ESAI: AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH,SYIAH,DAN KHAWARIJ “Perpecahan Aliran-aliran Teologi Dalam Islam”

Pasca wafatnya Nabi SAW, muncul berbagai pandangan politik tentang khilafah dan imamat. Perpecahan antar umat Islam terjadi sesaat setelah wafatnya Rasulullah SAW dan mencapai puncaknya pada masa Khalifah Ustman bin Afan. Setelah Ustman dibunuh oleh pemberontak pada tahun 35H/656 M, umat Islam berjanji setia kepada Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali mewarisi gejolak dan konflik internal, membuat pemerintah rentan dan tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintahan Ali penuh dengan konflik antar umat Islam lainnya. Puncaknya  perang yang terjadi pada masa pemerintahan Ali adalah Perang Siffin yang diakhiri dengan arbitrase. Arbitrase inilah yang membagi Islam  menjadi tiga kelompok: Syiah, Khawarij, dan Sunni.

Alasan munculnya kelompok Syi'ah, Khawarij, dan Sunni dalam Islam pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah  faktor politik, antara perebutan kekuasaan dan  antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah. Terpecah  ke tiga kelompok. Perkembangan kelompok Syiah, Khawarij, dan Sunni selama dan setelah pemerintahan Ali bin Abi Thalib  memberikan kontribusi yang unik bagi kehidupan mereka. Salah satunya saling mengarahkan dalam  bidang politik, budaya dan agama. Dampak dari munculnya kelompok Syi'ah, Khawarij, dan Sunni  adalah perbedaan praktik ibadah dalam Islam, pandangan yang sangat penting dan politis yang mempengaruhi perebutan kekuasaan. Isu politik antara ketiga kelompok tersebut telah berubah menjadi isu teologis.[1]

Sebagaimana dijelaskan secara historis, struktur dan  pemikiran sistematis kolom klasik menjadi atmosfer, dan gejolak perpecahan politik akibat pembunuhan Khalifah ke-3 Utsman Ibn Afan dan Khalifah ke-4 pada tahun 35 M. Diikuti dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada 17 Ramadhan 40 M. Topik teologis pertama kali muncul dalam hubungan langsung dengan peristiwa politik ini, penderitaan para pendosa besar seperti Usman, Ali, Muawiyah, yang terlibat dalam perang Siffin dan Tahkim. Talha, Zubeil, dan Aisyah yang terlibat dalam perang antara jamal. Pertanyaan apakah mereka semua yang terlibat itu Muslim atau kafir bergejolak. Pada perjalanannya ilmu teologi semakin berkembang berikutnya, wacana berpikir kalam klasik dicampur dengan materi filsafat Yunani, sehingga awalnya "metafisik normatif, kemudian deduktif dan merangsang, dan klasik keseluruhan. Muncul peningkatan berpikir teologi. Berorientasi hanya-teoksentris. Dengan karakter normatif metafisiknya dan deduktif, spekulatif, berorientasi pada dimensi murni teoksentris, tidak mengherankan pemikilan kalam klasik tidak ada atau  tidak ada sama sekali Kepekaan terhadap orang dan masalah sosial masalah kemanusiaan universal.[2]

PEMIKIRAN POLITIK SUNNI

            Dalam semboyan politik Islam Sunni, istilah khilafah mengacu pada otoritas seseorang yang bertindak sebagai penerus Nabi SAW dalam kemampuannya sebagai pemimpin masyarakat, tetapi tidak dalam fungsi kenabiannya. Begitu pula sebutan imam yang digunakan oleh penulis Islam dengan arti  yang sama. Kecuali bagi kaum Syiah yang menggunakannya dalam arti  khusus.

            Kata imamah biasanya mengacu pada negara Islam  dan  mencerminkan aturan sejak Nabi SAW. Namun, beberapa orang berpendapat bahwa istilah tersebut hanyalah penjelasan istilah kedua. Mereka yang diyakini telah mengembangkan teori Sunni Khalifah paling sering menganggap istilah ini sebagai cerminan pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad SAW. Ketika tulisan-tulisan para moralis dan filsuf memperkaya khazanah pemikiran politik Islam, Fukaha Sunni dimulai pada abad ke-5 dan telah memperkaya dan memperkaya literatur seputar kekhalifahan. Fukaha muncul belakangan dalam penelitian ini, karena  batas antara teologi dan hukum dalam teologi Islam begitu kabur sehingga dianggap biasa saja bahwa berbagai karya teologi mengandung isu politik dan hukum. Misalnya, Al-Syafi'i (772826)  dianggap sebagai pemula dalam tradisi penulisan tentang Imamah karena ia telah menyisipkan bab tentang Imamah dalam bukunya, al Mabsut.[3]

Pandangan politik Sunni dalam bidang teori politik Islam juga dapat dikatakan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: memiliki hubungan dengan kekuasaan tradisional merupakan praktik tertentu dari musyawarah (berat) dan pemerintahan kerakyatan, menyebabkan sangat tipisnya motif spekulatif di luar pedoman, seperti dalam literatur tentang "para per asehat khalifah". Selain itu, karena melemahnya khilafah dan  tantangan (ancaman) eksternal, para ahli hukum Sunni merasa wajib mengembangkan teori khilafah sebagai langkah darurat. Atas nama syari'at, sebenarnya untuk mendukung legitimasi khilafah, atau bahkan untuk mengkonstruksi bentuk khilafah agar sesuai dengan berbagai realitas yang ada, umumnya bersifat partikular. Akhirnya inilah yang menyebabkan sunni memiliki gaya khilafah tersendiri.

