PERTIMBANGAN ETIS DAN DEMOKRATIS DALAM PENUNJUKAN ANGGOTA TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

 

ABSTRAK

Kajian ini akan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan TNI/POLRI yang secara aktif ditunjuk memimpin daerah pada tahun 2022. Pada saat yang sama, Indonesia telah berubah dalam penyelenggaraan pemilihan umum; Sejak awal, orang telah diizinkan untuk memilih kandidat dari tahun 2004 hingga sekarang. Sebelum Pilkada berlangsung serentak pada tahun 2024, beberapa daerah di tanah air akan mengalami kesenjangan kepemimpinan karena masa jabatan gubernur dan bupati/walikota berakhir pada tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah dapat mengangkat PNS untuk mengisi kekosongan, menunggu akan digelarnya pilkada pada November 2024. Hal ini menjadi masalah karena penunjukan agen aktif TNI-Polri sebagai pelaksana (Pj) kepala daerah menimbulkan kontroversi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari berita dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa pihak mendukung hal tersebut, hal ini dapat dilakukan dengan ditemukannya TNI/Polri yang masih aktif dalam jabatannya yang masih perlu diawasi dan jabatan jabatan masing-masing sesuai dengan tugasnya. Namun banyak yang menolak karena akan mendevaluasi demokrasi dan TNI/Polri yang fokus pada keamanan nasional akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang dapat mengganggu tatanan sistem politik di Indonesia

 

Kata Kunci: Kepala Daerah, TNI, Polri, Pemerintahan Daerah

 

A.    PENDAHULUAN

Sebagai pelaksana pemerintahan lokal, kepala daerah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 Angka 3 menjelaskan bahwa kepala daerah adalah elemen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah yang otonom. [1] Peran kepala daerah sangat penting karena kekosongan posisi tersebut dapat mengakibatkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.[2]

Secara spesifik, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah prosedur yang digunakan untuk mengamalkan kedaulatan rakyat setempat, dan ini menunjukkan perkembangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.[3] Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan "Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota." Menurut alinea 9 pasal tersebut, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.[4] Tujuan utama dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak adalah untuk menciptakan akuntabilitas lokal, pemerataan politik, dan responsivitas terhadap kebutuhan lokal. Dengan mengadakan Pilkada serentak, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kepala daerah terpilih terhadap rakyat setempat, memastikan distribusi kekuasaan politik yang lebih merata di berbagai daerah, serta meningkatkan responsivitas pemerintah daerah terhadap permasalahan dan aspirasi masyarakat setempat.[5] Berdasarkan Pasal 201 ayat 09 UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan: Pada November 2024 akan dilakukan pemungutan suara serentak secara nasional untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Negara Kesatuan Republik Indonesia.[6]

Menjelang Pilkada Serentak tahun 2024, beberapa daerah di tanah air akan mengalami kekosongan kepemimpinan akibat berakhirnya masa jabatan gubernur dan bupati/walikota mulai tahun 2022.[7] Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah dapat mengangkat pelaksana tugas hingga pelaksanaan pilkada serentak November 2024.[8] Artinya hingga tahun 2024, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota akan digantikan oleh pejabat (Pj) hingga dilaksanakan pemilihan kepala daerah gabungan pada tahun 2024.[9] Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan, pemerintah dapat mengangkat pejabat. Ini juga menjadi masalah karena pelantikan perwira TNI/Polri yang masih aktif sebagai pelaksana tugas (Pj) kepala daerah menuai polemik. Hal itu juga telah diverifikasi oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt) BKN Bima Haria Wibisana, membenarkan pengangkatan Perwira Tinggi (Pati) TNI aktif sebagai Plt. , 2022). Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan ASN, mendukung hal tersebut. Juga UU Polri maupun UU TNI mengatur tentang penempatan personel TNI dan Polri dalam peran ASN.[10]

