UJI PROPORSONALITAS UUD 1945: PEMBATASAN HAK BERAGAMA DALAM PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Pendahuluan
Paradoks yang muncul antara mempertahankan masyarakat bebas dan
upaya untuk menjamin keterbukaan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip
masyarakat terbuka dapat dinyatakan sebagai berikut:
“Jika
kita memberikan toleransi tanpa batas, maka toleransi itu sendiri akan lenyap.
Jika kita memberikan toleransi tanpa batas kepada mereka yang tidak toleran,
jika kita tidak siap untuk membela masyarakat yang toleran dari serangan mereka
yang tidak toleran, maka yang toleran akan hancur, dan toleransi akan
menghilang bersama mereka.”[1]
Karl Popper mendefinisikan masyarakat terbuka sebagai masyarakat
di mana seseorang diperbolehkan untuk membuat keputusan berdasarkan kecerdasan
dan pengetahuan mereka sendiri. Sebaliknya, masyarakat tertutup adalah
masyarakat yang masih mengandalkan kepercayaan pada tabu magis. Dalam
masyarakat tertutup, individu membuat keputusan berdasarkan otoritas di luar
diri mereka.[2]
Masyarakat tertutup melarang individu untuk berpikir secara bebas dan menerima
segala aspek kehidupan tanpa kritik, termasuk kebijakan pemerintah. Popper
menganggap jenis masyarakat ini sama dengan rezim totaliter.[3]
Dalam konteks politik, masyarakat terbuka memungkinkan warga negara atau
individu untuk secara kritis mengevaluasi konsekuensi dari kebijakan
pemerintah. Masyarakat terbuka melindungi hak untuk mengkritik, dan perbedaan
pendapat tentang kebijakan masyarakat
diselesaikan
melalui diskusi dan argumen
rasional daripada kekerasan. Dengan kata lain, masyarakat terbuka merujuk pada
masyarakat yang liberal dan demokratis, sementara masyarakat tertutup merujuk
pada masyarakat yang tidak demokratis.
Masyarakat terbuka mencakup hak dan kebebasan individu sebagai
dasar yang fundamental. Kebebasan ini dijamin dan dijamin melalui konstitusi
dengan adopsi hak asasi manusia. Hak asasi manusia beroperasi dalam sistem
hukum yang menganut prinsip supremasi hukum. Namun, jaminan kebebasan ini menghadapi
paradoks ketika dihadapkan pada individu atau organisasi yang ingin
menghancurkan kebebasan itu sendiri.
Indonesia, sebagai negara demokrasi yang relatif muda, juga
menghadapi paradoks serupa. Paradoks ini tercermin dalam keberadaan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI). HTI adalah bagian dari gerakan Islam transnasional yang
lebih luas yang menganjurkan pembentukan kekhalifahan sebagai bentuk
pemerintahan.[4]
Kekhalifahan adalah sistem pemerintahan yang mengatur dan menerapkan hukum
syariah di seluruh dunia. HTI menolak demokrasi dan negara-negara berdasarkan
ideologi kebangsaan demi sistem pemerintahan kekhalifahan.[5]
Pada Mei 2017, pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran dan
pelarangan HTI beroperasi di Indonesia. Ada tiga alasan yang menjadi dasar keputusan
tersebut: pertama, HTI sebagai organisasi kemasyarakatan belum memberikan
kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat. Kedua, aktivitas HTI
diindikasikan bertentangan dengan tujuan, prinsip, dan karakter Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Organisasi Kemasyarakatan. Terakhir, aktivitas HTI telah menciptakan ketegangan
dan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, serta membahayakan persatuan
bangsa. Tindakan pembubaran HTI memiliki kesamaan dengan paradoks yang
dikemukakan oleh Karl Popper.[6]
Pertanyaannya adalah sejauh mana pemerintahan demokratis dapat menggunakan
tindakan paksa untuk menekan pendukung ideologi tertutup.
