ESAI: Suksesi Kepala Negara Pasca Wafatnya Rasulullah SAW

 Hubungan antara  agama dan politik dalam sejarah Islam dapat ditelusuri kembali hingga ke  zaman Nabi Muhammad. Nabi Muhammad berhasil menjadi seorang pemimpin yang mampu mentransformasikan tradisi kesukuan menjadi komunitas keagamaan melalui wahyu Al-Qur'an. Titik tertinggi adalah  berdirinya negara Madinah[1], diikuti dengan Perjanjian Madinah (صحیفة المدینه), yang bersifat politis di kalangan mayoritas penduduk Yastrib. Kemudian dari pondasi sinilah  politik Islam mulai berkembang.

Berkenaan dengan kehidupan bernegara Alquran dalam batas-batas tertentu tidak memberikan penguraian unsur-unsur ketatanegaraan secara spesifik. Alquran hanya menentukan nilai-nilai yang terkandung dalam pemerintahan demikian pula As-Sunnah. Sebagai contoh hingga wafat Nabi Muhammad tidak pernah menentukan Bagaimana prosedur pemilihan kepala negara sesudahnya Umat Islam menghadapi gejolak politik untuk mengangkat pemimpin baru menggantikan Nabi. Sebagian dari keluarga nabi yang percaya bahwa Nabi telah menunjuk Ali sebagai pemimpin umat selanjutnya Dalam pemilihan Khulafaur Rasyidin sendiri menggunakan berbagai cara misalnya lewat konsesnsus, musyawarah,  hingga penunjukan langsung.

Isu utama yang memunculkan pembahasan itu adalah masalah pemerintahan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW tahun atau setelah berakhirnya pemerintahan Khalifah Utsman. Hingga lahirlah tiga ide yang menjadi subjek pemerintahan Islam, masing-masing diwakili oleh kelompok "Khawarij, Syi'ah, dan  Sunni".  Perdebatan  membahas berbagai masalah, termasuk dasar ikatan politik dan kondisi pemerintahan Islam. Proses munculnya Konstitusi dan reorganisasi kekuasaan yang ada. Oleh karena itu,  alangkah lebih baik jika kita memahami definisi dari fiqh siyasah dan immah terlebih dahulu, jika kita menyamakan pandangan dan pengertian akan lebih mudah dalam berdiskusi dan menemuka titik terang.

Kebanyakan ulama sepakat mengenai keharusan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan. Dalam hal tersebut mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan siyasah harus berdasarkan syara’.  Kesepakatan tersebut terangkum dalam pernyataan Ibn alQayyim al-Jauziyah : “laa Siyasah illa maa wafaqa asy-Syara’a” “ Tidak ada siyasah kecuali yang sesuai dengan syara”.

Meski demikian dalam pelaksaanaannya masih timbul banyak pertentangan dan masalah baru sehingga timbul beberapa pertanyaan. Bagaimana cara memilih pemimpin?  siapa yang harus menjadi pemimpin?  Apa syarat-syaratnya? Mengapa harus ada siyasah syar’iyyah? Pertanyaan-pertanyaan yang demikian ini akan terus berkembang tanpa batas karena setiap orang akan mencari pembenaran dari fakta yang dipercayai.  Namun, hal ini menjadi sangat krusial ketika pertentangan-pertentangan itu berakhir memecah belah umat hanya karena perbendaan pandangan. Maka dalam penyelenggaraannya lahirlah siyasah syar’iyyah.

