ESAI: Suksesi Kepala Negara Pasca Wafatnya Rasulullah SAW
Hubungan antara agama dan politik dalam sejarah Islam dapat ditelusuri kembali hingga ke zaman Nabi Muhammad. Nabi Muhammad berhasil menjadi seorang pemimpin yang mampu mentransformasikan tradisi kesukuan menjadi komunitas keagamaan melalui wahyu Al-Qur'an. Titik tertinggi adalah berdirinya negara Madinah[1], diikuti dengan Perjanjian Madinah (صحیفة المدینه), yang bersifat politis di kalangan mayoritas penduduk Yastrib. Kemudian dari pondasi sinilah politik Islam mulai berkembang.
Berkenaan
dengan kehidupan bernegara Alquran dalam batas-batas tertentu tidak memberikan
penguraian unsur-unsur ketatanegaraan secara spesifik. Alquran hanya menentukan
nilai-nilai yang terkandung dalam pemerintahan demikian pula As-Sunnah. Sebagai
contoh hingga wafat Nabi Muhammad tidak pernah menentukan Bagaimana prosedur pemilihan
kepala negara sesudahnya Umat Islam menghadapi
gejolak politik untuk mengangkat pemimpin baru menggantikan Nabi. Sebagian dari
keluarga nabi yang percaya bahwa Nabi telah menunjuk Ali sebagai pemimpin umat
selanjutnya Dalam pemilihan Khulafaur Rasyidin
sendiri menggunakan berbagai cara misalnya lewat konsesnsus, musyawarah,
hingga penunjukan langsung.
Isu utama yang
memunculkan pembahasan itu adalah masalah pemerintahan setelah wafatnya Nabi
Muhammad SAW tahun atau setelah berakhirnya pemerintahan Khalifah Utsman.
Hingga lahirlah tiga ide yang menjadi subjek pemerintahan Islam, masing-masing
diwakili oleh kelompok "Khawarij, Syi'ah, dan Sunni". Perdebatan membahas berbagai masalah, termasuk
dasar ikatan politik dan kondisi pemerintahan Islam. Proses munculnya
Konstitusi dan reorganisasi kekuasaan yang ada. Oleh karena itu, alangkah
lebih baik jika kita memahami definisi dari fiqh siyasah dan immah terlebih
dahulu, jika kita menyamakan pandangan dan pengertian akan lebih mudah dalam
berdiskusi dan menemuka titik terang.
Kebanyakan
ulama sepakat mengenai keharusan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan.
Dalam hal tersebut mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan siyasah harus
berdasarkan syara’. Kesepakatan tersebut terangkum dalam pernyataan Ibn
alQayyim al-Jauziyah : “laa Siyasah illa maa wafaqa asy-Syara’a” “ Tidak ada
siyasah kecuali yang sesuai dengan syara”.
Meski
demikian dalam pelaksaanaannya masih timbul banyak pertentangan dan masalah
baru sehingga timbul beberapa pertanyaan. Bagaimana cara memilih
pemimpin? siapa yang harus menjadi pemimpin? Apa
syarat-syaratnya? Mengapa harus ada siyasah syar’iyyah? Pertanyaan-pertanyaan
yang demikian ini akan terus berkembang tanpa batas karena setiap orang akan
mencari pembenaran dari fakta yang dipercayai. Namun, hal ini menjadi
sangat krusial ketika pertentangan-pertentangan itu berakhir memecah belah umat
hanya karena perbendaan pandangan. Maka dalam
penyelenggaraannya lahirlah siyasah syar’iyyah.