Namun di sisi lain, sebagian pihak berkeberatan jika hal tersebut terjadi karena pengangkatan anggota aktif TNI/ Polri sebagai pelaksana tugas (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI TNI/Polri.[11] Pada masa pemerintahan Jenderal Suharto dalam periode Orde Baru dari tahun 1966 hingga 1998, terjadi pemanfaatan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaannya. Jenderal Suharto, sebagai pemimpin militer, berusaha menggunakan suatu organisasi untuk melaksanakan pemilihan umum (pemilu) guna memperkuat posisi tentara dalam pemerintahan. Hal ini mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk politik, ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam konteks tersebut, kelompok TNI-AD di bawah kepemimpinan Jenderal Suharto secara bertahap menerima penyerahan kekuasaan dari Presiden Soekarno dan mulai merestrukturisasi masyarakat Indonesia. Sebagai bagian dari unsur Masyarakat Sipil, beliau menekankan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas bertentangan dengan semangat Reformasi. TNI dan POLRI tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis. Ini merupakan kemajuan bagi demokrasi Indonesia, karena sebagai negara demokrasi yang mengutamakan supremasi sipil, hal ini erat kaitannya dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi, di mana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat.

Prinsip dasar dalam sistem demokrasi adalah supremasi sipil, di mana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat dan pemerintahan sipil yang dipilih oleh rakyat. Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dianggap dapat mengurangi peran dan tanggung jawab sipil dalam pemerintahan daerah, yang seharusnya merupakan wewenang rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sebagai penjabat kepala daerah, mereka terlibat langsung dalam kegiatan politik dan pengambilan keputusan politik, yang dapat menimbulkan pertanyaan terkait pelanggaran aturan tersebut. TNI/Polri diharapkan menjaga netralitas dalam urusan politik untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka sebagai institusi militer dan kepolisian. Keterlibatan mereka sebagai penjabat kepala daerah dapat mempengaruhi netralitas dan mengaburkan batas antara militer/kepolisian dengan kekuasaan politik. Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat dianggap menguntungkan satu institusi tertentu dan mengurangi persaingan yang sehat di antara calon kepala daerah dari latar belakang sipil. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi. Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan kekuatan militer/kepolisian jika mereka terlibat secara langsung dalam pemerintahan daerah. Kekuatan dan wewenang yang dimiliki oleh TNI/Polri dapat menjadi alasan untuk membatasi keterlibatan mereka dalam urusan politik praktis.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk melihat pro dan kontra terhadap pelantikan TNI dan Polri menjadi Pelaksana Tugas Daerah (PJ) menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menambah pengetahuan penulis tentang teori-teori yang berlaku. Kaitannya dengan pro dan kontra TNI/POLRI aktif sebagai pejabat daerah (PJ).

B.    PEMBAHASAN

1.    LANDASAN YURIDIS

Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/ walikota akan habis masa jabatannya pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 101 kepala daerah akan meninggalkan jabatannya pada tahun 2022, sedangkan sisanya akan dilakukan pada tahun 2023. Pelaksana tugas daerah kursi kepala daerah akan dikosongkan dan diisi sementara oleh kepala daerah sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) berikutnya akan dilaksanakan pada waktu yang sama pada tahun 2024.[12] Gubernur sementara, bupati sementara, Pasal 3 dan 5 mengatakan bahwa walikota, gubernur, dan bupati sementara yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 akan dipilih pada tahun 2022. Alasan paragraf 09: Penjabat walikota, penjabat bupati, dan penjabat gubernur semuanya memiliki waktu satu tahun jangka waktu yang dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda untuk satu tahun tambahan. Wilayah yang dimaksud antara lain DKI Jakarta, Gorontalo, Bangka Belitung, Aceh, Papua Barat, dan Sulawesi Barat. Pada 2023, ASN akan menguasai Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Maluku. Di Provinsi Lampung sendiri, pada tahun 2022 akan ada 5 (lima) Kepala Daerah di lima kabupaten yang habis masa jabatannya. Pada tahun 2023 akan ada 171 daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 39 walikota.[13]

Tidak ada ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur jabatan tertentu di pemerintahan yang dapat diemban oleh anggota Polri yang masih aktif. Meskipun demikian, Pasal 28 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menjabat di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari kepolisian. Oleh karena itu, anggota Polri yang masih aktif dalam dinas tidak diperbolehkan menjabat di luar Polri, kecuali setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Disamping itu, anggota Polri yang sedang aktif dinas hanya diizinkan menjabat pada instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait dengan tugas dan fungsi Polri. Penugasan atau perintah harus datang dari pimpinan tertinggi Polri. Dengan demikian, anggota Polri yang masih aktif hanya boleh menjabat dalam jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dan hanya setelah mendapatkan perintah atau penugasan dari Polri.

