ESAI: AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH,SYIAH,DAN KHAWARIJ “Perpecahan Aliran-aliran Teologi Dalam Islam”
Pasca wafatnya Nabi SAW, muncul
berbagai pandangan politik tentang khilafah dan imamat. Perpecahan antar umat
Islam terjadi sesaat setelah wafatnya Rasulullah SAW dan mencapai puncaknya
pada masa Khalifah Ustman bin Afan. Setelah Ustman dibunuh oleh pemberontak
pada tahun 35H/656 M, umat Islam berjanji setia kepada Ali bin Abi Thalib
sebagai khalifah. Ali mewarisi gejolak dan konflik internal, membuat pemerintah
rentan dan tidak stabil. Oleh karena itu, pemerintahan Ali penuh dengan konflik
antar umat Islam lainnya. Puncaknya perang yang terjadi pada
masa pemerintahan Ali adalah Perang Siffin yang diakhiri dengan arbitrase. Arbitrase inilah
yang membagi Islam menjadi tiga
kelompok: Syiah, Khawarij, dan Sunni.
Alasan
munculnya kelompok Syi'ah, Khawarij, dan Sunni dalam Islam pada masa Khalifah
Ali bin Abi Thalib adalah faktor
politik, antara perebutan kekuasaan dan
antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah. Terpecah ke tiga kelompok. Perkembangan kelompok Syiah,
Khawarij, dan Sunni selama dan setelah pemerintahan Ali bin Abi Thalib memberikan kontribusi yang unik bagi
kehidupan mereka. Salah satunya saling mengarahkan dalam bidang politik, budaya dan agama. Dampak dari
munculnya kelompok Syi'ah, Khawarij, dan Sunni
adalah perbedaan praktik ibadah dalam Islam, pandangan yang sangat
penting dan politis yang mempengaruhi perebutan kekuasaan. Isu politik antara
ketiga kelompok tersebut telah berubah menjadi isu teologis.[1]
Sebagaimana
dijelaskan secara historis, struktur dan
pemikiran sistematis kolom klasik menjadi atmosfer, dan gejolak
perpecahan politik akibat pembunuhan Khalifah ke-3 Utsman Ibn Afan dan Khalifah
ke-4 pada tahun 35 M. Diikuti dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada 17
Ramadhan 40 M. Topik teologis pertama kali muncul dalam hubungan langsung
dengan peristiwa politik ini, penderitaan para pendosa besar seperti Usman,
Ali, Muawiyah, yang terlibat dalam perang Siffin dan Tahkim.
Talha, Zubeil, dan Aisyah yang terlibat dalam perang antara jamal. Pertanyaan
apakah mereka semua yang terlibat itu Muslim atau kafir bergejolak. Pada
perjalanannya ilmu teologi semakin berkembang berikutnya, wacana berpikir kalam
klasik dicampur dengan materi filsafat Yunani, sehingga awalnya "metafisik
normatif, kemudian deduktif dan merangsang, dan klasik keseluruhan. Muncul
peningkatan berpikir teologi. Berorientasi hanya-teoksentris. Dengan karakter
normatif metafisiknya dan deduktif, spekulatif, berorientasi pada dimensi murni
teoksentris, tidak mengherankan pemikilan kalam klasik tidak ada atau tidak ada sama sekali Kepekaan terhadap orang
dan masalah sosial masalah kemanusiaan universal.[2]
PEMIKIRAN POLITIK SUNNI
Dalam
semboyan politik Islam Sunni, istilah khilafah mengacu pada otoritas seseorang
yang bertindak sebagai penerus Nabi SAW dalam kemampuannya sebagai pemimpin
masyarakat, tetapi tidak dalam fungsi kenabiannya. Begitu pula sebutan imam
yang digunakan oleh penulis Islam dengan arti
yang sama. Kecuali bagi kaum Syiah yang menggunakannya dalam arti khusus.