Tulisan ini berfokus pada pemanfaatan klause pembatasan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelesaikan paradoks ini. Argumen yang
diajukan adalah bahwa paradoks toleransi dapat diatasi dengan menerapkan uji
proporsionalitas dalam interpretasi klause pembatasan. Argumen ini didasarkan
pada prinsip bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan
berkumpul berdasarkan klause pembatasan. Uji proporsionalitas menuntut bahwa
pemerintah dalam menggunakan kekuasaannya untuk membatasi kebebasan berkumpul
harus sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh organisasi yang
bersangkutan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah
untuk membatasi kebebasan berkumpul harus disusun dalam rentang sanksi, mulai
dari sanksi ringan seperti pemberitahuan pelanggaran, pencabutan dana hibah, pembatasan
kegiatan organisasi, pengawasan administratif, hingga sanksi terakhir.
PEMBAHASAN
1. Implikasi Terhadap Kebebasan Beragama Dan HAM
A. Perlindungan Kebebasan Beragama Dalam UUD
1945
Perlindungan kebebasan beragama tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945
yang memberikan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan
beragama dan beribadah. Namun, Pasal 29(2) juga memberikan batasan terhadap
kebebasan beragama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan. Implikasi
terhadap kebebasan beragama dalam konteks pembubaran HTI adalah perlunya
evaluasi kritis terhadap apakah pembatasan tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Penting bagi pemerintah untuk
memastikan bahwa pembatasan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia dan
kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam Deklarasi Universal HAM, terdapat instrumen yang berhubungan
dengan hak kebebasan beragama. Instrumen tersebut menjadi dasar dalam menyusun
peraturan perundang-undangan nasional, terutama Pasal 18. Pasal ini menegaskan
hak setiap orang untuk memiliki kebebasan berpikir, hati nurani, dan kebebasan
dalam menyatakan agama atau kepercayaannya melalui pengajaran, ibadah, dan
pelaksanaannya, baik secara individu maupun bersama-sama di tempat umum.
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 36/55 juga mengumumkan penghapusan semua bentuk
diskriminasi dan ketidakrukunan berdasarkan agama dan kepercayaan.
Di Indonesia, Sila Pertama Pancasila mengakui Tuhan Yang Maha Esa
dan menekankan pentingnya menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Setiap
orang memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran agamanya
secara bebas tanpa mengalami gangguan dan tanpa mengganggu pihak lain.
Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, juga
mengatur hak atas kebebasan beragama dan beribadah, yang kemudian diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama.
Pembatasan terhadap kebebasan menjalankan dan menentukan agama
atau keyakinan seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat,
atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3)
ICCPR.[7] Negara
Indonesia memberikan jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan beribadah
dalam Pasal 29 UUD 1945. Meskipun terdapat perubahan dalam UUD 1945, Pasal 29
tetap menjamin hak tersebut. Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 juga
menegaskan hak setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
sesuai dengan agamanya.
Dalam konsep Negara Hukum Indonesia, tidak terdapat pemisahan yang
mutlak antara agama dan negara.[8]
Agama dan negara berada dalam hubungan harmonis, dan hal ini menjadi salah satu
ciri Negara Hukum Indonesia. Pada pelaksanaan peribadatan, segala sesuatunya
harus selaras dengan Pancasila, yang merupakan dasar negara.
Pembubaran HTI dapat dipandang sebagai langkah yang diperlukan
untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. HTI dianggap sebagai ancaman
serius terhadap keamanan nasional, pembubaran menjadi tindakan yang
proporsional dan wajar dalam mengatasi potensi bahaya yang dapat mengganggu
ketertiban sosial.