Berdasarkan pengertiannya secara harfiah kata as siyasah berarti pemerintahan, pengambilan, keputusan, pembuatan, kebijakan, pengurusan, pengawasan, perekayasaan, dan arti-arti lainnya. Secara tersirat dalam pengertian al-siayah, terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain: (1) “tujuan”  yang hendak dicapai melalui proses pengendalian, (2) “cara” pengendalian  menuju tujuan tersebut. Oleh karena itu, al-siayasah pun diartikan, “Memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan”.[2]

Ibn ‘aqil sebagaimana dikutip Ibnu al-Qayyim menakrifkan: “Biasa adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari tempat saya datang sekalipun Rasulullah tidak menetapkan dan bahkan Allah SWT. tidak menentukannya.”[3]

Ibn ‘Abid al-Diin, sebagimana dikutip Ahmad Fatih Bahantsi, “Siyasah adalah kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkannya. Baik dunia  maupun di akhirat. Siyasah berasal daripada Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir maupun secara batin, segi lahir siyasah berasal dari para pemegang kekuasaan (para Sultan dan Araja) bukan dari ulama secara bahasa berasal dari ulama; sedangkan secara bain siyasah berasal dari ulama pewaris nabi bukan dari pemegang kekuasaan.”[4]

Namun meski demikian kesepakatan tersebut bukan tanpa masalah terdapat pertanyaan di mana apakah dalam penyelenggaraan siasah syar’iyyah sesuai dengan cara itu berarti harus sesuai manthudnya syara’ atau hal ini berarti kewajiban penyelenggaraan semangat siyasah syar’iyyah. Dalam mengatasi persoalan tersebut jawabannya adalah dengan tidak mempertahankan kedua hal tersebut. Namun, menggabungkan alternatif itu.  Khulafaur Rasyidin sebagai contoh sering membuat lebih kebijakan yang berbeda dari dalil-dalil syara’ yang bersifat juz’iyyah. 

Secara konseptual, kajian kepemimpinan dalam  Islam memanifestasikan dirinya dalam berbagai istilah dan konteks yang berbeda. Namun, secara umum, kita dapat mengidentifikasi setidaknya tiga konsep kunci. Dalam literatur dan sejarah  peradaban Islam sendiri, istilah yang digunakan untuk kepemimpinan sangat berbeda. Namun, terdapat tiga teori utama: khilafah, imammah, dan imarah. Dalam esai kali ini penulis akan menjabarkan dua konsep yakni khilafah dan immamah.

1.      Khilafah

Secara harfiah khilafah berarti pewarisan atau suksesi. Artinya adalah pewarisan kepemimpinan setelah Nabi Muhammad wafat, hal ini bukan berarti penggartian kedudukan sebagai Nabi, tetapi sebagai pemimpin umat pada masa itu. Seseorang yang memiliki jabatan khilafah disebut khalifah. Namun, kata khalifah biasa diartikan dalam Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad sebagai  kepala negara.

Namun, jika mengacu pada konteks bahasa, khalifah yang disebutkan dalam  ayat 30 Surat Al Baqarah artinya wakil Allah di Bumi. Tentu saja, ini memiliki arti yang berbeda. Apalagi khalifah dimaknai sebagai pengganti Allah. Manusia atas nama Tuhan dapat dipahami sebagai salah satu alat untuk membajak bumi. Ini berarti bahwa Allah  memberikan kepercayaan kepada manusia untuk melindungi dan menggunakan potensi mereka untuk melindungi dan melindungi planet ini. kekhalifahan ini mengimplikasikan bahwa manusia adalah “agent of God” di bumi, suatu peran yang menunjukkan kehendak bebasnya, kebebasan untuk bertindak sesuai pemahamannya terhadap misi Ilahi (divine mission). Dengan demikian, bagaimanapun manusia memiliki potensi untuk melakukan kebaikan dan kejahatan[5]

2.      Immamah

Secara teknis,  tidak ada perbedaan antara khilafah  sebagai lembaga utama dan sistem imamah. Namun pada kenyataannya, kata imamah tidak didasarkan pada proses pewarisan, seperti yang sebenarnya terjadi dalam proses kekhalifahan yang  lebih  sosial. Bagaimanapun, istilah imamah harus lebih  dipahami sebagai sebuah doktrin. Ini dicirikan oleh fakta bahwa persyaratan tertentu  harus dipenuhi untuk mengambil jabatan imam. Meskipun memiliki tujuan yang sama  untuk mengenali kebutuhan individu yang mampu menerapkan dan mengatur masalah masyarakat dan menanganinya, konsep imamah adalah konsep  meyakini siapa pemimpinnya, yang ditunjuk oleh Allah.[6]