Kata imamah biasanya mengacu pada negara
Islam dan mencerminkan aturan sejak Nabi SAW. Namun,
beberapa orang berpendapat bahwa istilah tersebut hanyalah penjelasan istilah
kedua. Mereka yang diyakini telah mengembangkan teori Sunni Khalifah paling sering
menganggap istilah ini sebagai cerminan pemerintahan Islam setelah Nabi
Muhammad SAW. Ketika tulisan-tulisan para moralis dan filsuf memperkaya
khazanah pemikiran politik Islam, Fukaha Sunni dimulai pada abad ke-5 dan telah
memperkaya dan memperkaya literatur seputar kekhalifahan. Fukaha muncul
belakangan dalam penelitian ini, karena
batas antara teologi dan hukum dalam teologi Islam begitu kabur sehingga
dianggap biasa saja bahwa berbagai karya teologi mengandung isu politik dan
hukum. Misalnya, Al-Syafi'i (772826)
dianggap sebagai pemula dalam tradisi penulisan tentang Imamah karena ia
telah menyisipkan bab tentang Imamah dalam bukunya, al Mabsut.[3]
Pandangan
politik Sunni dalam bidang teori politik Islam juga dapat dikatakan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut: memiliki hubungan dengan kekuasaan tradisional
merupakan praktik tertentu dari musyawarah (berat) dan pemerintahan kerakyatan,
menyebabkan sangat tipisnya motif spekulatif di luar pedoman, seperti dalam
literatur tentang "para per asehat khalifah". Selain itu, karena
melemahnya khilafah dan tantangan
(ancaman) eksternal, para ahli hukum Sunni merasa wajib mengembangkan teori
khilafah sebagai langkah darurat. Atas nama syari'at, sebenarnya untuk mendukung
legitimasi khilafah, atau bahkan untuk mengkonstruksi bentuk khilafah agar
sesuai dengan berbagai realitas yang ada, umumnya bersifat partikular. Akhirnya
inilah yang menyebabkan sunni memiliki gaya khilafah tersendiri.
PEMIKIRAN POLITIK SYI’AH
Syiah percaya bahwa imamah bukan
hanya sistem politik, tetapi juga sistem agama dan spiritual. Imam tidak hanya
sebagai pemegang otoritas politik, tetapi juga memiliki otoritas keagamaan
sebagai maruha bagi umat dan misi suci untuk meneruskan risalah Allah atau
menunaikan kewajiban Nabi Muhammad. Oleh karena itu, imam harus memiliki
kualitas yang sama dengan Nabi atau
dekat dengan Nabi, dan Ali bin Abi Thalib dan keturunannya yang memiliki
kualitas dekat dengan Nabi. Kaum Syi'ah percaya bahwa keberadaan suatu bangsa
dalam kehidupan Islam sangat penting
untuk menjaga agama. Oleh karena itu, hukum Islam oleh negara dapat memastikan
bahwa Islam terus berlanjut di planet Allah. Oleh karena itu, negara Islam yang
mapan harus dipimpin atau dikendalikan oleh seorang imam atau pemimpin yang
memenuhi standar yang disepakati oleh Syi'ah, dan di atas segalanya harus
menjadi orang yang selalu mengikuti perintah Allah, tidak rakus dan
pelit, dan tidak egois. Orang yang bijaksana, tidak berperilaku kasar, tidak
berlaku tidak adil, tidak dapat menerima
suap, dan tidak dapat mengabaikan sunnah.[4]
Menurut kepercayaan Syiah,
imamah bukan hanya sistem politik,
tetapi juga sistem agama dan spiritual. Imam tidak hanya sebagai pemegang
otoritas politik, tetapi juga memiliki otoritas keagamaan sebagai maruha bagi
umat dan misi suci untuk meneruskan risalah Allah atau menunaikan kewajiban
Nabi Muhammad. Oleh karena itu, imam
harus memiliki kualitas yang sama dengan
Nabi atau dekat dengan Nabi. Ali bin Abi adalah Thalib dan keturunannya,
menurut kaum Syi'ah, yang memiliki kualitas yang mendekati Nabi..[5]
Syiah percaya bahwa imam adalah
sumber hukum dan ketertiban. Karena itu, setelah mereka, imam harus melakukan
hal berikut:
1. Maksum
(perlindungan) dari maksiat, dosa dan akhlak tercela. Ismah adalah
seorang imam, menurut Al Tusi, baik lahir dan
batin sebelum maupun sesudah
menjadi imam;
2. Imam harus memiliki semua pengetahuan yang
berhubungan dengan Syariah. Ini tidak diperoleh dengan belajar atau
ijtihad, tetapi itu adalah ilmu ladunni,
pencerahan yang diberikan Tuhan kepada Imam;
3. Imam adalah pelindung agama dan
pemelihara kemurnian dan keberlanjutan mereka untuk menghindari penyalahgunaan.[6]
Kaum Syi‘ah
memiliki 5 pokok pikiran utama yang harus dianut oleh para pengikutnya
diantaranya yaitu at-tauhid, al ‗adl, an-nubuwah, al-imamah dan al-ma‘ad.