Pembubaran HTI didasarkan pada pelanggaran-pelanggaran yang
ditetapkan dalam UU Ormas. Dengan melaksanakan tindakan pembubaran, pemerintah
menegakkan hukum dan menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan oleh
negara. Ini memastikan bahwa organisasi yang melanggar hukum dihentikan untuk
mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Pembubaran HTI dapat dipandang sebagai tindakan yang melindungi
hak-hak individu dan masyarakat yang mungkin terancam oleh kegiatan HTI. Salah
satu masalah yang paling mencolok dalam ideologi HTI terhadap Pancasila
terletak pada eksklusivitas HTI.[9]
Sifat eksklusif dari ideologi khilafah HTI dapat dianggap sebagai ancaman
terhadap persatuan Indonesia, meskipun implementasinya belum terjadi. Hal ini
dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Indonesia dan mengancam
persatuan negara.[10]
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, penerimaan Pancasila oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia sebagai "tatanan imajiner" yang diterima adalah
karena janji-janji pluralistik, inklusif, dan antidiskriminasi. Komitmen yang
kuat terhadap prinsip-prinsip pluralistik, inklusif, dan antidiskriminasi
tercermin dalam semboyan Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.[11]
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa janji-janji pluralistik dan
antidiskriminasi tersebut telah dirancang dan ditegaskan sepanjang sejarah
modern Indonesia, mulai dari penolakan tujuh kata oleh BPUPKI hingga
interpretasi Pancasila oleh Suharto yang diwujudkan dalam TAP MPR tentang
Ekaprasetya Pancakarsa. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam pasal-pasal UUD
1945, terutama Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama tanpa adanya penetapan
tujuh kata, dan Pasal 6 yang menetapkan bahwa Presiden Indonesia haruslah
seorang warga negara Indonesia asli tanpa menyebutkan syarat
"Muslim". Dalam amandemen terakhir, untuk memperkuat karakter
inklusif ideologi Indonesia, ketentuan mengenai pribumi dihapuskan. Hal ini
memungkinkan warga negara non-pribumi Indonesia, seperti Indonesia Tionghoa,
Indonesia Arab, atau dengan latar belakang campuran lainnya, untuk menjadi
Presiden jika mereka lahir di Indonesia dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain.[12]
Sifat diskriminatif dari ideologi HTI dapat ditemukan dalam
konstitusi HTI. Misalnya, HTI membatasi partisipasi non-Muslim dalam
pemerintahan, di mana non-Muslim tidak dapat menjadi pemimpin, memilih
pemimpin, atau menjabat sebagai hakim.[13]
Selain itu, ideologi HTI juga mendiskriminasi perempuan dengan membatasi peran
mereka dalam urusan rumah tangga dan melarang mereka untuk mengambil posisi
resmi.[14]
Pembubaran HTI yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan
prosedur yang jelas mencerminkan prinsip negara hukum. Dengan mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Ormas, pemerintah menunjukkan komitmen
mereka terhadap kepastian hukum dan menjamin bahwa tindakan pembubaran
dilakukan secara adil dan terukur.
Pembubaran HTI dapat dilihat sebagai langkah untuk menjaga
keberlanjutan demokrasi dan pluralisme. HTI dituduh
mengadvokasi disintegrasi atau gerakan separatis yang dapat mengancam kesatuan
negara, pembubaran menjadi tindakan yang memperkuat fondasi demokrasi dan
mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
demokrasi.
B.
Pengaruh Pembatasan Hak Beragama Terhadap HAM
Pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI dapat memiliki
pengaruh terhadap hak asasi manusia (HAM). Beberapa pihak mengkritik bahwa
pembatasan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM, terutama
hak atas kebebasan beragama. Kritik ini didasarkan pada argumen bahwa hak
beragama seharusnya hanya dapat dibatasi jika ada ancaman nyata terhadap
keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting
untuk mengevaluasi secara cermat apakah pembatasan hak beragama dalam konteks
pembubaran HTI memenuhi standar HAM yang diakui secara internasional.