Konsep Pengangkatan Khulafaur Rasyidin dalam Ketatanegaraan Islam

Sehubungan dengan sistem imamah dan khilafah, pemerintah tersebut adalah pemerintah yang memberlakukan hukum Islam, sebuah prinsip yang diturunkan dari Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu, hukum dapat menyimpang dengan berpegang pada empat sumber: Alquran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Oleh karena itu, menurut Dhiauddin Ra`is, syariat Islam  menghimpun kebijaksanaan logis, pribad,i dan kolektif, tuntunan Nabi, dan tujuan ilahi.[7]

1.      Proses Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menjadi Kepala Negara

Abu Bakar telah menjadi khalifah sejak 11-13 Hijriyah / 632-634M. Proses menjadikan Abu Bakar la khalifah sangat dramatis. Setelah wafatnya Nabi, umat Islam Madinah berusaha  mencari penggantinya. Ketika Muhajirun dan Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah, terjadi perdebatan tentang calon posisi Khilafah. Masing-masing mempresentasikan perdebatan tentang siapa yang berhak menjadi khalifah.  Anshar menominasikan Said bin Ubaidillah, seorang pemimpin dari suku al-Khajraj, untuk menggantikan Nabi. Dalam keadaan ini, Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaida buru-buru menengahi posisi Muhajirun, yakni mengangkat pemimpin  Quraisy. Namun hal itu dibantah keras oleh Al Hubab bin Munzir (Anshar). Dalam debat tersebut, Abu Bakar mengusulkan dua calon khalifah, Abu Ubaidah bin Zahrah dan Umar bin Khattab, namun mereka menolak usulan tersebut.

Namun, Umar bin Khattab tidak membiarkan prosesnya menjadi lebih rumit, diikuti dengan pembaiatan kepada Abu Bakar sebagai khalifah, diikuti oleh Abu Ubaidah. Proses pembaiatan seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Saad beserta pengikutnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 Proses pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama, menunjukan betapa seriusnya masalah pengangkatan pemimpin pada masa itu karena dalam mengangkat pemimpin bangsa  arab berdasarkan senioritas dan kinerja/konstribusi dalam kelompok,  tidak melalui pewarisan secara turun temurun. Abu Bakar terpilih menjadi Khalifah dengan persetujuan para sahabat. Pengangkatannya sebagai khalifah pertama dilakukan  melalui pemilihan musyawarah.

2.      Proses Khalifah Umar bin Khattab menjadi Kepala Negara

Pada hari Senin tanggal 21 Jumadil akhir tahun 13 H/634 M, Abu Bakar wafat dan dimakamkan pada malam yang sama. Ketika Abu Bakar jatuh sakit, Umarlah yang mengemban misi Abu Bakar sebagai imam salat. Kemudian pada saat itu Abu Bakar  memerintahkan Utsman bin Afan untuk menulis wasiat, yang meninggalkan posisi khalifah di Umar bin Khattab. Umar diangkat berdasarkan rekomendasi atau wasiat dari Khalifah sebelumnya Abu Bakar. Meski dilakukan melalui wasiat, tetapi Abu Bakar masih mendiskusikan keputusannya dengan para sahabat. Para sahabat yang terlibat adalah Abdul Rahman bin Auf, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib. Abu Bakar menanyakan kepada Abdurrahman tentang Umar, menurut Abdurrahman tentang Umar Umar adalah orang yang mempunyai pandangan terbaik, namun Umar terlalu keras. Kemudian Abu Bakar menanyakan hal yang sama kepada Utsman. Menurut Utsman, Umar adalah orang yang lebih baik daripada penampilannya, dan tidak ada muslim seperti dia. Abu Bakar terus bertanya kepada Ali , Ali berpendapat bahwa Umar adalah orang yang keras, Abu Bakar  mengatakan bahwa setelahnya butuh orang yang keras.

