PERTIMBANGAN ETIS DAN DEMOKRATIS DALAM PENUNJUKAN ANGGOTA TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
ABSTRAK
Kajian ini akan
mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan TNI/POLRI yang secara aktif ditunjuk
memimpin daerah pada tahun 2022. Pada saat yang sama, Indonesia telah berubah
dalam penyelenggaraan pemilihan umum; Sejak awal, orang telah diizinkan untuk
memilih kandidat dari tahun 2004 hingga sekarang. Sebelum Pilkada berlangsung
serentak pada tahun 2024, beberapa daerah di tanah air akan mengalami
kesenjangan kepemimpinan karena masa jabatan gubernur dan bupati/walikota
berakhir pada tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah
dapat mengangkat PNS untuk mengisi kekosongan, menunggu akan digelarnya pilkada
pada November 2024. Hal ini menjadi masalah karena penunjukan agen aktif
TNI-Polri sebagai pelaksana (Pj) kepala daerah menimbulkan kontroversi.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data
sekunder dari berita dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa beberapa pihak mendukung hal tersebut, hal ini
dapat dilakukan dengan ditemukannya TNI/Polri yang masih aktif dalam jabatannya
yang masih perlu diawasi dan jabatan jabatan masing-masing sesuai dengan
tugasnya. Namun banyak yang menolak karena akan mendevaluasi demokrasi dan
TNI/Polri yang fokus pada keamanan nasional akan mengembalikan dwifungsi ABRI
yang dapat mengganggu tatanan sistem politik di Indonesia.
Kata Kunci: Kepala Daerah, TNI, Polri, Pemerintahan Daerah
A. PENDAHULUAN
Sebagai pelaksana pemerintahan lokal, kepala daerah memiliki
tugas, tanggung jawab, dan kewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan urusan
pemerintahan di wilayah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 Angka 3 menjelaskan bahwa kepala daerah
adalah elemen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang
merupakan kewenangan daerah yang otonom. [1] Peran
kepala daerah sangat penting karena kekosongan posisi tersebut dapat
mengakibatkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.[2]
Secara spesifik, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah prosedur
yang digunakan untuk mengamalkan kedaulatan rakyat setempat, dan ini
menunjukkan perkembangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.[3] Sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
201, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan
"Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota."
Menurut alinea 9 pasal tersebut, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)
dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.[4] Tujuan utama dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
secara serentak adalah untuk menciptakan akuntabilitas lokal, pemerataan
politik, dan responsivitas terhadap kebutuhan lokal. Dengan mengadakan Pilkada
serentak, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kepala daerah terpilih
terhadap rakyat setempat, memastikan distribusi kekuasaan politik yang lebih
merata di berbagai daerah, serta meningkatkan responsivitas pemerintah daerah
terhadap permasalahan dan aspirasi masyarakat setempat.[5]
Berdasarkan Pasal 201 ayat 09 UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan: Pada November
2024 akan dilakukan pemungutan suara serentak secara nasional untuk memilih
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]
Menjelang
Pilkada Serentak tahun 2024, beberapa daerah di tanah air akan mengalami
kekosongan kepemimpinan akibat berakhirnya masa jabatan gubernur dan
bupati/walikota mulai tahun 2022.[7] Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah dapat
mengangkat pelaksana tugas hingga pelaksanaan pilkada serentak November 2024.[8] Artinya
hingga tahun 2024, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota akan
digantikan oleh pejabat (Pj) hingga dilaksanakan pemilihan kepala daerah
gabungan pada tahun 2024.[9] Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah dapat mengangkat
pejabat. Ini juga menjadi masalah karena pelantikan perwira TNI/Polri yang
masih aktif sebagai pelaksana tugas (Pj) kepala daerah menuai polemik. Hal
itu juga telah diverifikasi oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt) BKN
Bima Haria Wibisana, membenarkan pengangkatan Perwira Tinggi (Pati) TNI aktif
sebagai Plt. , 2022). Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki
jabatan ASN, mendukung hal tersebut. Juga UU Polri maupun UU TNI mengatur tentang penempatan personel TNI
dan Polri dalam peran ASN.[10]
Namun di sisi
lain, sebagian pihak berkeberatan jika hal tersebut terjadi karena pengangkatan
anggota aktif TNI/ Polri sebagai pelaksana tugas (Pj) kepala daerah merupakan
preseden buruk yang akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI TNI/Polri.[11] Pada
masa pemerintahan Jenderal Suharto dalam periode Orde Baru dari tahun 1966
hingga 1998, terjadi pemanfaatan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya. Jenderal Suharto,
sebagai pemimpin militer, berusaha menggunakan suatu organisasi untuk
melaksanakan pemilihan umum (pemilu) guna memperkuat posisi tentara dalam
pemerintahan. Hal ini mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk politik, ideologi, ekonomi,
sosial, dan budaya.