Pembatasan hak beragama dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Meskipun pembatasan hak beragama dapat dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan
dan ketertiban negara, namun perlu dievaluasi secara kritis terhadap
prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.[15]
Pertama, pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI dapat menimbulkan
permasalahan terkait hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan
hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk dalam Deklarasi
Universal HAM dan UUD 1945. Pembatasan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
kebebasan beragama dapat melanggar hak asasi individu dan menimbulkan
pelanggaran terhadap HAM.[16]
Kedua, pembatasan hak beragama juga dapat mempengaruhi
prinsip-proporsionalitas dalam penegakan hukum. Pembubaran HTI harus dilakukan
secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Proporsionalitas menjadi penting agar pembatasan hak beragama tidak berlebihan
dan tidak melanggar hak asasi individu.
Selain itu, pengaruh pembatasan hak beragama terhadap HAM dalam
pembubaran HTI juga dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
HTI memiliki keyakinan dan pandangan politik yang berbeda, dan pembubaran
mereka dapat memunculkan pertanyaan tentang kebebasan berpendapat dan
berekspresi dalam konteks kebebasan beragama. Penegakan hukum terhadap HTI
harus memastikan bahwa hak-hak individu untuk menyampaikan pendapat dan
berpartisipasi dalam kehidupan politik tetap terjaga.
C.
Konsekuensi Sosial Dan Politik Dari Pembubaran HTI
Pembubaran HTI memiliki konsekuensi sosial dan politik yang
signifikan. Secara sosial, pembubaran tersebut dapat mempengaruhi para anggota
dan pendukung HTI, serta kelompok-kelompok terkait, yang mungkin merasa
terdampak secara langsung. Dalam konteks politik, pembubaran HTI mencerminkan
kebijakan pemerintah terkait radikalisme dan keamanan nasional.[17]
Hal ini dapat memunculkan perdebatan tentang batasan dan proporsionalitas
tindakan pemerintah dalam menghadapi ancaman ideologi yang dianggap
bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan negara. Pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki konsekuensi sosial dan politik yang
signifikan.
Secara sosial, pembubaran HTI dapat mempengaruhi dinamika hubungan
antaragama dan kerukunan nasional. HTI sebagai organisasi dengan ideologi yang
berbeda dapat memiliki pengikut yang loyal dan militan. Pembubaran HTI dapat
menyebabkan polarisasi dan ketegangan antara kelompok-kelompok dengan pandangan
yang berbeda, baik di kalangan umat Islam maupun di antara agama-agama lainnya.
Hal ini dapat berdampak pada kerukunan sosial dan keharmonisan dalam
masyarakat.
Di sisi lain, pembubaran HTI juga memiliki
dampak politik yang perlu dianalisis. HTI sebagai organisasi politik dengan
visi Islam politik dapat mempengaruhi lanskap politik di Indonesia. Pembubaran
HTI dapat mengubah dinamika kekuatan politik, terutama dalam hal dukungan
politik yang sebelumnya diberikan oleh anggota atau simpatisan HTI kepada
partai politik atau calon pemimpin tertentu. Konsekuensi politik ini dapat
berdampak pada pergeseran kekuasaan politik dan strategi politik di Indonesia.
Selain itu, pembubaran HTI juga dapat memunculkan reaksi dan
respons dari kelompok-kelompok terkait dan masyarakat sipil. Pendukung dan
simpatisan HTI mungkin merasa teraniaya dan berpotensi menyuarakan protes atau
melakukan aksi-aksi yang memperjuangkan kebebasan beragama dan hak-hak mereka.
Ini dapat mempengaruhi dinamika politik dan stabilitas sosial di negara.
Dari perspektif pembubaran HTI, analisis demokrasi deliberatif
penting untuk memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan secara transparan,
adil, dan partisipatif.[18]
Dalam konteks pembubaran HTI, analisis tersebut dapat menunjukkan bahwa
pemerintah telah memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi publik dan
dialog terbuka. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan
argumen mereka terkait pembubaran HTI, dan pemerintah telah mempertimbangkan
secara serius argumen-argumen yang diajukan oleh masyarakat.
