Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Penguatan Kebijakam Afirmasi
Berdasarkan sesnsus
penduduk tahun 2020 jumlah perempuan di Indonesua mencapai 135.576.278 jiwa
atau 49.5% dari jumlah populasi penduduk di Indonesia. Namun, jumlah
keterwakilan perempuan di DPR berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2019 hanya 120
orang atau 20,8% dari 575 anggota DPR. Jumlah ini tentu belum memenuhi target yaitu
30% keterwakilan perempuan di kursi Dewan. Padahal, berdasarakan studi yang
dilakukan United Nations Division for the Advancement of Women (UN-DAW),
suara perempuan diperlukan untuk memperjuangkan nilai-nilai, prioritas, dan budi
pekerti keperempuanan baru akan mendapat perhatian dari masyarakat umum
(kehidupan publik) apabila kehadirannya dalam parlemen mencapai 30-35 persen.[1]
Sebagaimana yang
terlihat dalam Tabel 1.1 pada Pemilu tahun 2014 dan 2019 partisispasi perempuan memang meningkat
namun masih jauh dari angka critical mass 30 persen.
Tabel 1.1
Jumlah Perempuan di DPR
|
|
|||||
|
Tahun |
Jumlah |
Persentase |
Jumlah |
||
|
1955 |
16 |
5,88 |
272 |
||
|
1971 |
31 |
6,74 |
460 |
||
|
1977 |
37 |
8,04 |
460 |
||
|
1982 |
42 |
9,13 |
460 |
||
|
1987 |
59 |
11,80 |
500 |
||
|
1992 |
62 |
12,40 |
500 |
||
|
1997 |
58 |
11,60 |
500 |
||
|
1999 |
44 |
8,80 |
500 |
||
|
2004 |
65 |
11,82 |
550 |
||
|
2009 |
100 |
17,86 |
560 |
||
|
2014 |
97 |
17,32 |
560 |
||
|
2019 |
120 |
20,8 |
575 |
||
|
|
|||||
Ketidakseimbangan
dalam keterwakilan perempuan di kursi DPR ini tidaklah lebih buruk daripada
kondisi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena telah menyalahi konsep
dari lembaga perwakilan. Melalui konsep ini digambarkan lembaga perwakilan
harus berkomposisi dari berbagai karakter kelompok signifikan yang diklasifikasi
dalam seks, ras, dan kelas terlebih lagi keadaan seperti ini pun telah
menyeleweng dari konsep perwakilan fungsional sebab perempuan tidak memiliki
cukup juru bicara untuk dapat mengambil keputusan di lembaga perwakilan.[2]
Jika kita menganut
sistem demokrasi berdasarkan sistem perwakilan seharusnya seluruh kelompok
masyarakat terwakili, hal ini agar dalam pengambilan keputusan tidak ada
kelompok yang dirugikan. Sayangnya, sejak ide negara demokrasi diterapkan di berbagai
negara, parlemen tidak pernah memiliki komposisi yang pas untuk
merepresentasikan perwakilan dari semua kelompok yang ada dalam masyarakat. Hal
ini tentu kemudian berimbas dengan parlemen kerap kali mengeluarkan kebijakan
yang memberatkan, memojokkan, dan mendiskriminasi masyarakat yang mereka klaim
sebagai kelompok yang mereka wakili.[3]
Maka secara jelas
sekarang dapat kita lihat bahwa 135 juta lebih perempuan Indonesia hanya
diwakili dengan 120 orang perempuan yang duduk di parlemen sama saja dengan ada
lebih dari 100 juta perempuan yang terdiskriminasi oleh kebijakan DPR. Oleh
karenanya, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai makna dari
demokrasi perwakilan dengan menitikberatkan pada urgensi politik kehadiran,
yakni dengan menyetarakan perwakilan antara laki-laki dan perempuan yang berkeseimbangan
di antara kelompok-kelompok yang berbeda dan harus memasukkan kelompok-kelompok
termarjinalkan[4]
ke dalam lembaga perwakilan bukan malah hanya mengedepankan kelompok-kelompok
mayoritas yang mengatasnamakan dirinya sebagai wakil dari sebuah komunitas.
Tentu
ketidakseimbangan ini tidak serta merta ada dan lahir dalam satu malam, namun
juga dipengaruhi oleh adanya budaya patriarki dalam masyarakat yang
merepresentasikan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kedudukan perempuan.