Dalam konteks
tersebut, kelompok TNI-AD di bawah kepemimpinan Jenderal Suharto secara
bertahap menerima penyerahan kekuasaan dari Presiden Soekarno dan mulai
merestrukturisasi masyarakat Indonesia. Sebagai bagian dari unsur Masyarakat
Sipil, beliau menekankan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri yang masih aktif
bertugas bertentangan dengan semangat Reformasi. TNI dan POLRI tidak seharusnya
terlibat dalam politik praktis. Ini merupakan kemajuan bagi demokrasi
Indonesia, karena sebagai negara demokrasi yang mengutamakan supremasi sipil,
hal ini erat kaitannya dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi, di mana
kekuasaan tertinggi berada pada rakyat.
Prinsip dasar dalam sistem demokrasi adalah supremasi sipil, di mana
kekuasaan tertinggi berada pada rakyat dan pemerintahan sipil yang dipilih oleh
rakyat. Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah
dianggap dapat mengurangi peran dan tanggung jawab sipil dalam pemerintahan
daerah, yang seharusnya merupakan wewenang rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat
dalam kegiatan politik praktis. Sebagai penjabat kepala daerah, mereka terlibat
langsung dalam kegiatan politik dan pengambilan keputusan politik, yang dapat
menimbulkan pertanyaan terkait pelanggaran aturan tersebut. TNI/Polri
diharapkan menjaga netralitas dalam urusan politik untuk menjaga independensi
dan profesionalisme mereka sebagai institusi militer dan kepolisian.
Keterlibatan mereka sebagai penjabat kepala daerah dapat mempengaruhi
netralitas dan mengaburkan batas antara militer/kepolisian dengan kekuasaan
politik. Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah
dapat dianggap menguntungkan satu institusi tertentu dan mengurangi persaingan
yang sehat di antara calon kepala daerah dari latar belakang sipil. Hal ini
dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan
dalam proses demokrasi. Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan
kekuatan militer/kepolisian jika mereka terlibat secara langsung dalam
pemerintahan daerah. Kekuatan dan wewenang yang dimiliki oleh TNI/Polri dapat
menjadi alasan untuk membatasi keterlibatan mereka dalam urusan politik
praktis.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk melihat pro dan
kontra terhadap pelantikan TNI dan Polri menjadi Pelaksana Tugas Daerah (PJ)
menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk
mengembangkan dan menambah pengetahuan penulis tentang teori-teori yang
berlaku. Kaitannya dengan pro dan kontra TNI/POLRI aktif sebagai pejabat daerah
(PJ).
B.
PEMBAHASAN
1.
LANDASAN YURIDIS
Sebanyak
24 gubernur dan 248 bupati/ walikota akan habis masa jabatannya pada tahun
2024. Dari jumlah tersebut, 101 kepala daerah akan meninggalkan jabatannya pada
tahun 2022, sedangkan sisanya akan dilakukan pada tahun 2023. Pelaksana tugas
daerah kursi kepala daerah akan dikosongkan dan diisi sementara oleh kepala
daerah sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) berikutnya akan dilaksanakan
pada waktu yang sama pada tahun 2024.[12] Gubernur
sementara, bupati sementara, Pasal 3 dan 5 mengatakan bahwa walikota, gubernur,
dan bupati sementara yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 akan dipilih
pada tahun 2022. Alasan paragraf 09: Penjabat walikota, penjabat bupati, dan
penjabat gubernur semuanya memiliki waktu satu tahun jangka waktu yang dapat
diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda untuk satu tahun tambahan.
Wilayah yang dimaksud antara lain DKI Jakarta, Gorontalo, Bangka Belitung,
Aceh, Papua Barat, dan Sulawesi Barat. Pada 2023, ASN akan menguasai Sumut,
Riau, Sumsel, Lampung, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara,
Papua, dan Maluku. Di Provinsi Lampung sendiri, pada tahun 2022 akan ada 5
(lima) Kepala Daerah di lima kabupaten yang habis masa jabatannya. Pada tahun
2023 akan ada 171 daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 39
walikota.[13]
Tidak ada
ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur jabatan tertentu di
pemerintahan yang dapat diemban oleh anggota Polri yang masih aktif. Meskipun
demikian, Pasal 28 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa
anggota Polri dapat menjabat di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan
diri atau memasuki masa pensiun dari kepolisian. Oleh karena itu, anggota Polri
yang masih aktif dalam dinas tidak diperbolehkan menjabat di luar Polri,
kecuali setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Disamping
itu, anggota Polri yang sedang aktif dinas hanya diizinkan menjabat pada
instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan tugas dan fungsi
Polri. Penugasan atau perintah harus datang dari pimpinan tertinggi Polri.