Dalam hal akses informasi, pemerintah telah memberikan informasi
yang relevan mengenai HTI dan alasan pembubaran kepada masyarakat. Informasi
mengenai HTI, termasuk ancaman yang dianggap serius oleh pemerintah, mudah
diakses oleh masyarakat sehingga mereka dapat membentuk pendapat yang informan
dan terinformasi.
Selain itu, pembubaran HTI dianggap sebagai langkah terakhir yang
diambil setelah upaya lain untuk mencegah pelanggaran gagal dilakukan.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah administratif dan penindakan lainnya
sebelum memutuskan untuk membubarkan HTI. Tindakan pembubaran diambil dalam
upaya menjaga keamanan dan stabilitas negara, dan sebagai respons terhadap
pelanggaran larangan-larangan yang ditetapkan dalam UU Ormas.
2. Evaluasi Proses Hukum Dalam Pembubaran Hti
A.
Kepatuhan Terhadap Prinsip-Proporsionalitas Dalam Proses Hukum
Evaluasi terhadap proses hukum dalam pembubaran HTI perlu
memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip-proporsionalitas. Prinsip ini
menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan proporsi antara tujuan
pembubaran dengan langkah-langkah yang diambil dalam proses tersebut. Dalam hal
ini, perlu diperiksa apakah tindakan pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia
sesuai dengan proporsionalitas, yaitu apakah langkah-langkah yang diambil
memadai dan sebanding dengan potensi ancaman yang ada.
Tidak dapat disangkal bahwa hak
asasi manusia dan hak hukum lainnya selalu memiliki batasannya. Konsep ini
tercermin dalam pepatah bahasa Inggris, "Anda berhak mengayunkan lengan
Anda tepat di tempat hidung pria lain dimulai." Hal ini menunjukkan bahwa
klaim hak individu harus berakhir ketika hak pribadi orang lain terlibat. Pembatasan
hak asasi manusia diatur dengan jelas dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (UDHR) dan juga dalam Pasal pembatasan UUD 1945.
Pembatasan hak asasi manusia diakui oleh Mahkamah Konstitusi
Indonesia melalui Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008.[19]
Mahkamah Konstitusi menganggap pembatasan hak sebagai sesuatu yang tidak dapat
dihindari, bahkan tanpa klausula pembatasan yang diatur dalam UUD 1945. Namun,
kekuasaan negara untuk membatasi hak asasi manusia tidaklah tanpa batas.
Syracuse Principle, yang dikembangkan oleh American Association
for the International Commission of Jurists (AAICJ), adalah salah satu dokumen
yang membahas secara luas masalah pembatasan hak asasi manusia. Dokumen ini
menyoroti penyalahgunaan klausula pembatasan hak asasi manusia oleh banyak
pemerintah untuk membatasi hak secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, AAICJ
mengembangkan sembilan prinsip di mana negara dapat membatasi hak asasi manusia
di bawah klausula pembatasan.[20]
Selain itu, Komentar Umum Komnas HAM No. 31 Tahun 2004 juga
mengatur pembatasan negara terhadap hak berdasarkan Konvensi Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Komentar tersebut menyatakan bahwa
pembatasan negara harus memenuhi kebutuhan yang adil dan proporsional untuk
memastikan perlindungan hak-hak yang berkelanjutan dan efektif.
Pembatasan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur melalui
klausula pembatasan yang memberikan pertanggungjawaban bagi negara. Klausula
ini mengatur bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang, baik dari
segi prosedural maupun substantif. Proses pengaturan pembatasan hak harus
melalui undang-undang yang disetujui oleh DPR. Sedangkan batas substantif
berkaitan dengan alasan pemerintah membatasi hak asasi manusia.
Dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk
membatasi hak dan perlindungan hak itu sendiri, penting untuk mempertimbangkan
kata-kata "dalam masyarakat yang demokratis". Ini membedakan batasan
dalam masyarakat demokratis dengan batasan dalam masyarakat totaliter atau
tertutup. Uji proporsionalitas merupakan pendekatan yang banyak digunakan dalam
membatasi hak dalam masyarakat demokratis. Konsep ini digunakan untuk
menyeimbangkan antara cara yang digunakan dan hasil akhir yang diinginkan.