Di sisi lain, Lemhanas, yang memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Lemhanas RI, berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Meskipun Lemhanas terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat, namun Lemhanas memiliki peran yang lebih luas dalam koordinasi pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dengan demikian, dalam kesimpulannya, berdasarkan analisis hukum, anggota Polri yang aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di luar Polri setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Sementara itu, Lemhanas memiliki peran yang lebih luas dalam koordinasi pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang mengatur secara rinci pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Namun, undang-undang tersebut tidak secara spesifik memperbolehkan pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Undang-undang hanya menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah yang saat ini menjabat posisi kepemimpinan menengah ke atas dapat mengisi posisi kepala daerah yang kosong. Meskipun begitu, peraturan turunan yang mengatur pengisian jabatan kepala daerah yang kosong masih belum diselesaikan dan belum dipublikasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situasi ini dapat menimbulkan masalah dan kontroversi dalam pengisian posisi kepala daerah yang kosong.

Dalam konteks ini, referensi kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengisian jabatan kepala daerah yang kosong. Putusan MK memiliki otoritas dan kekuatan hukum yang kuat dalam mempengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk dalam hal pengisian jabatan kepala daerah.

Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU XX/2022, Mahkamah Konstitusi telah memberikan panduan atau penafsiran mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah. Kemendagri diharapkan memperhatikan dan mengikuti panduan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.Dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Kemendagri dapat mengambil keputusan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengatasi isu pengisian jabatan kepala daerah yang kosong. Hal ini akan meminimalkan ketidakpastian hukum dan kontroversi yang mungkin timbul dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah undang-undang, tetapi dapat dianggap sebagai pedoman interpretatif yang membantu dalam penyelesaian isu hukum yang belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, Kemendagri perlu memastikan bahwa interpretasi dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara keseluruhan.

Kemendagri perlu mengutamakan upaya percepatan dalam menyusun peraturan turunan yang mengatur pengisian jabatan kepala daerah yang kosong. Hal ini penting agar proses pengisian posisi kepala daerah dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait dengan pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, konstitusi Indonesia tidak secara tegas mengaturnya. Oleh karena itu, dalam penafsiran konstitusional, langkah ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.[14] Sejalan dengan itu, UUD 1945 menegaskan bahwa TNI dan Polri bertujuan untuk menjaga pertahanan dan keamanan, bukan untuk mengurus pemerintahan daerah. Oleh karena itu, jika TNI dan Polri menduduki jabatan kepala daerah, ini dapat mengurangi ruang demokrasi dan membatasi nilai-nilai demokratis. Karena itu, perlu dihindari agar penyelenggara negara tidak dengan mudah melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang ada. Dalam sebuah laporan yang berjudul "Generals gain ground: Civil-military relations and democracy," Indonesia mengalami peningkatan pengaruh militer dalam hubungan sipil-militer selama masa kepemimpinan Joko Widodo. Hal ini tampak dari pengangkatan beberapa mantan perwira militer ke jabatan politik. Laporan ini juga menyoroti ketergantungan yang semakin meningkat pada sistem teritorial TNI Angkatan Darat dan pengaruh yang kuat dari mantan perwira militer dalam kebijakan dan wacana publik. Menurut laporan "Freedom of Democracy in the World 2022" yang diterbitkan oleh Freedom House, Indonesia memperoleh skor 61 dari 100. Skor ini mengalami penurunan selama pemerintahan Jokowi, dari 65 pada tahun 2017 menjadi 64 pada tahun 2018 dan 62 pada tahun 2019. Skor kebebasan sipil saat ini adalah 31 dari 60, menunjukkan penurunan dari 34 pada tahun 2018 dan 32 pada tahun 2019. Media BBC juga menyebutkan bahwa pengangkatan perwira TNI sebagai penyelenggara pemerintahan daerah mengingatkan pada era dwifungsi Akabri yang terjadi selama 30 tahun pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Hal ini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait dengan potensi kembalinya dwifungsi Abri, tetapi juga upaya untuk memperkuat kendali pemerintah pusat terhadap daerah melalui mekanisme penunjukan pejabat tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mempertanyakan keputusan penggunaan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Publik mungkin khawatir bahwa langkah ini dapat membawa kembali rezim-rezim yang pernah dialami oleh rakyat Indonesia di masa lalu.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur masalah kepegawaian sipil negara, termasuk TNI/Polri. Pasal 7 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dalam konteks ini, pengangkatan mereka sebagai penjabat kepala daerah dapat menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan politik praktis yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Dari segi yuridis, pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat menimbulkan pertanyaan terkait dengan pelanggaran larangan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks demokrasi dan supremasi sipil, lebih baik jika penjabat kepala daerah tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif guna menjaga independensi dan netralitas institusi militer dan kepolisian.