Berdasarkan
pengertiannya secara harfiah kata as siyasah berarti pemerintahan, pengambilan,
keputusan, pembuatan, kebijakan, pengurusan, pengawasan, perekayasaan, dan
arti-arti lainnya. Secara tersirat dalam pengertian al-siayah, terkandung dua
dimensi yang berkaitan satu sama lain: (1) “tujuan” yang hendak dicapai melalui proses
pengendalian, (2) “cara” pengendalian
menuju tujuan tersebut. Oleh karena itu, al-siayasah pun diartikan, “Memimpin
sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan”.[2]
Ibn ‘aqil sebagaimana
dikutip Ibnu al-Qayyim menakrifkan: “Biasa adalah segala perbuatan yang
membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari tempat saya
datang sekalipun Rasulullah tidak menetapkan dan bahkan Allah SWT. tidak
menentukannya.”[3]
Ibn ‘Abid
al-Diin, sebagimana dikutip Ahmad Fatih Bahantsi, “Siyasah adalah kemaslahatan untuk
manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkannya. Baik
dunia maupun di akhirat. Siyasah berasal
daripada Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir maupun
secara batin, segi lahir siyasah berasal dari para pemegang kekuasaan (para
Sultan dan Araja) bukan dari ulama secara bahasa berasal dari ulama; sedangkan
secara bain siyasah berasal dari ulama pewaris nabi bukan dari pemegang kekuasaan.”[4]
Namun meski
demikian kesepakatan tersebut bukan tanpa masalah terdapat pertanyaan di mana
apakah dalam penyelenggaraan siasah syar’iyyah sesuai dengan cara itu berarti
harus sesuai manthudnya syara’ atau hal ini berarti kewajiban penyelenggaraan
semangat siyasah syar’iyyah. Dalam
mengatasi persoalan tersebut jawabannya adalah dengan tidak mempertahankan
kedua hal tersebut. Namun, menggabungkan alternatif itu. Khulafaur
Rasyidin sebagai contoh sering membuat lebih kebijakan yang berbeda dari dalil-dalil
syara’ yang bersifat juz’iyyah.
Secara konseptual, kajian kepemimpinan dalam Islam memanifestasikan dirinya dalam berbagai
istilah dan konteks yang berbeda. Namun, secara umum, kita dapat
mengidentifikasi setidaknya tiga konsep kunci. Dalam literatur dan sejarah peradaban Islam sendiri, istilah yang
digunakan untuk kepemimpinan sangat berbeda. Namun, terdapat tiga teori utama:
khilafah, imammah, dan imarah. Dalam esai kali ini penulis akan menjabarkan dua
konsep yakni khilafah dan immamah.
1. Khilafah
Secara harfiah khilafah berarti pewarisan atau
suksesi. Artinya adalah pewarisan kepemimpinan setelah Nabi Muhammad wafat, hal
ini bukan berarti penggartian kedudukan sebagai Nabi, tetapi sebagai pemimpin
umat pada masa itu. Seseorang yang memiliki jabatan khilafah disebut khalifah.
Namun, kata khalifah biasa diartikan dalam Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad
sebagai kepala negara.
Namun, jika mengacu pada konteks bahasa,
khalifah yang disebutkan dalam ayat 30
Surat Al Baqarah artinya wakil Allah di Bumi. Tentu saja, ini memiliki arti
yang berbeda. Apalagi khalifah dimaknai sebagai pengganti Allah. Manusia atas
nama Tuhan dapat dipahami sebagai salah satu alat untuk membajak bumi. Ini
berarti bahwa Allah memberikan
kepercayaan kepada manusia untuk melindungi dan menggunakan potensi mereka
untuk melindungi dan melindungi planet ini. kekhalifahan ini mengimplikasikan
bahwa manusia adalah “agent of God” di bumi, suatu peran yang menunjukkan
kehendak bebasnya, kebebasan untuk bertindak sesuai pemahamannya terhadap misi
Ilahi (divine mission). Dengan
demikian, bagaimanapun manusia memiliki potensi untuk melakukan kebaikan dan
kejahatan[5]
2. Immamah
Secara teknis,
tidak ada perbedaan antara khilafah
sebagai lembaga utama dan sistem imamah. Namun pada kenyataannya, kata
imamah tidak didasarkan pada proses pewarisan, seperti yang sebenarnya terjadi
dalam proses kekhalifahan yang
lebih sosial. Bagaimanapun,