Dimana masyarakat masih berpikir bahwa laki-laki adalah sosok yang sesuai
dengan kepentingan politik maskulinitas. Sementara dalam masyarakat kita yang
masih menganut paham patriarki perempuan dilarang untuk menjajal ruang-ruang
publik sementara di sisi lain laki-laki dibiarkan keluar masuk dalam ruang
privat maupun ruang publik yang membuat mereka dapat diuntungkan secara
kedudukan. Sebagaimana yang dapat kita lihat pada saat ini kebanyakan produk
legislasi, materi-materi perundang-undangan yang dikeluarkan oleh dewan
perwakilan rakyat selalu berkaitan dengan aspek kelaki-lakian seperti
pertahanan dan keamanan, korupsi, investasi, perdagangan, kepolisian dan
lain-lainnya. Sedangkan perihal pelecehan seksual, perihal perdagangan anak,
perihal aborsi sangat jarang muncul dalam ruang diskusi parlemen. Masalah
kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kesenian, lingkungan kerap kali diabaikan
dan dianggap sebagai bahan non-substansial yang bisa dikesampingkan.
Rendahnya
keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak hanya berdampak pada ada ke
beradaan perempuan itu sendiri. Namun juga berkaitan dengan masyarakat luas
secara keseluruhan. Isu-isu yang seharusnya penting untuk dibahas seperti
kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, anti kekerasan, perlindungan anak selama
ini ini tidak bisa menjadi sebuah produk nyata yang dapat memberikan dampak
kepada masyarakat karena selama ini para perempuan tidak bisa secara langsung
terlibat dalam pengambilan keputusan. Melalui pengalaman hidup dan kepedulian
perempuan yang menjadi ciri khas mereka seharusnya kita perjuangkan
kedudukannya. Mayoritas laki-laki yang berada di kursi parlemen sangat sulit
mengerti hal tersebut karena pada dasarnya mereka tidak pernah mengalami
ataupun merasakan apa yang dipikirkan atau diinginkan oleh perempuan.
Sistem pemilu
proporsional yang sekarang diterapkan di Indonesia memang banyak meningkatkan
jumlah perempuan di dalam parlemen hal ini diperkuat dengan pendapat Richard
Matland yang berdasarkan hukum matematika dan kemudian didukung dengan data
hasil pemilu dari berbagai negara menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional
merupakan sistem paling tepat untuk mendorong partisipasi perempuan di parlemen.
Namun tentu saja dalam penggunaan dan penerapannya sistem proporsional tidak
dapat mengoperasikan dirinya sendiri tapi juga harus bergantung kepada variabel
teknis pemilu dalam sistem pemilu, yakni electoral treshold dan juga parlementary
threshold. Partai politik sangat berpengaruh terhadap terpilihnya
calon-calon perempuan. Dapat kita pahami apabila partai politik yang ikut
sedikit maka peluang terpilih calon perempuan akan semakin besar karena kursi
akan terkonsentrasi hanya ke beberapa partai politik. Hal ini berlaku karena
adanya kecenderungan semakin banyak kursi yang didapatkan sebuah partai politik
maka akan semakin besar peluang perempuan mewakili. Sementara itu dari segi parlementary
treshold terdapat kecenderungan bahwa semakin besar angka parlementary
threshold maka semakin sedikit partai politik yang dapat masuk ke parlemen
semakin banyak perempuan yang dapat duduk di kursi dewan perwakilan rakyat, hal
inilah yang seharusnya dapat menjadi obat sakitnya parlemen Indonesia.