Prinsip demokrasi menekankan pentingnya pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer, sehingga partisipasi langsung anggota TNI/Polri aktif dalam politik praktis dapat merusak prinsip tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga independensi lembaga militer dan kepolisian agar tetap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, namun dalam konteks hukum, prinsip demokrasi, dan supremasi sipil, lebih baik untuk tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan tersebut guna menjaga independensi, netralitas, dan integritas institusi militer dan kepolisian.

2.    PRO TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

Dalam sebuah demokrasi, penting adanya perdebatan dan pertentangan dalam pandangan terhadap suatu masalah, yang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti pro dan kontra serta analisis yang memberikan gambaran umum terkait pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai pejabat pemerintah. Beberapa entitas yang diakui pemerintah, seperti BNN (Badan Intelijen Negara), Badan Narkotika Nasional, Kemenko Polhukam, dan BNPT, memberikan dukungan terhadap pengangkatan tersebut. Dukungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa anggota TNI dan Polri diizinkan bekerja dalam administrasi kependudukan selama mereka ditugaskan dalam peran struktural yang sepadan dengan tanggung jawab mereka.[15]

Dalam konteks Indonesia, ada perdebatan mengenai pengangkatan anggota Polri dan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. Namun, perbedaan makna antara "penjabat" dan "pejabat" memberikan ruang hukum bagi kemungkinan anggota TNI/Polri aktif untuk diangkat sebagai penjabat kepala daerah.[16] Secara umum, "penjabat" mengacu pada seseorang yang ditunjuk untuk mengisi sementara suatu posisi atau jabatan tertentu saat ada kekosongan atau absennya kepala daerah, sementara "pejabat" merujuk pada seseorang yang secara sah menempati jabatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kepegawaian sipil negara, termasuk TNI/Polri. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, jika terdapat ketentuan khusus yang mengatur pengangkatan mereka sebagai penjabat kepala daerah, hal tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk memungkinkan anggota TNI/Polri aktif menjalankan tugas tersebut. Penafsiran Konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengindikasikan bahwa tidak ada larangan tegas terhadap anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Dalam konteks ini, secara yuridis terbuka kemungkinan untuk mengatur pengangkatan mereka melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Beberapa teori yang mendukung pengangkatan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah antara lain teori stabilitas dan keamanan, teori kepemimpinan dan otoritas, teori sinergi sipil-militer, dan teori keahlian dan pengalaman. Pendukung teori-teori ini berpendapat bahwa kehadiran anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat memberikan kestabilan, keamanan, otoritas, sinergi antara lembaga sipil dan militer, serta keahlian dan pengalaman khusus dalam bidang keamanan dan pertahanan. Kehadiran anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah akan memberikan kestabilan dan keamanan dalam kepemimpinan daerah. Mereka dianggap memiliki keahlian dan pengalaman dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga dapat menghadapi tantangan yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Anggota TNI/Polri aktif yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah memiliki otoritas dan pengaruh yang lebih besar dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka dianggap memiliki disiplin, kepemimpinan yang kuat, dan kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat dalam situasi yang mendesak. Sinergi antara kekuatan sipil dan militer dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Pendukung teori ini berpendapat bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal keamanan dan pertahanan. Anggota TNI/Polri aktif memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam bidang keamanan dan pertahanan. Oleh karena itu, mereka dianggap mampu menghadapi situasi-situasi yang kompleks dan menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam kepemimpinan daerah.

Penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah didasarkan pada prinsip netralitas dan profesionalitas.[17] Melalui pelatihan yang intensif, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan adil, netral, dan mengutamakan kepentingan publik, tanpa adanya pengaruh politik yang memengaruhi keputusan mereka. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya keadilan dan kelanjutan pemerintahan daerah. Keahlian anggota TNI/Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka telah dilatih untuk menghadapi situasi-situasi yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas. Dalam situasi krisis atau darurat, penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah dapat memastikan stabilitas dan keamanan di daerah tersebut. Hal ini sangat penting untuk menjaga perlindungan terhadap hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta kelangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah juga memiliki argumen terkait perlindungan hak asasi manusia. Dengan melalui pelatihan yang komprehensif, mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Dalam penunjukan mereka, mereka dapat menjalankan tugas dengan memperhatikan hak asasi manusia, melindungi kebebasan sipil, dan memastikan perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip etis dan demokratis yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar individu.

Terakhir, penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah juga dapat melibatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam proses penunjukan, masyarakat dapat dilibatkan untuk memberikan masukan dan pendapat mereka. Hal ini mencerminkan prinsip demokratis yang menekankan partisipasi publik dan kebebasan berpendapat. Dengan melibatkan masyarakat, penunjukan anggota TNI/Polri sebagai Pj Kepala Daerah dapat menjadi representatif dan akuntabel terhadap kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat.

3.    KONTRA TNI/POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH

Pengangkatan TNI/Polri aktif sebagai kepala daerah menjadi subjek kontroversi yang kompleks. Keterlibatan TNI-Polri dalam urusan pemerintahan daerah dipandang sebagai implementasi model dwifungsi ABRI yang baru, meskipun telah dilakukan sebelumnya.[18] Terutama menjelang Pilkada 2024, keputusan ini perlu dipertimbangkan  karena anggota TNI-Polri akan menduduki jabatan tersebut dalam jangka waktu yang diperpanjang. Penunjukan perwira aktif TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan, karena dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI-Polri dan bertentangan dengan semangat Reformasi serta mengancam prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, relevan untuk mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang TNI-Polri yang mengatur penempatan anggota TNI/Polri di luar instansi Polri atau TNI.

Setelah anggota kepolisian keluar dari kepolisian atau memasuki masa pensiun, mereka memiliki kemampuan untuk menjabat di luar kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian. Jabatan di luar Polri merujuk pada jabatan yang tidak terkait atau tidak diarahkan oleh Kapolri. Selain itu, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI, prajurit juga dapat mengisi jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

Setelah itu, berdasarkan permintaan dari departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, prajurit aktif memiliki hak untuk menempati jabatan di lembaga pertahanan negara, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Negara, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR) Nasional, dan Badan Narkotika Nasional. Mereka juga memenuhi persyaratan untuk menjabat di Sekretariat Militer Kepresidenan, Bela Negara, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Intelijen Negara. Namun, perlu dicatat bahwa jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif tidak mencakup jabatan Menteri Pertahanan dan jabatan politik lainnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi, termasuk pelaksana tugas kepala daerah jika diperlukan, dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri, sesuai dengan kompetensi yang ditentukan. Namun, beberapa jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah tertentu, sesuai dengan Pasal 109 ayat (3) UU ASN, dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Instansi pemerintah tertentu yang dimaksud adalah instansi pemerintah yang dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang TNI dan Polri, dan pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui penugasan dan pengangkatan oleh Presiden, Panglima TNI, atau Kapolri. Pensiunan prajurit TNI dan Polri juga diizinkan untuk menduduki jabatan ASN setelah pensiun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU XX/2022. Keputusan MK tentang pelaksana tugas kepala daerah juga menegaskan bahwa selama seseorang menjabat sebagai pimpinan tinggi perantara atau pimpinan tinggi Pratama, orang tersebut dapat diangkat sebagai pelaksana tugas kepala daerah.[19] Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, anggota TNI/Polri yang masih aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di luar TNI atau Polri, karena tetap menjabat sebagai anggota aktif bertentangan dengan semangat Reformasi.[20]