istilah imamah harus lebih dipahami
sebagai sebuah doktrin. Ini dicirikan oleh fakta bahwa persyaratan
tertentu harus dipenuhi untuk mengambil
jabatan imam. Meskipun memiliki tujuan yang sama untuk mengenali kebutuhan individu yang mampu
menerapkan dan mengatur masalah masyarakat dan menanganinya, konsep imamah
adalah konsep meyakini siapa
pemimpinnya, yang ditunjuk oleh Allah.[6]
Konsep Pengangkatan Khulafaur Rasyidin dalam Ketatanegaraan Islam
Sehubungan dengan sistem imamah dan khilafah, pemerintah
tersebut adalah pemerintah yang memberlakukan hukum Islam, sebuah prinsip yang
diturunkan dari Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu, hukum dapat menyimpang dengan
berpegang pada empat sumber: Alquran, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Oleh karena itu,
menurut Dhiauddin Ra`is, syariat Islam menghimpun
kebijaksanaan logis, pribad,i dan kolektif, tuntunan Nabi, dan tujuan ilahi.[7]
1. Proses Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menjadi Kepala Negara
Abu Bakar telah menjadi khalifah sejak
11-13 Hijriyah / 632-634M. Proses menjadikan Abu Bakar la khalifah sangat
dramatis. Setelah wafatnya Nabi, umat Islam Madinah berusaha mencari penggantinya. Ketika Muhajirun dan
Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah, terjadi perdebatan tentang calon
posisi Khilafah. Masing-masing mempresentasikan perdebatan tentang siapa yang
berhak menjadi khalifah. Anshar
menominasikan Said bin Ubaidillah, seorang pemimpin dari suku al-Khajraj, untuk
menggantikan Nabi. Dalam keadaan ini, Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaida buru-buru
menengahi posisi Muhajirun, yakni mengangkat pemimpin Quraisy. Namun hal itu dibantah keras oleh Al
Hubab bin Munzir (Anshar). Dalam debat tersebut, Abu Bakar mengusulkan dua
calon khalifah, Abu Ubaidah bin Zahrah dan Umar bin Khattab, namun mereka
menolak usulan tersebut.
Namun, Umar bin Khattab tidak membiarkan prosesnya menjadi lebih rumit,
diikuti dengan pembaiatan kepada Abu Bakar sebagai khalifah, diikuti oleh Abu
Ubaidah. Proses pembaiatan seperti yang dilakukan oleh Basyir bin Saad beserta
pengikutnya yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Proses pengangkatan Abu Bakar
sebagai khalifah pertama, menunjukan betapa seriusnya masalah pengangkatan
pemimpin pada masa itu karena dalam mengangkat pemimpin bangsa arab berdasarkan senioritas dan
kinerja/konstribusi dalam kelompok,
tidak melalui pewarisan secara turun temurun. Abu Bakar terpilih menjadi
Khalifah dengan persetujuan para sahabat. Pengangkatannya sebagai khalifah
pertama dilakukan melalui pemilihan
musyawarah.
2. Proses Khalifah Umar bin Khattab menjadi Kepala Negara
Pada hari Senin tanggal 21 Jumadil akhir tahun 13 H/634 M, Abu Bakar wafat
dan dimakamkan pada malam yang sama. Ketika Abu Bakar jatuh sakit, Umarlah yang
mengemban misi Abu Bakar sebagai imam salat. Kemudian pada saat itu Abu Bakar memerintahkan Utsman bin Afan untuk menulis
wasiat, yang meninggalkan posisi khalifah di Umar bin Khattab. Umar diangkat
berdasarkan rekomendasi atau wasiat dari Khalifah sebelumnya Abu Bakar. Meski
dilakukan melalui wasiat, tetapi Abu Bakar masih mendiskusikan keputusannya dengan
para sahabat. Para sahabat yang terlibat adalah Abdul Rahman bin Auf, Utsman
bin Affan dan Ali bin Abi Tholib. Abu Bakar menanyakan kepada Abdurrahman
tentang Umar, menurut Abdurrahman tentang Umar Umar adalah orang yang mempunyai
pandangan terbaik, namun Umar terlalu keras. Kemudian Abu Bakar menanyakan hal
yang sama kepada Utsman. Menurut Utsman, Umar adalah orang yang lebih baik
daripada penampilannya, dan tidak ada muslim seperti dia. Abu Bakar terus
bertanya kepada Ali , Ali berpendapat bahwa Umar adalah orang yang keras, Abu
Bakar mengatakan bahwa setelahnya butuh
orang yang keras.