PEMIKIRAN POLITIK SYI’AH

Syiah percaya bahwa imamah bukan hanya sistem politik, tetapi juga sistem agama dan spiritual. Imam tidak hanya sebagai pemegang otoritas politik, tetapi juga memiliki otoritas keagamaan sebagai maruha bagi umat dan misi suci untuk meneruskan risalah Allah atau menunaikan kewajiban Nabi Muhammad. Oleh karena itu, imam harus memiliki kualitas yang sama  dengan Nabi atau dekat dengan Nabi, dan Ali bin Abi Thalib dan keturunannya yang memiliki kualitas dekat dengan Nabi. Kaum Syi'ah percaya bahwa keberadaan suatu bangsa dalam kehidupan  Islam sangat penting untuk menjaga agama. Oleh karena itu, hukum Islam oleh negara dapat memastikan bahwa Islam terus berlanjut di planet Allah. Oleh karena itu, negara Islam yang mapan harus dipimpin atau dikendalikan oleh seorang imam atau pemimpin yang memenuhi standar yang disepakati oleh Syi'ah, dan di atas segalanya harus menjadi orang yang selalu mengikuti perintah Allah, tidak rakus dan pelit, dan tidak egois. Orang yang bijaksana, tidak berperilaku kasar, tidak berlaku  tidak adil, tidak dapat menerima suap, dan tidak dapat mengabaikan sunnah.[4]

Menurut kepercayaan Syiah, imamah  bukan hanya sistem politik, tetapi juga sistem agama dan spiritual. Imam tidak hanya sebagai pemegang otoritas politik, tetapi juga memiliki otoritas keagamaan sebagai maruha bagi umat dan misi suci untuk meneruskan risalah Allah atau menunaikan kewajiban Nabi Muhammad. Oleh karena itu,  imam harus memiliki kualitas yang sama  dengan Nabi atau dekat dengan Nabi. Ali bin Abi adalah Thalib dan keturunannya, menurut kaum Syi'ah, yang memiliki kualitas yang mendekati Nabi..[5]

Syiah percaya bahwa imam adalah sumber hukum dan ketertiban. Karena itu, setelah mereka, imam harus melakukan hal berikut:

1. Maksum (perlindungan) dari maksiat, dosa dan akhlak tercela. Ismah adalah seorang imam, menurut Al Tusi, baik lahir dan batin sebelum  maupun sesudah menjadi imam;

 2. Imam harus memiliki semua pengetahuan yang berhubungan dengan Syariah. Ini tidak diperoleh dengan belajar atau ijtihad,  tetapi itu adalah ilmu ladunni, pencerahan yang diberikan Tuhan kepada Imam;

3. Imam adalah pelindung agama dan pemelihara kemurnian dan keberlanjutan mereka untuk menghindari penyalahgunaan.[6]

Kaum Syi‘ah memiliki 5 pokok pikiran utama yang harus dianut oleh para pengikutnya diantaranya yaitu at-tauhid, al ‗adl, an-nubuwah, al-imamah dan al-ma‘ad.

PEMIKIRAN POLITIK KHAWARIJ

            Dalam diskusi sehari-hari, khawarij kerap kali akan ditampilkan dalam pertanyaan dan ketidaksepakatan tentang  apakah ajaran Khawarij masih  dalam konteks ajaran Islam yang benar atau sudah keluar. Dan apakah ajaran Khawarij masih berkaitan dan relevan untuk dikaji dan dijadikan sebagai barometer untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang terjadi saat ini.

            Pasca wafatnya Nabi, terjadi kebingungan, kekalutan dan kesedihan dalam masyarakat muslim. Lalu di antara mereka munculah orang-orang yang tidak senang dengan Usman karena tindakan-tindakan politiknya, mereka adalah Khawarij yang disinyalir mempromosikan pemahaman sesat mereka, eksploitasi kekacauan, dan mulai mengorganisir kelompoknya untuk menjadi sebuah kekuatan. Mereka yang membuat konspirasi melawan Usman, sehingga akhirnya Usman terbunuh di akhir pemerintahannya oleh orang-orang yang berkeyakinan Khawarij. Di antara yang paling terkemuka dikalangan mereka adalah Abdullah ibn Saba‘. Inilah awal mula pemberontakan terhadap pemerintah Islam.