Dengan demikian, anggota Polri yang masih aktif hanya boleh menjabat dalam
jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dan hanya setelah mendapatkan
perintah atau penugasan dari Polri.
Di sisi lain,
Lemhanas, yang memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 98 tentang Lemhanas RI, berada di bawah tanggung jawab Presiden
melalui menteri yang mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan. Meskipun Lemhanas terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat, namun
Lemhanas memiliki peran yang lebih luas dalam koordinasi pemerintahan di bidang
politik, hukum, dan keamanan. Dengan demikian, dalam kesimpulannya, berdasarkan
analisis hukum, anggota Polri yang aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di
luar Polri setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Lemhanas memiliki peran yang lebih luas dalam koordinasi
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang mengatur secara rinci pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Namun,
undang-undang tersebut tidak secara spesifik memperbolehkan pengangkatan
anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Undang-undang hanya
menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah yang saat ini menjabat posisi
kepemimpinan menengah ke atas dapat mengisi posisi kepala daerah yang kosong.
Meskipun begitu, peraturan turunan yang mengatur pengisian jabatan kepala
daerah yang kosong masih belum diselesaikan dan belum dipublikasikan oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situasi ini dapat menimbulkan masalah
dan kontroversi dalam pengisian posisi kepala daerah yang kosong.
Dalam konteks
ini, referensi kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang
diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengisian jabatan kepala daerah
yang kosong. Putusan MK memiliki otoritas dan kekuatan hukum yang kuat dalam
mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk dalam hal pengisian
jabatan kepala daerah.
Putusan MK
No. 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU XX/2022,
Mahkamah Konstitusi telah memberikan panduan atau penafsiran mengenai isu-isu
yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah. Kemendagri diharapkan
memperhatikan dan mengikuti panduan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
tersebut.Dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Kemendagri dapat
mengambil keputusan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam
mengatasi isu pengisian jabatan kepala daerah yang kosong. Hal ini akan
meminimalkan ketidakpastian hukum dan kontroversi yang mungkin timbul dalam
proses pengisian jabatan tersebut.
Penting untuk
dicatat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah undang-undang, tetapi dapat
dianggap sebagai pedoman interpretatif yang membantu dalam penyelesaian isu
hukum yang belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, Kemendagri perlu
memastikan bahwa interpretasi dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara keseluruhan.
Kemendagri
perlu mengutamakan upaya percepatan dalam menyusun peraturan turunan yang
mengatur pengisian jabatan kepala daerah yang kosong. Hal ini penting agar
proses pengisian posisi kepala daerah dapat dilakukan secara terbuka,
akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pengangkatan
anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, konstitusi Indonesia
tidak secara tegas mengaturnya. Oleh karena itu, dalam penafsiran
konstitusional, langkah ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang
berlaku.[14]
Sejalan dengan itu, UUD 1945 menegaskan bahwa TNI dan Polri bertujuan untuk
menjaga pertahanan dan keamanan, bukan untuk mengurus pemerintahan daerah. Oleh
karena itu, jika TNI dan Polri menduduki jabatan kepala daerah, ini dapat
mengurangi ruang demokrasi dan membatasi nilai-nilai demokratis. Karena itu,
perlu dihindari agar penyelenggara negara tidak dengan mudah melanggar
prinsip-prinsip konstitusional yang ada. Dalam sebuah laporan yang berjudul
"Generals gain ground: Civil-military relations and democracy,"
Indonesia mengalami peningkatan pengaruh militer dalam hubungan sipil-militer
selama masa kepemimpinan Joko Widodo. Hal ini tampak dari pengangkatan beberapa
mantan perwira militer ke jabatan politik. Laporan ini juga menyoroti
ketergantungan yang semakin meningkat pada sistem teritorial TNI Angkatan Darat
dan pengaruh yang kuat dari mantan perwira militer dalam kebijakan dan wacana
publik. Menurut laporan "Freedom of Democracy in the World 2022" yang
diterbitkan oleh Freedom House, Indonesia memperoleh skor 61 dari 100. Skor ini
mengalami penurunan selama pemerintahan Jokowi, dari 65 pada tahun 2017 menjadi
64 pada tahun 2018 dan 62 pada tahun 2019. Skor kebebasan sipil saat ini adalah
31 dari 60, menunjukkan penurunan dari 34 pada tahun 2018 dan 32 pada tahun
2019. Media BBC juga menyebutkan bahwa pengangkatan perwira TNI sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah mengingatkan pada era dwifungsi Akabri yang
terjadi selama 30 tahun pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Hal ini
menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait dengan potensi kembalinya
dwifungsi Abri, tetapi juga upaya untuk memperkuat kendali pemerintah pusat
terhadap daerah melalui mekanisme penunjukan pejabat tersebut. Oleh karena itu,
penting untuk mempertanyakan keputusan penggunaan TNI/Polri sebagai penjabat
kepala daerah. Publik mungkin khawatir bahwa langkah ini dapat membawa kembali
rezim-rezim yang pernah dialami oleh rakyat Indonesia di masa lalu.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur masalah kepegawaian
sipil negara, termasuk TNI/Polri. Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang ini
menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang terlibat dalam kegiatan
politik praktis. Dalam konteks ini, pengangkatan mereka sebagai penjabat kepala
daerah dapat menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan politik praktis yang
bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Dari segi
yuridis, pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah
dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan pelanggaran larangan keterlibatan
dalam kegiatan politik praktis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks demokrasi dan supremasi sipil, lebih baik jika penjabat kepala
daerah tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif guna menjaga independensi dan
netralitas institusi militer dan kepolisian.
