Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Penguatan Kebijakam Afirmasi

 

Berdasarkan sesnsus penduduk tahun 2020 jumlah perempuan di Indonesua mencapai 135.576.278 jiwa atau 49.5% dari jumlah populasi penduduk di Indonesia. Namun, jumlah keterwakilan perempuan di DPR berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2019 hanya 120 orang atau 20,8% dari 575 anggota DPR. Jumlah ini tentu belum memenuhi target yaitu 30% keterwakilan perempuan di kursi Dewan. Padahal, berdasarakan studi yang dilakukan United Nations Division for the Advancement of Women (UN-DAW), suara perempuan diperlukan untuk memperjuangkan nilai-nilai, prioritas, dan budi pekerti keperempuanan baru akan mendapat perhatian dari masyarakat umum (kehidupan publik) apabila kehadirannya dalam parlemen mencapai 30-35 persen.[1]

Sebagaimana yang terlihat dalam Tabel 1.1 pada Pemilu tahun 2014 dan  2019 partisispasi perempuan memang meningkat namun masih jauh dari angka critical mass 30 persen.

Tabel 1.1

Jumlah Perempuan di DPR

 

Tahun

Jumlah

Persentase

Jumlah

1955

16

5,88

272

1971

31

6,74

460

1977

37

8,04

460

1982

42

9,13

460

1987

59

11,80

500

1992

62

12,40

500

1997

58

11,60

500

1999

44

8,80

500

2004

65

11,82

550

2009

100

17,86

560

2014

97

17,32

560

2019

120

20,8

575

 

 

Ketidakseimbangan dalam keterwakilan perempuan di kursi DPR ini tidaklah lebih buruk daripada kondisi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena telah menyalahi konsep dari lembaga perwakilan. Melalui konsep ini digambarkan lembaga perwakilan harus berkomposisi dari berbagai karakter kelompok signifikan yang diklasifikasi dalam seks, ras, dan kelas terlebih lagi keadaan seperti ini pun telah menyeleweng dari konsep perwakilan fungsional sebab perempuan tidak memiliki cukup juru bicara untuk dapat mengambil keputusan di lembaga perwakilan.[2]

Jika kita menganut sistem demokrasi berdasarkan sistem perwakilan seharusnya seluruh kelompok masyarakat terwakili, hal ini agar dalam pengambilan keputusan tidak ada kelompok yang dirugikan. Sayangnya, sejak ide negara demokrasi diterapkan di berbagai negara, parlemen tidak pernah memiliki komposisi yang pas untuk merepresentasikan perwakilan dari semua kelompok yang ada dalam masyarakat. Hal ini tentu kemudian berimbas dengan parlemen kerap kali mengeluarkan kebijakan yang memberatkan, memojokkan, dan mendiskriminasi masyarakat yang mereka klaim sebagai kelompok yang mereka wakili.[3]

Maka secara jelas sekarang dapat kita lihat bahwa 135 juta lebih perempuan Indonesia hanya diwakili dengan 120 orang perempuan yang duduk di parlemen sama saja dengan ada lebih dari 100 juta perempuan yang terdiskriminasi oleh kebijakan DPR. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai makna dari demokrasi perwakilan dengan menitikberatkan pada urgensi politik kehadiran, yakni dengan menyetarakan perwakilan antara laki-laki dan perempuan yang berkeseimbangan di antara kelompok-kelompok yang berbeda dan harus memasukkan kelompok-kelompok termarjinalkan[4] ke dalam lembaga perwakilan bukan malah hanya mengedepankan kelompok-kelompok mayoritas yang mengatasnamakan dirinya sebagai wakil dari sebuah komunitas.