Di lain sisi, setelah mendengar Abu Bakar akan mengangkat Umar sebagai penggantinya, Thalhah langsung menyambangi Abu Bakar dan menyampaikan kekecewaannya kepada Abu Bakar. Thalhah meragukan keputusan Abu Bakar tersebut. Ia khawatir perilaku Umar yang kasar akan merugikan umat Islam dikemudian hari. Namun Abu Bakar tetap pada pendiriannya.  Setelah ada penentangan dari Thalhah bin Ubaidillah, Abu Bakar merasa perlu untuk bermusyawarah dengan kaumnya. Kemudian ia datang ke mesjid dan bermusyawarah dengan orang-orang yang ada di situ. Hasil dari musyawarah tersebut adalah kesepakatan Umat Islam untuk mengangkat Umar sebagai pengganti dari Abu Bakar.

Menurut Al Baihani, Abu Bakar memilih Umar sebagai penggantinya berdasarkan beberapa pertimbangan:

a. Umar adalah wakil Khalifa Abu Bakar pada saat itu. Dia memainkan peran yang sangat penting dalam pemerintahan Abu Bakar, dan Umar adalah sahabat Abu Bakar.

 b. Umar selalu menjadi orang yang mematuhi perintah Abu Bakar. Menurut Umar, Abu Bakar memerintahkan kebijakan yang benar dan disukai nabi. Oleh karena itu, jiwa Abu Bakar dan Umar seolah-olah menjadi satu, meskipun mereka berada dalam dua tubuh.

c. Umar adalah sahabat Abu Bakar lainnya yang paling akrab. Menurut Abu Bakar, Umal adalah seorang pria dengan hati yang besar, pengetahuan yang luas, keyakinan yang kuat, dan sikap yang kokoh, tetapi Umal adalah  jiwa seorang lembut.[8]

3.      Proses Khalifah Ustman bin Affan menjadi Kepala Negara

Sebelum kematiannya, Umar telah mencalonkan tiga calon penggantinya: Utsman, Ali dan Sa'ad bin Abi Waqqash. Dalam pertemuan dengan mereka, Umar menginstruksikan penggantinya untuk tidak mengangkat kerabatnya sebagai pegawai negeri (Munawwir Syadzali, 1993:30). Selain itu, Umar bertanggung jawab untuk membentuk dewan formatur dan kemudian memilih penggantinya. Umar ra menetapkan perkara pengangkatan khalifah di bawah Dewan formatur yang dibentuk Umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abd ArRahman bin Auf, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping itu, Abdullah bin Umar dijadikan anggota, tetapi tidak memiliki hak suara. Umar ra. merasa berat untuk memilih salah seorang di antara  mereka. Beliau berkata, ” Aku tidak sanggup untuk bertanggung jawab tentang perkara ini baik ketika aku hidup maupun setelah aku mati. Jika Allah SWT menghendaki kebaikan terhadap kalian maka Dia akan membuat kalian bersepakat untuk menunjuk seorang yang terbaik di antara kalian sebagaimana telah membuat kalian sepakat atas penunjukan orang yang terbaik setelah Nabi kalian.”