Di lain sisi, setelah mendengar Abu Bakar akan mengangkat Umar sebagai
penggantinya, Thalhah langsung menyambangi Abu Bakar dan menyampaikan
kekecewaannya kepada Abu Bakar. Thalhah
meragukan keputusan Abu Bakar tersebut. Ia khawatir perilaku Umar yang kasar
akan merugikan umat Islam dikemudian hari. Namun Abu Bakar tetap pada
pendiriannya. Setelah ada penentangan dari Thalhah bin
Ubaidillah, Abu Bakar merasa perlu untuk bermusyawarah dengan kaumnya. Kemudian
ia datang ke mesjid dan bermusyawarah dengan orang-orang yang ada di situ.
Hasil dari musyawarah tersebut adalah kesepakatan Umat Islam untuk mengangkat
Umar sebagai pengganti dari Abu Bakar.
Menurut Al Baihani, Abu Bakar memilih Umar
sebagai penggantinya berdasarkan beberapa pertimbangan:
a. Umar adalah wakil Khalifa Abu Bakar pada
saat itu. Dia memainkan peran yang sangat penting dalam pemerintahan Abu Bakar,
dan Umar adalah sahabat Abu Bakar.
b. Umar
selalu menjadi orang yang mematuhi perintah Abu Bakar. Menurut Umar, Abu Bakar
memerintahkan kebijakan yang benar dan disukai nabi. Oleh karena itu, jiwa Abu
Bakar dan Umar seolah-olah menjadi satu, meskipun mereka berada dalam dua
tubuh.
c. Umar adalah sahabat Abu Bakar lainnya yang
paling akrab. Menurut Abu Bakar, Umal adalah seorang pria dengan hati yang
besar, pengetahuan yang luas, keyakinan yang kuat, dan sikap yang kokoh, tetapi
Umal adalah jiwa seorang lembut.[8]
3. Proses Khalifah Ustman bin Affan menjadi
Kepala Negara
Sebelum kematiannya,
Umar telah mencalonkan tiga calon penggantinya: Utsman, Ali dan Sa'ad bin Abi Waqqash. Dalam
pertemuan dengan mereka, Umar menginstruksikan penggantinya untuk tidak
mengangkat kerabatnya sebagai pegawai negeri (Munawwir Syadzali, 1993:30).
Selain itu, Umar bertanggung jawab untuk membentuk dewan formatur dan kemudian memilih
penggantinya. Umar
ra menetapkan perkara pengangkatan khalifah di bawah Dewan formatur yang dibentuk
Umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abd
ArRahman bin Auf, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping itu, Abdullah bin
Umar dijadikan anggota, tetapi tidak memiliki hak suara. Umar ra. merasa berat untuk memilih salah seorang di antara mereka. Beliau berkata, ” Aku tidak sanggup untuk bertanggung
jawab tentang perkara
ini baik ketika aku hidup maupun setelah
aku mati. Jika Allah
SWT menghendaki kebaikan terhadap kalian maka Dia akan membuat kalian bersepakat untuk menunjuk seorang yang terbaik di antara kalian sebagaimana telah membuat kalian sepakat atas penunjukan orang
yang terbaik setelah Nabi kalian.”