Prinsip
demokrasi menekankan pentingnya pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer,
sehingga partisipasi langsung anggota TNI/Polri aktif dalam politik praktis
dapat merusak prinsip tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga
independensi lembaga militer dan kepolisian agar tetap netral dalam menjalankan
tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Dengan
demikian, walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang
pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, namun
dalam konteks hukum, prinsip demokrasi, dan supremasi sipil, lebih baik untuk
tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan tersebut guna menjaga
independensi, netralitas, dan integritas institusi militer dan kepolisian.
2. PRO TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
Dalam sebuah demokrasi, penting adanya perdebatan dan pertentangan
dalam pandangan terhadap suatu masalah, yang menunjukkan bahwa masyarakat
memiliki kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti pro
dan kontra serta analisis yang memberikan gambaran umum terkait pengangkatan
anggota TNI/Polri aktif sebagai pejabat pemerintah. Beberapa entitas yang
diakui pemerintah, seperti BNN (Badan Intelijen Negara), Badan Narkotika
Nasional, Kemenko Polhukam, dan BNPT, memberikan dukungan terhadap pengangkatan
tersebut. Dukungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI yang mengatur bahwa anggota TNI dan Polri diizinkan bekerja dalam
administrasi kependudukan selama mereka ditugaskan dalam peran struktural yang
sepadan dengan tanggung jawab mereka.[15]
Dalam konteks
Indonesia, ada perdebatan mengenai pengangkatan anggota Polri dan TNI aktif
sebagai penjabat kepala daerah. Namun, perbedaan makna antara
"penjabat" dan "pejabat" memberikan ruang hukum bagi
kemungkinan anggota TNI/Polri aktif untuk diangkat sebagai penjabat kepala
daerah.[16]
Secara umum, "penjabat" mengacu pada seseorang yang ditunjuk untuk
mengisi sementara suatu posisi atau jabatan tertentu saat ada kekosongan atau
absennya kepala daerah, sementara "pejabat" merujuk pada seseorang
yang secara sah menempati jabatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
ditetapkan.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kepegawaian sipil
negara, termasuk TNI/Polri. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa anggota TNI/Polri
aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, jika terdapat
ketentuan khusus yang mengatur pengangkatan mereka sebagai penjabat kepala daerah,
hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk memungkinkan anggota TNI/Polri
aktif menjalankan tugas tersebut. Penafsiran Konstitusi, terutama Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengindikasikan bahwa tidak ada
larangan tegas terhadap anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Dalam konteks ini, secara yuridis terbuka kemungkinan untuk mengatur
pengangkatan mereka melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
Beberapa
teori yang mendukung pengangkatan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah
antara lain teori stabilitas dan keamanan, teori kepemimpinan dan otoritas,
teori sinergi sipil-militer, dan teori keahlian dan pengalaman. Pendukung
teori-teori ini berpendapat bahwa kehadiran anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah dapat memberikan kestabilan, keamanan, otoritas, sinergi
antara lembaga sipil dan militer, serta keahlian dan pengalaman khusus dalam
bidang keamanan dan pertahanan. Kehadiran anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah akan memberikan kestabilan dan keamanan dalam
kepemimpinan daerah. Mereka dianggap memiliki keahlian dan pengalaman dalam
menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga dapat menghadapi tantangan yang
mungkin terjadi di wilayah tersebut. Anggota TNI/Polri aktif yang menjabat
sebagai penjabat kepala daerah memiliki otoritas dan pengaruh yang lebih besar
dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka dianggap memiliki disiplin,
kepemimpinan yang kuat, dan kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat
dalam situasi yang mendesak. Sinergi antara kekuatan sipil dan militer dalam
menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pendukung teori ini berpendapat bahwa
pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat
memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal
keamanan dan pertahanan. Anggota TNI/Polri aktif memiliki keahlian dan
pengalaman khusus dalam bidang keamanan dan pertahanan. Oleh karena itu, mereka
dianggap mampu menghadapi situasi-situasi yang kompleks dan menyelesaikan
masalah-masalah yang mungkin timbul dalam kepemimpinan daerah.