Berikut ini adalah ajaran utama dari sekolah Khawarij. 1. Umat ​​Muhammad, yang terus  melakukan dosa berat sampai kematiannya dan tidak bertobat, dihukum sebagai kafir dan tetap di neraka; 2. Membiarkan pelanggaran aturan Kepala Negara jika Kepala Negara memberontak dan menindas.; 3. Ada pemahaman bahwa perbuatan baik merupakan bagian integral dari keyakinan. Oleh karena itu,  pelaku dosa berat tidak bisa lagi disebut sebagai muslim, melainkan kafir. Dengan kepribadian yang khas dan tangguh, mereka selalu berjihad melawan pemerintah yang memerintah dan masyarakat pada umumnya; 4. Iman tidak diperlukan jika orang dapat memecahkan masalah mereka. Namun, karena orang pada umumnya tidak dapat menyelesaikan masalah mereka, orang-orang Khawarij mewajibkan semua orang untuk percaya, baik itu pikiran atau perbuatan. Jika semua perbuatannya tidak berdasarkan keyakinan, akibatnya akan dihukum sebagai kafir.

Selain ide-ide politik dengan makna teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau ide-ide (doktrinal) yang berorientasi teologis dalam arena sosial, sebagaimana tercermin dalam ide-ide berikut:

1. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.;

2. Semua Muslim diwajibkan untuk berimigrasi dan bergabung dengan golongan mereka. Jika tidak, kelompok tersebut dianggap berada di negara Islam dan dianggap tinggal di negara yang bermusuhan dan harus berperang;

3. Perlu menghindari pemimpin yang sesat;

4. Adanya Wa'ad dan Wa'id (orang  baik harus masuk  surga,  orang  jahat harus masuk neraka);

 5. Amar ma'ruf na himunkar;

 6. Orang bebas memilih bahwa tindakan mereka tidak berasal dari Tuhan;

 7. Al-Qur'an adalah makhluk hidup;

 8. Membalikkan ayat Al-Qur'an yang bersifat mutasyabihat (samar-samar).[7]

PENUTUP

Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkembangan teori politik dalam pemikiran Sunni, khususnya masalah kontrak sosial, didasarkan pada kedua pengalaman sejarah, yaitu kehidupan Islam awal  Nabi Muhammad dan para sahabatnya meningkat. pelaku. Di  sisi lain, terjadi perebutan ideologi antara kelompok Syi'ah, Khawarij, dan Mu'tazilah, yang menimbulkan reaksi terhadap perkembangan pemikiran Sunni. Dalam kaitannya dengan doktrin politik yang dikembangkan oleh pemikiran Sunni, yang umumnya didasarkan pada hukum Islam, kekuatan akal setidaknya dipengaruhi oleh kekuatan wahyu. Hal ini karena rencana rasionalitas saja tidak dapat membentuk suatu bangsa, dan karena akal terbatas, maka diperlukan keseimbangan  akal dan wahyu tanpa mengorbankan hak akal.



[1] Mohamad Fajar Setiyawan, (2019), “Munculnya Golongan Syiah, Khawarij dan Sunni dalam Islam pada masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib Tahun 35 – 41 H / 656 – 661 M di Jazirah Arab”, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan : Universitas Jember, hlm: 86. Diakses dalam https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/100208/Mohamad%20Fajar%20Setiyawan-120210302077%20%23.pdf?sequence=1&isAllowed=y pada 20 Desember 2021.

[2] Dr. H. Jamaluddin, M.Us & Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I (2020), ” ILMU KALAM Khazanah Intelektual Pemikiran dalam Islam”, Kab. Indragiri Hilir: PT. Intagiri Dot Com. Diakses dalam http://repository.uin-suska.ac.id/27104/1/Shabri%20Shaleh%20Anwar%20-%20Ilmu%20Kalam.pdf pada 20 Desember 2021.

[3]Drs, H. Achmad Rodlu Makmun, M. Ag. (2006), “Sunni dan Kekuasaan Politik”, Ponorogo: STAIN Ponorogo, hlm. 16. Diakses dalam http://repository.iainponorogo.ac.id/111/1/sunni.pdf pada 20 Desember 2021.

[4] Rifa’i Abubakar. (2019), "PEMIKIRAN POLITIK TENTANG NEGARA DI KALANGAN SYI’AH", Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses dalam https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39966/1/PEMIKIRAN%20POLITIK%20TENTANG%20NEGARA%20DI%20KALANGAN%20SYI%E2%80%99AH.pdf pada 20 Desember 2021.

[5] Ridwan HR, Fiqih Politik,(Yogyakarta: FH UII Press, 2007)

[6] Rifa’i Abubakar. (2019), "PEMIKIRAN POLITIK TENTANG NEGARA DI KALANGAN SYI’AH", Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses dalam https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39966/1/PEMIKIRAN%20POLITIK%20TENTANG%20NEGARA%20DI%20KALANGAN%20SYI%E2%80%99AH.pdf pada 20 Desember 2021

[7] Dr. H. Jamaluddin, M.Us & Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I (2020), ” ILMU KALAM Khazanah Intelektual Pemikiran dalam Islam”, Kab. Indragiri Hilir: PT. Intagiri Dot Com. Diakses dalam http://repository.uin-suska.ac.id/27104/1/Shabri%20Shaleh%20Anwar%20-%20Ilmu%20Kalam.pdf pada 20 Desember 2021.

Komentar

Postingan Populer