Ketika Umar meninggal
dunia, para sahabat berkumpul di rumah Aisyah RA, kecuali Thalhah yang sedang
berada di luar kota. Mereka pun bermusyawarah, siapa sebaiknya yang patut
menggantikan Umar. Mekanisme pemilihan khalifah
telah ditetapkan sebagai berikut. Pertama, khalifah ditentukan oleh dewan formatur yang memperoleh suara
terbanyak. Kedua, Abdullah bin Umar
berhak menentukan apakah suara itu merata (3:3). Ketiga, jika intervensi
Abdullah bin Umar tidak diterima, maka calon yang dipilih oleh Abdurrahman bin
Auf harus diangkat menjadi khalifah. Di tengah pembahasan mekanisme ,
Abdurrahman mengatakan, "Siapa pun yang mundur dari pencalonan ini
berhak menunjuk pengganti Khalifah Umar." Tidak ada yang berkomentar. Jadi Abdurrahman memimpin dalam
pengunduran diri. Yang tinggal berjanji untuk menerima keputusannya. Dia
diamanatkan oleh seorang ahli surga, tetapi Abdurrahman tidak ingin
terburu-buru memutuskan siapa yang harus dipilih sebagai khalifah. Abdurrahman
mengunjungi berbagai bagian masyarakat tiga hari tiga malam untuk mendengar keinginan mereka. Pada hari
ketiga, Abdurrahman memilih Utsman. Abdurrahman mengikrarkan bai'at kepada
Utsman, disusul oleh orang-orang muslim lainnya.
4. Proses Khalifah Ali bin Abi
Thalib menjadi Kepala Negara
Akhir
hayat Utsman juga sama dengan yang dialami oleh Umar bin Khaththab, dibunuh oleh seseorang yang tak menyukai Islam
terus berjaya. Sepeninggal Utsman, Ali didatangi oleh kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka bersepakat untuk membaiat Ali. Tapi Ali menolaknya, karena ia memang tidak berambisi
untuk menduduki jabatan
duniawi. Tak ada pilihan, tak ada tokoh sekaliber dia. Umat pun terus mendesak.
Akhirnya Ali luluh, dan berucap,
“Baiklah, kalau begitu
kita lakukan di masjid
saja.” Dan Ali, dibaiat
di dalam masjid. Proses pengangkatan Ali bin Abi Thalib
sebagai Khalifah adalah dengan pembai'atan oleh segenap kaum Muslimin.
Akhir Kata
Pada akhirnya dapat kita simpulkan bahwa
bentuk sistem ketatanegaraan Islam yang selama ini digaungkan oleh beberapa
golongan hanyalah produk Fiqh Siayasah. Al-Qur’an dan As Sunnah tidak secara
ekplisit mengatur bentuk pemerintahan, dalam teks suci hanya memaktubkan tata
nilai. Dalam suksesi pemilihan kepala negara setelah Nabi wafat misalnya,
terdapat berbagai cara. Berdasarkan asas persamaan hak semua warga negara, (1)
Khalifah Abu Bakar didasarkan atas musyawarah para tokoh Islam yang dipilih dan
diangkat oleh umat Islam; (2) Khalifah
Umar diangkat dan dipilih oleh para pemimpin Islam dan diakui oleh masyarakat
Islam. Umal adalah satu-satunya calon Khalifah Abu Bakar ketika dia sakit dan
hampir meninggal setelah berkonsultasi dengan sahabat terpilih.; (3) khalifah
Usman dipilih dan diangkat dari enam orang calon (Ali bin Abi Thalib, Usman bin
Affan, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqash, Zubair bin Awam, dan Thalhah
bin Ubaidillah) yang ditunjuk oleh khalifah Umar sebagai pengganti waktu beliau
akan wafat dari suatu pembunuhan; (4) khalifah Ali dipilih dan diangkat oleh
jemaah kaum muslimin di Madinah setelah khalifah Usman dibunuh dengan kejam
oleh pemberontak. Pemilihan dan pengangkatan khalifah Ali adalah dalam suasana
yang sangat keras mengingat bahwa jika khalifah tidak dipilih dan diangkat maka
keadaan akan jatuh dalam kekacauan lagi.
Dari pembahasan tentang pemilihan kepala
negara dari perspektif hukum Islam, berikut ini dapat disimpulkan.
a. Pertanyaan ini adalah tentang ijtihadiyah,
yang memberikan kebebasan bagi para ahli hukum Islam untuk berkembang, karena
bentuk pemerintahan dalam Islam tidak disebutkan secara eksplisit baik dalam Alquran maupun Assunnah. Lahir pada
tahun
b. Sistem politik yang berkembang di
masyarakat Islam, yaitu khilafah, imamah, dan imarah (dalam esai ini penulis
hanya membahas khilafah dan immamah) bukanlah sistem standar yang harus secara
baku mengikat umat Islam, tetapi dapat diterima dan ditolak ;
c. pemilihan kepala negara dalam Islam tidak
disebutkan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi sehingga terbuka bagi ahli hukum
Islam untuk menggunakan mekanisme yang ada selama tidak bertentangan dengan
nilai- nilai Islam.