Penunjukan anggota
TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah didasarkan pada prinsip netralitas dan
profesionalitas.[17]
Melalui pelatihan yang intensif, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas
dengan adil, netral, dan mengutamakan kepentingan publik, tanpa adanya pengaruh
politik yang memengaruhi keputusan mereka. Hal ini penting untuk memastikan
terciptanya keadilan dan kelanjutan pemerintahan daerah. Keahlian anggota
TNI/Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka telah
dilatih untuk menghadapi situasi-situasi yang membutuhkan penanganan cepat dan
tegas. Dalam situasi krisis atau darurat, penunjukan anggota TNI/Polri sebagai
Pj Kepala Daerah dapat memastikan stabilitas dan keamanan di daerah tersebut.
Hal ini sangat penting untuk menjaga perlindungan terhadap hak asasi manusia,
kebebasan sipil, serta kelangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya,
penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah juga memiliki argumen
terkait perlindungan hak asasi manusia. Dengan melalui pelatihan yang
komprehensif, mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai hak asasi manusia
dan penegakan hukum yang adil. Dalam penunjukan mereka, mereka dapat menjalankan
tugas dengan memperhatikan hak asasi manusia, melindungi kebebasan sipil, dan
memastikan perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat. Hal ini sejalan
dengan prinsip-prinsip etis dan demokratis yang menekankan pentingnya
perlindungan hak-hak dasar individu.
Terakhir,
penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah juga dapat melibatkan
keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam proses penunjukan,
masyarakat dapat dilibatkan untuk memberikan masukan dan pendapat mereka. Hal
ini mencerminkan prinsip demokratis yang menekankan partisipasi publik dan
kebebasan berpendapat. Dengan melibatkan masyarakat, penunjukan anggota
TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah dapat menjadi representatif dan akuntabel
terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat.
3. KONTRA TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA
DAERAH
Pengangkatan TNI/Polri aktif sebagai kepala daerah menjadi subjek
kontroversi yang kompleks. Keterlibatan TNI-Polri dalam urusan pemerintahan
daerah dipandang sebagai implementasi model dwifungsi ABRI yang baru, meskipun
telah dilakukan sebelumnya.[18]
Terutama menjelang Pilkada 2024, keputusan ini perlu dipertimbangkan karena anggota TNI-Polri akan menduduki
jabatan tersebut dalam jangka waktu yang diperpanjang. Penunjukan perwira aktif TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah
dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan, karena dapat menghidupkan
kembali dwifungsi TNI-Polri dan bertentangan dengan semangat Reformasi serta
mengancam prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, relevan untuk mempertimbangkan
ketentuan dalam Undang-Undang TNI-Polri yang mengatur penempatan anggota
TNI/Polri di luar instansi Polri atau TNI.
Setelah anggota kepolisian keluar dari kepolisian atau memasuki
masa pensiun, mereka memiliki kemampuan untuk menjabat di luar kepolisian
sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian. Jabatan di luar Polri
merujuk pada jabatan yang tidak terkait atau tidak diarahkan oleh Kapolri.
Selain itu, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit juga dapat mengisi
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.
