111, 115; Paul
Fauchille, Trait é de Droit International Public (Rousseau
& Co 1923) Part 1, 586, 588.
[7] Joseph-Michael and Jacques-Etienne
Montgolfier with paper balloons in the early 1780s or Professor Jacques
Alexandre Charles on 1 December 1783 in a hydrogen-filled balloon.
Komentar
Posting Komentar