Ketika Umar meninggal dunia, para sahabat berkumpul di rumah Aisyah RA, kecuali Thalhah yang sedang berada di luar kota. Mereka pun bermusyawarah, siapa sebaiknya yang patut menggantikan Umar. Mekanisme pemilihan khalifah telah ditetapkan sebagai berikut. Pertama, khalifah ditentukan  oleh dewan formatur yang memperoleh suara terbanyak. Kedua, Abdullah bin Umar  berhak menentukan apakah suara itu merata (3:3). Ketiga, jika intervensi Abdullah bin Umar tidak diterima, maka calon yang dipilih oleh Abdurrahman bin Auf harus diangkat menjadi khalifah. Di tengah pembahasan mekanisme , Abdurrahman mengatakan, "Siapa pun yang mundur dari pencalonan ini berhak menunjuk pengganti Khalifah Umar." Tidak ada yang  berkomentar. Jadi Abdurrahman memimpin dalam pengunduran diri. Yang tinggal berjanji untuk menerima keputusannya. Dia diamanatkan oleh seorang ahli surga, tetapi Abdurrahman tidak ingin terburu-buru memutuskan siapa yang harus dipilih sebagai khalifah. Abdurrahman mengunjungi berbagai bagian masyarakat tiga hari tiga malam  untuk mendengar keinginan mereka. Pada hari ketiga, Abdurrahman memilih Utsman. Abdurrahman mengikrarkan bai'at kepada Utsman, disusul oleh orang-orang muslim lainnya.

4.      Proses Khalifah Ali bin Abi Thalib menjadi Kepala Negara

Akhir hayat Utsman juga sama dengan yang dialami oleh Umar bin Khaththab, dibunuh oleh seseorang yang tak menyukai Islam terus berjaya. Sepeninggal Utsman, Ali didatangi oleh kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka bersepakat untuk membaiat Ali. Tapi Ali menolaknya, karena ia memang tidak berambisi untuk menduduki jabatan duniawi. Tak ada pilihan, tak ada tokoh sekaliber dia. Umat pun terus mendesak. Akhirnya Ali luluh, dan berucap, “Baiklah, kalau begitu kita lakukan di masjid saja.” Dan Ali, dibaiat di dalam masjid. Proses pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah adalah dengan pembai'atan oleh segenap kaum Muslimin.

Akhir Kata

Pada akhirnya dapat kita simpulkan bahwa bentuk sistem ketatanegaraan Islam yang selama ini digaungkan oleh beberapa golongan hanyalah produk Fiqh Siayasah. Al-Qur’an dan As Sunnah tidak secara ekplisit mengatur bentuk pemerintahan, dalam teks suci hanya memaktubkan tata nilai. Dalam suksesi pemilihan kepala negara setelah Nabi wafat misalnya, terdapat berbagai cara. Berdasarkan asas persamaan hak semua warga negara, (1) Khalifah Abu Bakar didasarkan atas musyawarah para tokoh Islam yang dipilih dan diangkat  oleh umat Islam; (2) Khalifah Umar diangkat dan dipilih oleh para pemimpin Islam dan diakui oleh masyarakat Islam. Umal adalah satu-satunya calon Khalifah Abu Bakar ketika dia sakit dan hampir meninggal setelah berkonsultasi dengan sahabat terpilih.; (3) khalifah Usman dipilih dan diangkat dari enam orang calon (Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqash, Zubair bin Awam, dan Thalhah bin Ubaidillah) yang ditunjuk oleh khalifah Umar sebagai pengganti waktu beliau akan wafat dari suatu pembunuhan; (4) khalifah Ali dipilih dan diangkat oleh jemaah kaum muslimin di Madinah setelah khalifah Usman dibunuh dengan kejam oleh pemberontak. Pemilihan dan pengangkatan khalifah Ali adalah dalam suasana yang sangat keras mengingat bahwa jika khalifah tidak dipilih dan diangkat maka keadaan akan jatuh dalam kekacauan lagi.