Terdapat perbedaan pandangan dalam keterlibatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.[21] Mereka menyoroti pentingnya netralitas TNI/Polri untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi militer dan kepolisian, serta menghindari campur tangan politik. Selain itu, prinsip supremasi sipil menempatkan kekuasaan pada pemerintahan sipil yang dipilih oleh rakyat, sehingga penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengurangi peran pemerintahan sipil. Argumen lain mencakup pembatasan keterlibatan politik praktis yang diatur oleh undang-undang. Namun, pandangan yang berbeda juga menyatakan bahwa keterlibatan TNI/Polri aktif dapat memberikan stabilitas dan pengalaman dalam pemerintahan daerah. Keputusan tentang keterlibatan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati, memperhatikan aspek hukum, demokrasi, supremasi sipil, dan netralitas institusi militer/kepolisian. Pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah merupakan isu yang kontroversial. Terdapat beberapa teori yang menolak praktik ini, yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, independensi institusi militer dan kepolisian, serta pemisahan kekuasaan sipil dan militer digambarkan dalam beberapa teori.

Pertama, teori Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Keterlibatan aktif anggota militer/kepolisian dalam posisi politik dapat mengurangi kemandirian dan netralitas lembaga tersebut. Hal ini mengancam keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer/kepolisian, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan demokratis. Kedua, teori Independensi Institusi Militer dan Kepolisian menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga militer dan kepolisian. Institusi ini bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara, dan oleh karena itu harus tetap netral dan terbebas dari pengaruh politik. Pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengganggu independensi lembaga tersebut dan merusak fungsi utamanya. Ketiga, teori Risiko Kepentingan Partikular mengkhawatirkan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan. Kepala daerah memiliki kedudukan strategis dan kekuasaan yang besar, dan keikutsertaan anggota TNI/Polri aktif dalam posisi tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam pengambilan keputusan yang objektif dan bertanggung jawab. Hal ini dapat membahayakan kepentingan umum dan integritas lembaga tersebut. Keempat, teori Pemisahan Kekuasaan Sipil dan Militer menekankan pentingnya memisahkan kekuasaan sipil dan militer. Memungkinkan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah dapat melemahkan pemisahan ini dan mengancam prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan. Pemisahan kekuasaan ini merupakan salah satu dasar penting dalam menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pendapat para ahli yang menolak anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sebagian besar didasarkan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan independensi lembaga militer dan kepolisian. Prof. Dr. Mochtar Pabottingi, pakar konstitusi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah melanggar prinsip demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pemisahan yang jelas antara militer dan politik. Dr. Bambang Widodo Umar, ahli keamanan nasional, berpendapat bahwa independensi institusi militer dan kepolisian harus dijaga agar tetap netral dalam urusan politik. Dr. Philips Vermonte, Direktur Eksekutif CSIS Indonesia, menyatakan bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.

Secara keseluruhan, penolakan terhadap pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, independensi lembaga militer dan kepolisian, serta pemisahan kekuasaan sipil dan militer dianggap sebagai landasan penting dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Dalam menghadapi isu ini, solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat dan menjaga independensi institusi militer dan kepolisian agar tetap netral dalam urusan politik. Selain itu, perlu diperkuat juga sistem pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Penting juga untuk memperkuat prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan sipil dan militer sebagai pijakan dalam sistem pemerintahan. Melalui dialog dan diskusi yang inklusif, pemangku kepentingan dapat mencari jalan tengah yang dapat menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil sambil tetap mempertimbangkan peran dan kepentingan lembaga militer dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