Pengaturan mengenai hak atas kebebasan beragama dan beribadah di
Indonesia dijamin dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaturan ini juga mempertimbangkan
hubungan antara negara dengan umat beragama serta hubungan antar umat beragama
dalam menjalankan keyakinan mereka.
B.
Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Proses Pembubaran
Dalam upaya mereka di bidang
hukum, pada tanggal 23 Mei 2017, HTI mengumumkan pembentukan Tim Pengacara HTI
(TP-HTI) dengan slogan "1000 Pengacara Pembela HTI" atau
"Deklarasi Tim Pembela HTI (TP-HTI): 1000 Advokat Bela HTI." Yusril
Ihza Mahendra, yang juga menjadi ketua tim pengacara ini, mengungkapkan tujuan
TP-HTI adalah melindungi hak-hak konstitusional HTI dan anggotanya, serta
mendukung perlawanan dan pembelaan hukum terhadap segala bentuk intimidasi dan
gangguan di seluruh Indonesia.[21]
Deklarasi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia seperti Makassar,
Solo, Bogor, Bandung, Medan, dan Surabaya.
HTI dan tim pengacaranya mengajukan permohonan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2017 untuk menggugat Perppu 2/2017.
Beberapa poin yang mereka tantang antara lain larangan organisasi menganut
doktrin anti-Pancasila, yang menurut mereka merupakan interpretasi yang terlalu
longgar. Namun, pada tanggal 12 Desember 2017, hakim menolak kasasi tersebut
setelah adanya persetujuan dari lembaga legislatif pada tanggal 24 Oktober 2017
untuk mengubah Perppu Ormas 2/2017 menjadi undang-undang. Hakim berpendapat
bahwa ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai
undang-undang, sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan mereka.
Di sisi lain, HTI juga menggugat proses administratif negara yang
mencabut status hukum HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam
upaya ini, HTI mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan Surat
Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pencabutan status
hukum HTI, serta memerintahkan kementerian untuk mengembalikan status hukum HTI
dengan mencabut keputusan sebelumnya. Proses persidangan telah dilaksanakan
lebih dari 15 kali, dengan HTI dan Kementerian Hukum dan HAM memanggil banyak
saksi fakta, ahli, dan bukti yang mendukung argumen masing-masing. Namun, upaya
HTI dalam perjuangan hukum ini gagal meyakinkan pengadilan untuk mengembalikan
status hukum HTI. Pada tanggal 7 Mei 2018, hakim memutuskan untuk mengabulkan
pembubaran HTI dan menilai langkah negara sudah tepat dan sesuai dengan hukum.[22]
Keputusan ini dianggap HTI sebagai tidak adil, bahkan aneh, karena
menurut mereka PTUN tidak memutuskan berdasarkan pokok persoalan yang diajukan
HTI mengenai perkara administrasi, yaitu proses pencabutan status hukum HTI
tanpa adanya kejelasan mengenai kesalahan HTI. HTI juga menegaskan bahwa PTUN
memutuskan dalam kasus yang bersifat substansial (khilafah), yang menurut HTI,
berada di luar kewenangan PTUN sebagai pengadilan tata usaha negara. PTUN juga
dianggap bersikap tidak adil karena hanya menerima argumen dari ahli negara dan
mengabaikan ahli yang berafiliasi dengan HTI. HTI berpendapat bahwa semua ahli
negara hanya berusaha menstigmatisasi dan mengkriminalisasi HTI dan gagasan
khilafah, meskipun argumen tersebut gagal dan tidak didukung oleh bukti
empiris. HTI menuduh PTUN ikut serta dalam mengkriminalisasi gagasan khilafah.[23]
Pada hari putusan PTUN, pendukung HTI berkumpul di luar gedung
pengadilan untuk menunggu sidang terakhir proses peradilan. Setelah mendengar keputusan
tersebut, para peserta mengucapkan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar)
dan melakukan sujud syukur, sementara pimpinan HTI memberikan pidato di hadapan
anggotanya. HTI berpendapat bahwa ekspresi syukur tersebut adalah respons
terhadap kriminalisasi yang dialami HTI bukan karena tindakan kriminal yang