Optimisme untuk
meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen tentu tidak berjalan dengan
mulus. Dilihat dari metode pencalonan sebagaimana yang terdapat dalam
undang-undang nomor 10 tahun 2008,[5] memang secara kasat mata
akan menguntungkan calon-calon perempuan karena terdapat minimal dari 3 calon
harus terdapat 1 perempuan. Maka jika suatu partai politik mendapatkan 3 kursi
dapat dipastikan 1 calon perempuan terpilih. Namun jika kita melihat besaran
pemilihan daerah yakni 3 sampai 12 kursi untuk DPRD dan 3 sampai 10 kursi di
DPR maka akan sangat kecil sekali kemungkinan partai politik dapat memperoleh 3
kursi atau lebih. [6]
Artinya calon perempuan yang terdapat di dalam nomor urut 1 dan 2 akan terancam
kedudukannya oleh laki-laki yang mendapatkan suara 30% dari BPP belum lagi
dalam ketentuannya terdapat peluang partai politik dapat merubah atau mengganti
calonnya dengan orang yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan.[7] Dengan demikian
undang-undang nomor 10 tahun 2008 ini memiliki kontradiksi di mana di satu sisi
dia membuka kesempatan agar perempuan dapat terpilih namun di sisi lain justru
menutupnya. Hal ini menunjukkan perempuan di parlemen mendapat perlawanan
serius dari partai politik maupun anggota DPR dengan memainkan variabel teknis
pemilu secara maksimal, sementara gerakan perempuan terkonsentrasi pada satu
variabel yakni metode pencalonan.[8]
Kebijakann afirmasi
yang tidak dibarengi dengan adanya pembatasan kepada partai politik untuk
menjadi peserta pemilu tidaklah efektif. Oleh karenanya kita memerlukan adanya pembatasan
partai politik peserta pemilu agar kita dapat memperoleh suara dan kursi yang
lebih terkonsentrasi ke beberapa partai politik, sehingga kursi yang
terkonsentrasi ke sedikit partai politik ini akan memberikan peluang yang lebih
besar kepada calon-calon perempuan.. Pembatasan partai politik untuk masuk
sebagai peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan parlementary threshold
sebanyak 2,5% seharusnya juga diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota adanya mekanisme ini akan mengkonsentrasikan pula jumlah
kursi ke beberapa partai politik saja sehingga dampaknya akan memperbesar
peluang calon perempuan terpilih.
Sistem proporsional
terbuka perlu diperkuat lagi di Indonesia karena hal tersebut berperan penting
bagi terpilihnya calon perempuan tapi perlu diperhatikan yang harus dilakukan yakni,
pertama ketentuan kuota 30% harus lebih dipertegas lagi sehingga apabila
ada partai politik yang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa mengikuti pemilu
dalam dapil tersebut, yang kedua dibentuk sebuah aturan di mana aturan
terdapat 1 nama dari 3 nama calon yang diajukan diubah menjadi sistem zigzag
atau zipper dengan daftar calon yang disusun secara selang seling
berdasarkan jenis kelamin.
Rendahnya angka
keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak mempengaruhi isu kebijakan
yang terkait kesetaraan gender dan belum mampu untuk memberikan respon kepada
problematika kontroversial yang kini dihadapi oleh perempuan. Diperlukan upaya
dan komitmen yang kuat baik dari pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan
kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus meningkatkan keterampilan
perempuan di parlemen untuk mengikis adanya ketimpangan gender dalam politik. Bukan
lagi saatnya kita membicarakan perihal budaya patriarki, bukan saatnya lagi
kita memarjinalkan kedudukan perempuan. Perlu pula dicatat dan garis bawahi
bahwa perempuan tidak hanya serta merta untuk memenuhi 30% persyaratan
pencalonan ataupun hanya untuk mencapai target semata namun harus benar-benar
merepresentasikan dari keterwakilan perempuan itu sendiri untuk dapat ikut
serta mengambil keputusan dan menyampaikan gagasan perihal hal-hal penting
terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan yang selama ini
sangat jarang sekali disentuh oleh pemerintah.
[1]
Marle Karl, Women and Empowerment: Partisipation and Decision Making, London
& New Jersey: Zed Book Ltd, 1995, h. 63-64.
[2]
Hannah Pitkin, The Concept of Representation, Berkeley: University of
California Press, 1967, h. 168.
[3]
Robert A Dahl, (terj.) Demokrasi dan Para Pengritiknya, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 1992, Jilid II, h. 89-90
[4]A nne Philips, The Politics of Presence: The Political
Representation of Gender, Etnicity, and Race, Oxford: Oxford University Press,
1998, h. 57-85.
[5]
Undang-undang Nomr 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU
No. 10/2008) diberlakukan sejak 31 Maret 2008. Undang-undang ini merupakan
pengganti UU No. 12/2003.
[6]Pasal 22, 25, dan 29 UU No. 10/2008.
[7] Pasal 218 UU No. 10/2008
[8]
Douglas W Rey, The Political Consequences of Electoral Laws, (New Haven and
London: Yale University Press, 1967), Arend Lijphart, Democracies: Patterns of
Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries, New Haven and
London: Yale University Press, 1984
Komentar
Posting Komentar