Setelah itu,
berdasarkan permintaan dari departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen,
prajurit aktif memiliki hak untuk menempati jabatan di lembaga pertahanan
negara, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Negara, Pencarian dan Pertolongan
Nasional (SAR) Nasional, dan Badan Narkotika Nasional. Mereka juga memenuhi
persyaratan untuk menjabat di Sekretariat Militer Kepresidenan, Bela Negara,
SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Intelijen Negara. Namun, perlu
dicatat bahwa jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif tidak mencakup
jabatan Menteri Pertahanan dan jabatan politik lainnya. Selain itu, berdasarkan
Pasal 109 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi,
termasuk pelaksana tugas kepala daerah jika diperlukan, dapat diisi oleh
prajurit TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri, sesuai dengan kompetensi
yang ditentukan. Namun, beberapa jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah
tertentu, sesuai dengan Pasal 109 ayat (3) UU ASN, dapat diisi oleh prajurit
TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Instansi pemerintah tertentu yang dimaksud adalah instansi
pemerintah yang dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang TNI dan
Polri, dan pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui penugasan dan
pengangkatan oleh Presiden, Panglima TNI, atau Kapolri. Pensiunan prajurit TNI
dan Polri juga diizinkan untuk menduduki jabatan ASN setelah pensiun, sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU XX/2022. Keputusan MK tentang
pelaksana tugas kepala daerah juga menegaskan bahwa selama seseorang menjabat
sebagai pimpinan tinggi perantara atau pimpinan tinggi Pratama, orang tersebut
dapat diangkat sebagai pelaksana tugas kepala daerah.[19]
Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, anggota TNI/Polri yang masih
aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki
jabatan di luar TNI atau Polri, karena tetap menjabat sebagai anggota aktif
bertentangan dengan semangat Reformasi.[20]
Terdapat
perbedaan pandangan dalam keterlibatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat
kepala daerah. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan
prinsip demokrasi dan supremasi sipil.[21] Mereka
menyoroti pentingnya netralitas TNI/Polri untuk menjaga independensi dan
profesionalisme institusi militer dan kepolisian, serta menghindari campur
tangan politik. Selain itu, prinsip supremasi sipil menempatkan kekuasaan pada
pemerintahan sipil yang dipilih oleh rakyat, sehingga penunjukan TNI/Polri
aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengurangi peran pemerintahan sipil.
Argumen lain mencakup pembatasan keterlibatan politik praktis yang diatur oleh
undang-undang. Namun, pandangan yang berbeda juga menyatakan bahwa keterlibatan
TNI/Polri aktif dapat memberikan stabilitas dan pengalaman dalam pemerintahan
daerah. Keputusan tentang keterlibatan ini harus dipertimbangkan dengan
hati-hati, memperhatikan aspek hukum, demokrasi, supremasi sipil, dan netralitas
institusi militer/kepolisian. Pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah merupakan isu yang kontroversial. Terdapat beberapa
teori yang menolak praktik ini, yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi,
supremasi sipil, independensi institusi militer dan kepolisian, serta pemisahan
kekuasaan sipil dan militer digambarkan dalam beberapa teori.
Pertama, teori Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil
menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala
daerah dapat mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Keterlibatan
aktif anggota militer/kepolisian dalam posisi politik dapat mengurangi
kemandirian dan netralitas lembaga tersebut. Hal ini mengancam keseimbangan
kekuasaan antara sipil dan militer/kepolisian, yang merupakan prinsip
fundamental dalam sistem pemerintahan demokratis. Kedua, teori
Independensi Institusi Militer dan Kepolisian menekankan pentingnya menjaga
independensi lembaga militer dan kepolisian. Institusi ini bertanggung jawab
atas pertahanan dan keamanan negara, dan oleh karena itu harus tetap netral dan
terbebas dari pengaruh politik. Pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah dapat mengganggu independensi lembaga tersebut dan
merusak fungsi utamanya. Ketiga, teori Risiko Kepentingan Partikular
mengkhawatirkan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat
kepala daerah dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan. Kepala daerah
memiliki kedudukan strategis dan kekuasaan yang besar, dan keikutsertaan
anggota TNI/Polri aktif dalam posisi tersebut dapat menciptakan
ketidakseimbangan dalam pengambilan keputusan yang objektif dan bertanggung
jawab. Hal ini dapat membahayakan kepentingan umum dan integritas lembaga
tersebut. Keempat, teori Pemisahan Kekuasaan Sipil dan Militer
menekankan pentingnya memisahkan kekuasaan sipil dan militer. Memungkinkan
anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah dapat melemahkan
pemisahan ini dan mengancam prinsip checks and balances dalam sistem
pemerintahan. Pemisahan kekuasaan ini merupakan salah satu dasar penting dalam
menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pendapat para
ahli yang menolak anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah
sebagian besar didasarkan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan
independensi lembaga militer dan kepolisian. Prof. Dr. Mochtar Pabottingi,
pakar konstitusi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pengangkatan
anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah melanggar prinsip
demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pemisahan yang jelas
antara militer dan politik. Dr. Bambang Widodo Umar, ahli keamanan nasional,
berpendapat bahwa independensi institusi militer dan kepolisian harus dijaga
agar tetap netral dalam urusan politik. Dr. Philips Vermonte, Direktur
Eksekutif CSIS Indonesia, menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif
sebagai penjabat kepala daerah dapat menciptakan konflik kepentingan yang
merugikan. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, ahli hukum tata negara dari
Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif
sebagai penjabat kepala daerah melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Secara
keseluruhan, penolakan terhadap pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko dan
dampak negatif yang mungkin terjadi. Prinsip-prinsip demokrasi, supremasi
sipil, independensi lembaga militer dan kepolisian, serta pemisahan kekuasaan
sipil dan militer dianggap sebagai landasan penting dalam menjaga stabilitas
politik dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Dalam menghadapi isu ini,
solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat dan menjaga independensi
institusi militer dan kepolisian agar tetap netral dalam urusan politik. Selain
itu, perlu diperkuat juga sistem pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah
terjadinya konflik kepentingan. Penting juga untuk memperkuat prinsip demokrasi
dan pemisahan kekuasaan sipil dan militer sebagai pijakan dalam sistem
pemerintahan. Melalui dialog dan diskusi yang inklusif, pemangku kepentingan
dapat mencari jalan tengah yang dapat menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan
supremasi sipil sambil tetap mempertimbangkan peran dan kepentingan lembaga
militer dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
C. KESIMPULAN
Undang-Undang
tidak secara jelas mengatur pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai
penjabat kepala daerah. Larangan terlibatnya anggota TNI/Polri aktif dalam
kegiatan politik praktis juga menjadi pertimbangan. Pengangkatan anggota
TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengganggu pemisahan
antara kekuasaan sipil dan militer dalam demokrasi dan melanggar larangan
terlibat dalam kegiatan politik praktis. Lemhanas memiliki peran lebih luas
dalam koordinasi pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, sementara
tugas dan fungsi kepolisian terbatas pada anggota TNI/Polri aktif. Pengisian
jabatan kepala daerah oleh anggota TNI/Polri aktif tidak diatur secara khusus
dalam undang-undang, dan peraturan turunannya belum diselesaikan. Ada pendukung
dan penentang pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala
daerah, namun penting untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas
institusi militer dan kepolisian. Dalam konteks hukum, prinsip demokrasi, dan
supremasi sipil, lebih baik untuk tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif
dalam jabatan kepala daerah guna menjaga independensi institusi militer dan
kepolisian. Diperlukan perdebatan dan analisis mendalam untuk menentukan apakah
anggota TNI/Polri aktif dapat menjadi penjabat kepala daerah, dengan
mempertimbangkan aspek hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
D.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Harnawansyah, M. Fadhillah. Sistem
Politik Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Perundang-undangan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
LN.2016/NO.130, TLN NO.5898.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN.2014/No. 244, TLN No. 5587.
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, LN.2014/No. 6, TLN No. 5494.
Arikel Jurnal dan Tesis
Fahri Bachmid, “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari
Tentara Nasional Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7,
No. 1, (Maret 2023).
Hilal, Syamsul, dkk. "Pasang Surut Hubungan Sipil Militer Di
Indonesia dan Tantangannya Pada Masa Depan NKRI." Jurnal Inovasi
Penelitian, Vol. 2, No. 10, (Maret 2022).
Marwi, Ahmad, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam
Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota
Mataram). “ Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 4, No. 3, (Desember 2016)
Muhammad, Alvin Saputra. “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Tni-Ad Dalam
Melakukan Penertiban Protokol Kesehatan Di Kota Bandar Lampung Tahun 2020-2021.” Diploma Thesis, (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022).
Purba, Rona Meliana dkk, “Dwifungsi Abri Dalam
Sosial Politik Sebagai Gerakan Akar Rumput Pada Masa Orde Baru.” Krakatoa, Vol.
1, No, 1, (April 2022).
Rizki, Singgih Choirul dan Hilman, Yusuf
Adam “Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda
Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Covid-19.” Jurnal Ilmiah
Muqodimah, Vol. 4, No. 2, (Agustus 2020).
Pringgodo, Heru Kunprasetyo.
"Analisis Yuridis Penunjukan Pejabat Kepolisian Menjadi Pelaksana Tugas
Gubernur Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah." Phd Diss., (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022)
Abdoelah, Faizal. "Penerapan
Gagasan Penempatan Anggota Polri/Tni Aktif Menjadi Pelaksana Tugas Kepala
Daerah Serta Dampaknya Terhadap Demokrasi Indonesia." Skripsi, (Universitas Islam Indoneisia, 2018).
Sutrisno, Surya Doly Pratama.
"Pengangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif Sebagai Penjabat
Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Phd Diss., (Universitas
Muhamadiyah Sumatra Utara, 2022).
Fauzani, M. Addi, and Aprillia
Wahyuningsih. "Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan
Kepala Daerah." Penerbit FH UII Press: 337.