nyata, tetapi karena melakukan dakwah untuk khilafah sebagai kewajiban dalam
agama Islam.[24]
HTI tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun banding mereka kembali
ditolak pada tanggal 19 September 2018. Pengadilan mempertegas bahwa HTI
terbukti memiliki tujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara khilafah, yang
mencakup ideologi Indonesia dan dianggap mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
HTI kemudian membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung, tetapi banding mereka
juga ditolak oleh pengadilan pada tanggal 14 Februari 2019.[25]
HTI juga mengungkapkan bahwa kebijakan negara untuk
mengkriminalisasi HTI dan gagasan khilafah semakin membuktikan sifat rezim yang
represif dan anti-Islam. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa rezim
semacam itu tidak boleh lagi berkuasa. HTI menegaskan bahwa kegiatan dakwah
adalah kewajiban yang ditentukan oleh Tuhan, sehingga tidak ada yang dapat
menghalangi mereka dalam menjalankan dakwah tersebut. HTI menyatakan bahwa
mereka tidak akan mundur dan akan terus maju dalam melaksanakan kewajiban
dakwah. HTI juga mengingatkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan kehidupan,
kematian, rezeki, dan bahaya ada di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa
Undang-undang tersebut telah memenuhi sebagian dari parameter yang ditetapkan
dalam laporan dan interpretasi uji proporsionalitas pada klausula pembatasan.
Pemenuhan sebagian ini disebabkan oleh masalah perlindungan hak substantif.
Selain itu, undang-undang juga melarang keterlibatan organisasi masyarakat
dalam kekerasan, menganjurkan disintegrasi dan terlibat dalam gerakan
separatis, menghasut kebencian terhadap ras, etnis, dan agama, melakukan aksi
main hakim sendiri, serta terlibat dalam penggalangan dana untuk partai
politik.
Dalam aspek perlindungan prosedural, undang-undang juga memberikan
perlindungan yang memadai terhadap kebebasan beragama. Undang-undang menjamin
hak pembelaan melalui keterlibatan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap
organisasi kemasyarakatan. Selanjutnya, undang-undang menempatkan pembubaran
sebagai langkah terakhir jika tindakan lain gagal dalam mencegah suatu
organisasi melanggar larangan yang telah ditetapkan. Pendekatan ini
mencerminkan adopsi prinsip proporsionalitas dalam membatasi hak-hak tersebut.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi yang mengontrol pemerintah
untuk memberlakukan sanksi pamungkas secara sewenang-wenang terhadap organisasi
kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI terkait dengan dua wilayah agama, yaitu
dimensi individual atau wilayah internum, dan dimensi publik atau wilayah
eksternum. Wilayah internum merupakan wilayah spiritual individu yang sangat
pribadi. Hak-hak dalam wilayah ini mencakup hak untuk memilih atau mengganti
agama dan keyakinan serta hak untuk melaksanakan agama dan keyakinan dalam
lingkup pribadi. Pembatasan dan pengurangan hak hanya berlaku saat manifestasi
agama atau keyakinan tersebut terjadi di ruang publik. Wilayah eksternum
merupakan wilayah di mana agama atau keyakinan seseorang dapat termanifestasi
secara publik. Namun, pembatasan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan
hanya berlaku ketika seseorang menjalankan agama atau keyakinan tersebut di
wilayah publik. HTI menyatakan bahwa mereka memiliki hak pribadi untuk
mendirikan negara khilafah dalam wilayah privat mereka sendiri tanpa mengubah
wilayah privat orang lain. Namun, jika keinginan mereka untuk mendirikan negara
khilafah tersebut berubah menjadi doktrin dan termanifestasi dalam wilayah
publik, negara dapat membatasi hal tersebut karena merupakan bentuk manifestasi
agama. Fenomena ini memperkuat tingkat ancaman yang dianggap HTI hadirkan.