C.    KESIMPULAN

Undang-Undang tidak secara jelas mengatur pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Larangan terlibatnya anggota TNI/Polri aktif dalam kegiatan politik praktis juga menjadi pertimbangan. Pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah dapat mengganggu pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer dalam demokrasi dan melanggar larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Lemhanas memiliki peran lebih luas dalam koordinasi pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, sementara tugas dan fungsi kepolisian terbatas pada anggota TNI/Polri aktif. Pengisian jabatan kepala daerah oleh anggota TNI/Polri aktif tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, dan peraturan turunannya belum diselesaikan. Ada pendukung dan penentang pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, namun penting untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas institusi militer dan kepolisian. Dalam konteks hukum, prinsip demokrasi, dan supremasi sipil, lebih baik untuk tidak melibatkan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan kepala daerah guna menjaga independensi institusi militer dan kepolisian. Diperlukan perdebatan dan analisis mendalam untuk menentukan apakah anggota TNI/Polri aktif dapat menjadi penjabat kepala daerah, dengan mempertimbangkan aspek hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

 

D.    DAFTAR PUSTAKA

Buku

Harnawansyah, M. Fadhillah. Sistem Politik Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2020.

Perundang-undangan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang rubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, LN.2016/NO.130, TLN NO.5898.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN.2014/No. 244, TLN No. 5587.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, LN.2014/No. 6, TLN No. 5494.

 

Arikel Jurnal dan Tesis

Fahri Bachmid, “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, (Maret 2023).

Hilal, Syamsul, dkk. "Pasang Surut Hubungan Sipil Militer Di Indonesia dan Tantangannya Pada Masa Depan NKRI." Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 10, (Maret 2022).          

Marwi, Ahmad, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan KeadilanVol. 4, No. 3, (Desember 2016)

Muhammad, Alvin Saputra. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Tni-Ad Dalam Melakukan Penertiban Protokol Kesehatan Di Kota Bandar Lampung Tahun 2020-2021. Diploma Thesis, (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022).

Purba, Rona Meliana dkk, “Dwifungsi Abri Dalam Sosial Politik Sebagai Gerakan Akar Rumput Pada Masa Orde Baru.” Krakatoa, Vol. 1, No, 1, (April 2022).

Rizki, Singgih Choirul dan Hilman, Yusuf Adam “Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Covid-19.” Jurnal Ilmiah Muqodimah, Vol. 4, No. 2, (Agustus 2020).

Pringgodo, Heru Kunprasetyo. "Analisis Yuridis Penunjukan Pejabat Kepolisian Menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah." Phd Diss., (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022)

Abdoelah, Faizal. "Penerapan Gagasan Penempatan Anggota Polri/Tni Aktif Menjadi Pelaksana Tugas Kepala Daerah Serta Dampaknya Terhadap Demokrasi Indonesia." Skripsi, (Universitas Islam Indoneisia, 2018).

Sutrisno, Surya Doly Pratama. "Pengangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Phd Diss., (Universitas Muhamadiyah Sumatra Utara, 2022).

Fauzani, M. Addi, and Aprillia Wahyuningsih. "Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah." Penerbit FH UII Press: 337.

 

 

Lain-lain

 

Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan

Asrizal Nilardin, Anomali Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Transisi Pilkada 2024.” https://kumparan.com/asrizal-nilardin/anomali-penjabat-Pj-kepala-daerah-dalam-transisi-pilkada-2024-1x7FeNjnEAw, 15 Mei 2023.

BBC News, “Perwira TNI Jadi Kepala Daerah.” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61576564, 16 Mei 2023.

CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-Pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.

CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-Pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.

Imandiar, Yudhistira. “BKN Tegaskan Perwira TNI Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah.” https://news.detik.com/berita/d-6096534/bkn-tegaskan-perwira-tni-polri-aktif-boleh-jadi-Pj-kepala-daerah, 17 Mei 2023.

Info Indonesia, “Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa Ditambah.” https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/pr-9617014549/Masa-Jabatan-Kepala-Daerah-Bisa-Ditambah, 16 Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Pengertian Pemilu.” https://kota-tangerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu, 17 Mei 202. 