Lain-lain
Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap
Dilaksanakan 2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan
Asrizal Nilardin, “Anomali
Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Transisi Pilkada 2024.” https://kumparan.com/asrizal-nilardin/anomali-penjabat-Pj-kepala-daerah-dalam-transisi-pilkada-2024-1x7FeNjnEAw, 15 Mei 2023.
BBC News, “Perwira TNI Jadi Kepala Daerah.” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61576564, 16 Mei 2023.
CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022,
Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-Pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.
CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022,
Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-Pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.
Imandiar, Yudhistira. “BKN Tegaskan Perwira TNI Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah.” https://news.detik.com/berita/d-6096534/bkn-tegaskan-perwira-tni-polri-aktif-boleh-jadi-Pj-kepala-daerah, 17 Mei 2023.
Info Indonesia, “Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa
Ditambah.” https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/pr-9617014549/Masa-Jabatan-Kepala-Daerah-Bisa-Ditambah, 16 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Pengertian Pemilu.” https://kota-tangerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu, 17 Mei 202.
Kompas.com, “Mengenal
Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?” https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/14305521/mengenal-penjabat-kepala-daerah-apa-tugas-wewenang-dan-larangannya, 15 Mei 2023.
Nariswari, Agatha Vidya. “Jadi
Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.
Tirto.id, “Menyoal
TNI-Polri jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024.” https://tirto.id/menyoal-tni-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-jelang-pemilu-2024-gjUa, 17 Mei 2023.
[1] Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN.2014/No. 244, TLN
No. 5587.
[2] Ahmad Marwi, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang
Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan
Kota Mataram). “ Jurnal
IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 4, No. 3, Desember 2016,
hlm: 538–555. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.340.
[3]Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Pengertian Pemilu.” https://kota-tangerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu, 17 Mei 202.
[4] Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan
2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan, 17 Mei 2023.
[5] Singgih
Choirul Rizki, dan Yusuf Adam Hilman, “Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda
Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Covid-19.” Jurnal Ilmiah
Muqodimah, Vol. 4, No. 2, Agustus 2020, hlm. 143 – 155.
[6] Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan
2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan, 17 Mei 2023.
[7] Info Indonesia, “Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa
Ditambah.” https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/pr-9617014549/Masa-Jabatan-Kepala-Daerah-Bisa-Ditambah, 16 Mei 2023.
[8] Asrizal Nilardin, “Anomali
Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Transisi Pilkada 2024.” https://kumparan.com/asrizal-nilardin/anomali-penjabat-pj-kepala-daerah-dalam-transisi-pilkada-2024-1x7FeNjnEAw, 15 Mei 2023.
[9] CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri
Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.
[10] Yudhistira Imandiar, “BKN Tegaskan Perwira TNI Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah.” https://news.detik.com/berita/d-6096534/bkn-tegaskan-perwira-tni-polri-aktif-boleh-jadi-pj-kepala-daerah, 17 Mei 2023.
[11] Fahri
Bachmid, “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional
Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, Maret
2023, hlm. 173 – 182.
[12] Kompas.com, “Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan
Larangannya?” https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/14305521/mengenal-penjabat-kepala-daerah-apa-tugas-wewenang-dan-larangannya, 15 Mei 2023.
[13] CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri
Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.
[14] Alvin Saputra Muhammad, “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Tni-Ad Dalam Melakukan
Penertiban Protokol Kesehatan Di Kota Bandar Lampung Tahun 2020-2021.” Diploma Thesis, (Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung, 2022).
[15] Agatha Vidya Nariswari, “Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus
TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.
[16]Surya Doly Pratama Sutrisno. "Pengangkatan Anggota Kepolisian Republik
Indonesia Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia." Phd Diss., 2022, hlm.
[17] Pringgodo Heru Kunprasetyo. "Analisis
Yuridis Penunjukan Pejabat Kepolisian Menjadi Pelaksana Tugas Gubernur
Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah." Phd Diss., Uin
Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022, hlm. 65 –
86.
[18]M. Fadhillah Harnawansyah. Sistem Politik Indonesia. Scopindo
Media Pustaka, 2020, hlm 154 –
159.
[19] M. Addi Fauzani and Aprillia Wahyuningsih. "Problematik Penjabat
dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah." PENERBIT FH UII
PRESS: 337.
[20] Agatha Vidya Nariswari, “Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus
TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.
[21] Faizal, Abdoelah "Penerapan Gagasan
Penempatan Anggota Polri/Tni Aktif Menjadi Pelaksana Tugas Kepala Daerah Serta
Dampaknya Terhadap Demokrasi Indonesia." Skripsi, Universitas Islam Indonesia,
2018, hlm 101 – 142.
Komentar
Posting Komentar