Tentu ketidakseimbangan ini tidak serta merta ada dan lahir dalam satu malam, namun juga dipengaruhi oleh adanya budaya patriarki dalam masyarakat yang merepresentasikan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kedudukan perempuan. Dimana masyarakat masih berpikir bahwa laki-laki adalah sosok yang sesuai dengan kepentingan politik maskulinitas. Sementara dalam masyarakat kita yang masih menganut paham patriarki perempuan dilarang untuk menjajal ruang-ruang publik sementara di sisi lain laki-laki dibiarkan keluar masuk dalam ruang privat maupun ruang publik yang membuat mereka dapat diuntungkan secara kedudukan. Sebagaimana yang dapat kita lihat pada saat ini kebanyakan produk legislasi, materi-materi perundang-undangan yang dikeluarkan oleh dewan perwakilan rakyat selalu berkaitan dengan aspek kelaki-lakian seperti pertahanan dan keamanan, korupsi, investasi, perdagangan, kepolisian dan lain-lainnya. Sedangkan perihal pelecehan seksual, perihal perdagangan anak, perihal aborsi sangat jarang muncul dalam ruang diskusi parlemen. Masalah kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kesenian, lingkungan kerap kali diabaikan dan dianggap sebagai bahan non-substansial yang bisa dikesampingkan.

Rendahnya keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak hanya berdampak pada ada ke beradaan perempuan itu sendiri. Namun juga berkaitan dengan masyarakat luas secara keseluruhan. Isu-isu yang seharusnya penting untuk dibahas seperti kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, anti kekerasan, perlindungan anak selama ini ini tidak bisa menjadi sebuah produk nyata yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat karena selama ini para perempuan tidak bisa secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan. Melalui pengalaman hidup dan kepedulian perempuan yang menjadi ciri khas mereka seharusnya kita perjuangkan kedudukannya. Mayoritas laki-laki yang berada di kursi parlemen sangat sulit mengerti hal tersebut karena pada dasarnya mereka tidak pernah mengalami ataupun merasakan apa yang dipikirkan atau diinginkan oleh perempuan.

Sistem pemilu proporsional yang sekarang diterapkan di Indonesia memang banyak meningkatkan jumlah perempuan di dalam parlemen hal ini diperkuat dengan pendapat Richard Matland yang berdasarkan hukum matematika dan kemudian didukung dengan data hasil pemilu dari berbagai negara menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional merupakan sistem paling tepat untuk mendorong partisipasi perempuan di parlemen. Namun tentu saja dalam penggunaan dan penerapannya sistem proporsional tidak dapat mengoperasikan dirinya sendiri tapi juga harus bergantung kepada variabel teknis pemilu dalam sistem pemilu, yakni electoral treshold dan juga parlementary threshold. Partai politik sangat berpengaruh terhadap terpilihnya calon-calon perempuan. Dapat kita pahami apabila partai politik yang ikut sedikit maka peluang terpilih calon perempuan akan semakin besar karena kursi akan terkonsentrasi hanya ke beberapa partai politik. Hal ini berlaku karena adanya kecenderungan semakin banyak kursi yang didapatkan sebuah partai politik maka akan semakin besar peluang perempuan mewakili. Sementara itu dari segi parlementary treshold terdapat kecenderungan bahwa semakin besar angka parlementary threshold maka semakin sedikit partai politik yang dapat masuk ke parlemen semakin banyak perempuan yang dapat duduk di kursi dewan perwakilan rakyat, hal inilah yang seharusnya dapat menjadi obat sakitnya parlemen Indonesia.

Optimisme untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen tentu tidak berjalan dengan mulus. Dilihat dari metode pencalonan sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008,[5] memang secara kasat mata akan menguntungkan calon-calon perempuan karena terdapat minimal dari 3 calon harus terdapat 1 perempuan. Maka jika suatu partai politik mendapatkan 3 kursi dapat dipastikan 1 calon perempuan terpilih. Namun jika kita melihat besaran pemilihan daerah yakni 3 sampai 12 kursi untuk DPRD dan 3 sampai 10 kursi di DPR maka akan sangat kecil sekali kemungkinan partai politik dapat memperoleh 3 kursi atau lebih. [6] Artinya calon perempuan yang terdapat di dalam nomor urut 1 dan 2 akan terancam kedudukannya oleh laki-laki yang mendapatkan suara 30% dari BPP belum lagi dalam ketentuannya terdapat peluang partai politik dapat merubah atau mengganti calonnya dengan orang yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan.[7] Dengan demikian undang-undang nomor 10 tahun 2008 ini memiliki kontradiksi di mana di satu sisi dia membuka kesempatan agar perempuan dapat terpilih namun di sisi lain justru menutupnya. Hal ini menunjukkan perempuan di parlemen mendapat perlawanan serius dari partai politik maupun anggota DPR dengan memainkan variabel teknis pemilu secara maksimal, sementara gerakan perempuan terkonsentrasi pada satu variabel yakni metode pencalonan.[8]