Daftar pustaka
BUKU
Djazuli Fiqh Siyasah: Implementasi
Kemaslahatan Umat Dalam Rambu – Rambu Syariah, Jakarta, Pranada Media Group,
Cet ketujuh, 2018.
INTERNET
Nasrullah, N. (2018). Suseksi Kepemimpinan
Islam, https://www.republika.co.id/berita/p5kkd7313/suksesi-kepemimpinan-islam. Diakses pada 02 November 2021.
Watt, W. Montogomery. (1961). Muhammad: Prophet and Statesman. https://sourcebooks.fordham.edu/med/watt.asp. diakses pada 02 November 2021.
Web Sejarah. (2018). Proses Pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan. https://tragedisosialdansejarah.blogspot.com/2018/04/proses-pengangkatan-khalifah-utsman-bin.html, diakses pada 02 November 2021.
JURNAL
Yunus, M. (2016). Konsepsi
Politik Islam Klasik: Suksesi
Kepemimpinan Muhammad SAW dan Khulafa’ ArRasyidin. Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu
Pendidikan. 5(2). 27-84. Diakses dari 223771-konsepsi-politik-islam-klasik-suksesi-ke.pdf (neliti.com) pada 02 November 2021.
Faachruroji, M. (2008). Trilogi Kepemimpinan Islam: Analisis Teoritik terhadap Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah. 4(12). 209-304. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/69657-ID-trilogi-kepemimpinan-islam-analisis-teor.pdf
diakses pada 02 November 2021.
Sutisna. (2014). Urgensi Kepala Negara dan Pengangkatannya dalam Islam. 5(2).
43-49. Jurnal Sosial Humaniora. Diakses
dari unidajump2019,+43-49+JSH+5(2)+Oktober+2014+Sutisna+fix.pdf pada 02 November 2021.
LAIN-LAIN
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Diakses dari http://repository.uin-suska.ac.id/7226/4/BAB%20III..pdf pada 02 November 2021
IAIN Syekh Nurjati. Diakses dari https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB21413315031.pdf
pada 02 November 2021 pada 02 November 2021.
UIN Sunan Ampel Surabya, Diakses dari Bab
2.pdf (uinsby.ac.id) pada 02 November 2021.
Ilmi, F. M. (2020). Penafsiran Kepemimpinan Pasca Wafatnya Nabi SAW (Studi
Komparatif Tafsir Sunni dan Syi’ah). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
[1]Madinah, oleh beberapa
ahli direpresentasikan sebagai sebuah negara sebab terpenuhinya aspek-aspek pembentuk negara di
dalamnya misalnya adanya wilayah, penduduk, pemerintahan dan kedaulatan. Maka
dari itu, W. Montgomery Watt menyatakan bahwa Muhammad SAW bukan
hanya nabi, tapi juga kepala negara (negarawan). W.
Montgomery Watt, Muhammad Prophet and Statesman, (London: Oxford
University press, 1961).
[2]Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah:
Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Jakarta, Prenamedia
Group, 2003, hlm. 25-26.
[3] Ibid, hlm. 27.
[4] Ibid, hlm.27.
[5]Moch. Fachruroji,
Trilogi Kepemimpinan Islam: Analisis Teoritik terhadap
Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah, https://media.neliti.com/media/publications/69657-ID-trilogi-kepemimpinan-islam-analisis-teor.pdf, diakses pada 02 November 2021
[6] Ibid, hlm. 300.
[7] http://digilib.uinsby.ac.id/ 2433/5/Bab%202.pdf, diakses pada 02 November 2021
[8] https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB21413315031.pdf, diakses pada 02 November 2021.
Komentar
Posting Komentar