Kompas.com, “Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/14305521/mengenal-penjabat-kepala-daerah-apa-tugas-wewenang-dan-larangannya, 15 Mei 2023.

Nariswari, Agatha Vidya.Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.

Tirto.id, “Menyoal TNI-Polri jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024.https://tirto.id/menyoal-tni-polri-jadi-penjabat-kepala-daerah-jelang-pemilu-2024-gjUa, 17 Mei 2023.



[1] Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN.2014/No. 244, TLN No. 5587.

[2] Ahmad Marwi, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan KeadilanVol. 4, No. 3, Desember 2016, hlm: 538–555. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.340.

[3]Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, “Pengertian Pemilu.” https://kota-tangerang.kpu.go.id/page/read/37/pengertian-pemilu, 17 Mei 202. 

[4] Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan, 17 Mei 2023.

[5] Singgih Choirul Rizki, dan Yusuf Adam Hilman, “Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Covid-19.” Jurnal Ilmiah Muqodimah, Vol. 4, No. 2, Agustus 2020, hlm. 143 – 155.

[6] Ardhito Ramadhan, “Mendagri: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Revisi UU Pilkada Dilakukan Setelahnya.” https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16012261/mendagri-pilkada-tetap-dilaksanakan-2024-revisi-uu-pilkada-dilakukan, 17 Mei 2023.

[7] Info Indonesia, “Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa Ditambah.” https://www.infoindonesia.id/info-polhukam/pr-9617014549/Masa-Jabatan-Kepala-Daerah-Bisa-Ditambah, 16 Mei 2023.

                [8] Asrizal Nilardin, Anomali Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Transisi Pilkada 2024.” https://kumparan.com/asrizal-nilardin/anomali-penjabat-pj-kepala-daerah-dalam-transisi-pilkada-2024-1x7FeNjnEAw, 15 Mei 2023.

[9] CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.

[10] Yudhistira Imandiar,  BKN Tegaskan Perwira TNI Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah.” https://news.detik.com/berita/d-6096534/bkn-tegaskan-perwira-tni-polri-aktif-boleh-jadi-pj-kepala-daerah, 17 Mei 2023.

[11] Fahri Bachmid, “Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, Maret 2023, hlm. 173 – 182.             

[12] Kompas.com, “Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/14305521/mengenal-penjabat-kepala-daerah-apa-tugas-wewenang-dan-larangannya, 15 Mei 2023.

[13] CNN Indonesia, “Ratusan Pj Diangkat 2022, Kemendagri Jamin Tak Ganggu Pemda.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217190024-617-607569/ratusan-pj-diangkat-2022-kemendagri-jamin-tak-ganggu-pemda, 17 Mei 2023.

[14] Alvin Saputra Muhammad,  Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Tni-Ad Dalam Melakukan Penertiban Protokol Kesehatan Di Kota Bandar Lampung Tahun 2020-2021. Diploma Thesis, (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022).

[15] Agatha Vidya Nariswari, “Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.

[16]Surya Doly Pratama Sutrisno. "Pengangkatan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Phd Diss., 2022, hlm.

[17] Pringgodo Heru Kunprasetyo. "Analisis Yuridis Penunjukan Pejabat Kepolisian Menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah." Phd Diss., Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022, hlm. 65 – 86.

[18]M. Fadhillah Harnawansyah. Sistem Politik Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2020, hlm 154 – 159.

[19] M. Addi Fauzani and Aprillia Wahyuningsih. "Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah." PENERBIT FH UII PRESS: 337.

[20] Agatha Vidya Nariswari, “Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif.” https://www.suara.com/news/2022/05/29/212148/jadi-perdebatan-ini-daftar-penjabat-kepala-daerah-yang-berstatus-tni-polri-aktif, 17 Mei 2023.

[21]  Faizal, Abdoelah "Penerapan Gagasan Penempatan Anggota Polri/Tni Aktif Menjadi Pelaksana Tugas Kepala Daerah Serta Dampaknya Terhadap Demokrasi Indonesia." Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018, hlm 101 – 142.

Komentar

Postingan Populer