Kebijakann afirmasi yang tidak dibarengi dengan adanya pembatasan kepada partai politik untuk menjadi peserta pemilu tidaklah efektif. Oleh karenanya kita memerlukan adanya pembatasan partai politik peserta pemilu agar kita dapat memperoleh suara dan kursi yang lebih terkonsentrasi ke beberapa partai politik, sehingga kursi yang terkonsentrasi ke sedikit partai politik ini akan memberikan peluang yang lebih besar kepada calon-calon perempuan.. Pembatasan partai politik untuk masuk sebagai peserta pemilu anggota DPR dengan ketentuan parlementary threshold sebanyak 2,5% seharusnya juga diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adanya mekanisme ini akan mengkonsentrasikan pula jumlah kursi ke beberapa partai politik saja sehingga dampaknya akan memperbesar peluang calon perempuan terpilih.

Sistem proporsional terbuka perlu diperkuat lagi di Indonesia karena hal tersebut berperan penting bagi terpilihnya calon perempuan tapi perlu diperhatikan yang harus dilakukan yakni, pertama ketentuan kuota 30% harus lebih dipertegas lagi sehingga apabila ada partai politik yang tidak memenuhi syarat maka tidak bisa mengikuti pemilu dalam dapil tersebut, yang kedua dibentuk sebuah aturan di mana aturan terdapat 1 nama dari 3 nama calon yang diajukan diubah menjadi sistem zigzag atau zipper dengan daftar calon yang disusun secara selang seling berdasarkan jenis kelamin.

Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak mempengaruhi isu kebijakan yang terkait kesetaraan gender dan belum mampu untuk memberikan respon kepada problematika kontroversial yang kini dihadapi oleh perempuan. Diperlukan upaya dan komitmen yang kuat baik dari pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus meningkatkan keterampilan perempuan di parlemen untuk mengikis adanya ketimpangan gender dalam politik. Bukan lagi saatnya kita membicarakan perihal budaya patriarki, bukan saatnya lagi kita memarjinalkan kedudukan perempuan. Perlu pula dicatat dan garis bawahi bahwa perempuan tidak hanya serta merta untuk memenuhi 30% persyaratan pencalonan ataupun hanya untuk mencapai target semata namun harus benar-benar merepresentasikan dari keterwakilan perempuan itu sendiri untuk dapat ikut serta mengambil keputusan dan menyampaikan gagasan perihal hal-hal penting terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan yang selama ini sangat jarang sekali disentuh oleh pemerintah.



[1] Marle Karl, Women and Empowerment: Partisipation and Decision Making, London & New Jersey: Zed Book Ltd, 1995, h. 63-64.

[2] Hannah Pitkin, The Concept of Representation, Berkeley: University of California Press, 1967, h. 168.

[3] Robert A Dahl, (terj.) Demokrasi dan Para Pengritiknya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992, Jilid II, h. 89-90

[4]A nne Philips, The Politics of Presence: The Political Representation of Gender, Etnicity, and Race, Oxford: Oxford University Press, 1998, h. 57-85.

[5] Undang-undang Nomr 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No. 10/2008) diberlakukan sejak 31 Maret 2008. Undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 12/2003.

[6]Pasal 22, 25, dan 29 UU No. 10/2008.

[7] Pasal 218 UU No. 10/2008

[8] Douglas W Rey, The Political Consequences of Electoral Laws, (New Haven and London: Yale University Press, 1967), Arend Lijphart, Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries, New Haven and London: Yale University Press, 1984

Komentar

Postingan Populer