Dari pembahasan tentang pemilihan kepala negara dari perspektif hukum Islam, berikut ini dapat disimpulkan.

a. Pertanyaan ini adalah tentang ijtihadiyah, yang memberikan kebebasan bagi para ahli hukum Islam untuk berkembang, karena bentuk pemerintahan dalam Islam tidak disebutkan secara eksplisit baik  dalam Alquran maupun Assunnah. Lahir pada tahun

b. Sistem politik yang berkembang di masyarakat Islam, yaitu khilafah, imamah, dan imarah (dalam esai ini penulis hanya membahas khilafah dan immamah) bukanlah sistem standar yang harus secara baku mengikat umat Islam, tetapi dapat diterima dan  ditolak ;

c. pemilihan kepala negara dalam Islam tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi sehingga terbuka bagi ahli hukum Islam untuk menggunakan mekanisme yang ada selama tidak bertentangan dengan nilai- nilai Islam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

BUKU

Djazuli Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu – Rambu Syariah, Jakarta, Pranada Media Group, Cet ketujuh, 2018.

INTERNET

Nasrullah, N. (2018). Suseksi Kepemimpinan  Islam, https://www.republika.co.id/berita/p5kkd7313/suksesi-kepemimpinan-islam. Diakses pada 02 November 2021.

Watt, W. Montogomery. (1961). Muhammad: Prophet and Statesman. https://sourcebooks.fordham.edu/med/watt.asp. diakses pada 02 November 2021.

Web Sejarah. (2018). Proses Pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan. https://tragedisosialdansejarah.blogspot.com/2018/04/proses-pengangkatan-khalifah-utsman-bin.html, diakses pada 02 November 2021.

JURNAL

Yunus, M. (2016). Konsepsi Politik Islam Klasik: Suksesi Kepemimpinan Muhammad SAW dan Khulafa’ ArRasyidin. Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan. 5(2). 27-84. Diakses dari 223771-konsepsi-politik-islam-klasik-suksesi-ke.pdf (neliti.com) pada 02 November 2021.

Faachruroji, M. (2008). Trilogi Kepemimpinan Islam: Analisis Teoritik terhadap Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah. 4(12). 209-304. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/69657-ID-trilogi-kepemimpinan-islam-analisis-teor.pdf diakses pada 02 November 2021.

Sutisna. (2014). Urgensi Kepala Negara dan Pengangkatannya dalam Islam. 5(2). 43-49. Jurnal  Sosial Humaniora. Diakses dari unidajump2019,+43-49+JSH+5(2)+Oktober+2014+Sutisna+fix.pdf pada 02 November 2021.

LAIN-LAIN

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Diakses dari http://repository.uin-suska.ac.id/7226/4/BAB%20III..pdf pada 02 November 2021

IAIN Syekh Nurjati. Diakses dari https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB21413315031.pdf pada 02 November 2021 pada 02 November 2021.

UIN Sunan Ampel Surabya, Diakses dari Bab 2.pdf (uinsby.ac.id) pada 02 November 2021.

Ilmi, F. M. (2020). Penafsiran Kepemimpinan Pasca Wafatnya Nabi SAW (Studi Komparatif Tafsir Sunni dan Syiah). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

 



[1]Madinah,  oleh beberapa ahli direpresentasikan sebagai sebuah  negara sebab  terpenuhinya aspek-aspek pembentuk negara di dalamnya misalnya adanya wilayah, penduduk, pemerintahan dan kedaulatan. Maka dari itu, W. Montgomery Watt menyatakan bahwa Muhammad SAW bukan hanya nabi, tapi juga kepala negara (negarawan). W. Montgomery Watt, Muhammad Prophet and Statesman, (London: Oxford University press, 1961).

 

[2]Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Jakarta, Prenamedia Group, 2003, hlm. 25-26.

[3] Ibid, hlm. 27.

[4] Ibid, hlm.27.

[5]Moch. Fachruroji, Trilogi Kepemimpinan Islam: Analisis Teoritik terhadap Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah,  https://media.neliti.com/media/publications/69657-ID-trilogi-kepemimpinan-islam-analisis-teor.pdf, diakses pada 02 November 2021

[6] Ibid, hlm. 300.

[7] http://digilib.uinsby.ac.id/ 2433/5/Bab%202.pdf, diakses pada 02 November 2021

Komentar

Postingan Populer