PEMIKIRAN POLITIK KHAWARIJ
Dalam diskusi sehari-hari, khawarij kerap kali
akan ditampilkan dalam pertanyaan dan ketidaksepakatan tentang apakah ajaran Khawarij masih dalam konteks ajaran Islam yang benar atau
sudah keluar. Dan apakah ajaran Khawarij masih berkaitan dan relevan untuk dikaji
dan dijadikan sebagai barometer untuk menganalisis dan memecahkan masalah yang
terjadi saat ini.
Pasca
wafatnya Nabi, terjadi kebingungan, kekalutan dan kesedihan dalam masyarakat
muslim. Lalu di antara mereka munculah orang-orang yang tidak senang dengan
Usman karena tindakan-tindakan politiknya, mereka adalah Khawarij yang disinyalir
mempromosikan pemahaman sesat mereka, eksploitasi kekacauan, dan mulai
mengorganisir kelompoknya untuk menjadi sebuah kekuatan. Mereka yang membuat
konspirasi melawan Usman, sehingga akhirnya Usman terbunuh di akhir
pemerintahannya oleh orang-orang yang berkeyakinan Khawarij. Di antara yang
paling terkemuka dikalangan mereka adalah Abdullah ibn Saba‘. Inilah awal mula
pemberontakan terhadap pemerintah Islam.
Berikut ini adalah ajaran utama dari
sekolah Khawarij. 1. Umat Muhammad, yang terus melakukan dosa berat sampai kematiannya dan
tidak bertobat, dihukum sebagai kafir dan tetap di neraka; 2. Membiarkan
pelanggaran aturan Kepala Negara jika Kepala Negara memberontak dan menindas.; 3. Ada
pemahaman bahwa perbuatan baik merupakan bagian integral dari keyakinan. Oleh
karena itu, pelaku dosa berat tidak bisa
lagi disebut sebagai muslim, melainkan kafir. Dengan kepribadian yang khas dan
tangguh, mereka selalu berjihad melawan pemerintah yang memerintah dan
masyarakat pada umumnya; 4. Iman tidak diperlukan jika orang dapat memecahkan masalah
mereka. Namun, karena orang pada umumnya tidak dapat menyelesaikan masalah
mereka, orang-orang Khawarij mewajibkan semua orang untuk percaya, baik itu pikiran atau
perbuatan. Jika semua perbuatannya tidak berdasarkan keyakinan, akibatnya akan
dihukum sebagai kafir.
Selain ide-ide
politik dengan makna teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau
ide-ide (doktrinal) yang berorientasi teologis dalam arena sosial, sebagaimana
tercermin dalam ide-ide berikut:
1. Seorang yang
berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang sangat
anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir apabila tidak
mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung
beban harus dilenyapkan pula.;
2. Semua Muslim
diwajibkan untuk berimigrasi dan bergabung dengan golongan mereka. Jika tidak,
kelompok tersebut dianggap berada di negara Islam dan dianggap tinggal di
negara yang bermusuhan dan harus berperang;
3. Perlu menghindari
pemimpin yang sesat;
4. Adanya Wa'ad
dan Wa'id (orang baik harus masuk surga,
orang jahat harus masuk neraka);
5. Amar ma'ruf na himunkar;
6. Orang bebas memilih bahwa tindakan mereka
tidak berasal dari Tuhan;
7. Al-Qur'an adalah makhluk hidup;
8. Membalikkan ayat Al-Qur'an yang bersifat
mutasyabihat (samar-samar).[7]
PENUTUP
Dari sini dapat
disimpulkan bahwa perkembangan teori politik dalam pemikiran Sunni, khususnya
masalah kontrak sosial, didasarkan pada kedua pengalaman sejarah, yaitu
kehidupan Islam awal Nabi Muhammad dan
para sahabatnya meningkat. pelaku. Di
sisi lain, terjadi perebutan ideologi antara kelompok Syi'ah, Khawarij,
dan Mu'tazilah, yang menimbulkan reaksi terhadap perkembangan pemikiran Sunni.
Dalam kaitannya dengan doktrin politik yang dikembangkan oleh pemikiran Sunni,
yang umumnya didasarkan pada hukum Islam, kekuatan akal setidaknya dipengaruhi
oleh kekuatan wahyu. Hal ini karena rencana rasionalitas saja tidak dapat
membentuk suatu bangsa, dan karena akal terbatas, maka diperlukan
keseimbangan akal dan wahyu tanpa
mengorbankan hak akal.
[1] Mohamad Fajar Setiyawan, (2019), “Munculnya
Golongan Syiah, Khawarij dan Sunni dalam Islam pada masa Kekhalifahan Ali bin
Abi Thalib Tahun 35 – 41 H / 656 – 661 M di Jazirah Arab”, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan : Universitas Jember, hlm: 86. Diakses dalam https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/100208/Mohamad%20Fajar%20Setiyawan-120210302077%20%23.pdf?sequence=1&isAllowed=y pada 20 Desember 2021.
[2] Dr. H. Jamaluddin, M.Us & Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I (2020), ” ILMU KALAM Khazanah Intelektual Pemikiran dalam Islam”, Kab. Indragiri Hilir: PT. Intagiri Dot Com. Diakses dalam http://repository.uin-suska.ac.id/27104/1/Shabri%20Shaleh%20Anwar%20-%20Ilmu%20Kalam.pdf pada 20 Desember 2021.
[3]Drs, H. Achmad Rodlu Makmun, M. Ag. (2006), “Sunni dan Kekuasaan Politik”,
Ponorogo: STAIN Ponorogo, hlm. 16. Diakses dalam http://repository.iainponorogo.ac.id/111/1/sunni.pdf pada 20 Desember 2021.
[4] Rifa’i
Abubakar. (2019), "PEMIKIRAN POLITIK TENTANG NEGARA DI KALANGAN
SYI’AH", Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses dalam https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39966/1/PEMIKIRAN%20POLITIK%20TENTANG%20NEGARA%20DI%20KALANGAN%20SYI%E2%80%99AH.pdf pada 20 Desember 2021.
[5]
Ridwan HR, Fiqih Politik,(Yogyakarta: FH UII Press, 2007)
[6] Rifa’i Abubakar. (2019), "PEMIKIRAN
POLITIK TENTANG NEGARA DI KALANGAN SYI’AH", Yogyakarta: Fakultas Dakwah
dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diakses
dalam https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39966/1/PEMIKIRAN%20POLITIK%20TENTANG%20NEGARA%20DI%20KALANGAN%20SYI%E2%80%99AH.pdf pada 20 Desember 2021
[7] Dr. H. Jamaluddin, M.Us & Dr. Shabri
Shaleh Anwar, M.Pd.I (2020), ” ILMU KALAM Khazanah Intelektual Pemikiran
dalam Islam”, Kab. Indragiri Hilir: PT. Intagiri Dot Com. Diakses dalam http://repository.uin-suska.ac.id/27104/1/Shabri%20Shaleh%20Anwar%20-%20Ilmu%20Kalam.pdf pada 20 Desember 2021.
Komentar
Posting Komentar