C.
Perlindungan Hak-Hak Individu Dalam Proses Hukum
Dalam konteks kebebasan beragama, ada beberapa kategori yang bisa
dimasukkan sebagai batasan yang tidak melanggar kebebasan beragama secara umum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa batasan ini haruslah sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional, serta memperhatikan kebutuhan
perlindungan hak-hak individu. Kebebasan beragama dapat dibatasi jika ada ancaman terhadap
keamanan dan ketertiban umum. Misalnya, kegiatan atau ekspresi agama yang
mendorong kekerasan, terorisme, atau mengancam stabilitas negara dapat
dibatasi. Beberapa praktik atau keyakinan agama tertentu mungkin
bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan atau moralitas yang diakui secara
umum. Dalam hal ini, kebebasan beragama dapat dibatasi jika terdapat risiko
kesehatan masyarakat atau dampak negatif terhadap moralitas umum. Kebebasan
beragama tidak boleh mengabaikan atau melanggar hak-hak orang lain. Jika
ekspresi keagamaan melibatkan diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan terhadap
individu atau kelompok lain, maka batasan dapat diterapkan untuk melindungi
hak-hak mereka. Jika suatu keyakinan atau gerakan agama mengancam keamanan
nasional atau integritas negara, pemerintah dapat membatasi kebebasan beragama.
Ini terutama berlaku jika ada upaya untuk memisahkan diri, meruntuhkan sistem
politik yang sah, atau menggulingkan pemerintahan dengan cara kekerasan atau
kudeta.
Dalam konteks hukuman berat terkait dengan pasal 59(c) paham
bertentangan dengan Pancasila, hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap ideologi
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dalam kasus ini, batasan
prosedur yang biasanya berlaku untuk kebebasan beragama dapat dilanggar karena
kejahatan yang dilakukan melanggar dasar negara yang diakui secara
konstitusional. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukuman berat
tersebut masih memenuhi prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional.
Mukatamar Khilafah dan teori politik ketatanegaraan yang
melibatkan kudeta adalah isu yang kompleks dan terkait dengan upaya mengubah
sistem politik secara drastis. Dalam konteks demokrasi, upaya untuk
menggulingkan pemerintahan yang sah melalui kekerasan atau tindakan yang
melanggar hukum biasanya tidak diizinkan. Oleh karena itu, tindakan semacam itu
mungkin dikenakan sanksi hukum yang sesuai.
Kesimpulan
A.
Ringkasan Temuan Penelitian
Dalam penelitian ini, dilakukan analisis normatif terhadap
pembatasan hak beragama dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Republik Indonesia. Temuan
penelitian menunjukkan bahwa pembubaran HTI dilakukan oleh pemerintah Indonesia
dengan alasan adanya potensi ancaman terhadap ideologi Pancasila, keutuhan
negara, dan kerukunan nasional. Proses pembubaran melibatkan pengadilan, namun
terdapat argumen bahwa pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI tidak
sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945
memberikan jaminan atas kebebasan beragama, namun juga membatasi kebebasan
tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan.
Dari perspektif hak asasi manusia, analisis terhadap pembubaran
HTI perlu mempertimbangkan perlindungan hak-hak individu yang terkait dengan
kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Standar hak asasi manusia yang diakui
secara internasional menjamin hak individu untuk memiliki keyakinan agama atau
kepercayaan, serta kebebasan untuk menyatakan, mempraktikkan, dan mengamalkan
keyakinan tersebut.
Dalam konteks pembubaran HTI, penting untuk mengevaluasi apakah
tindakan pembubaran tersebut telah memperhatikan dan memenuhi standar hak asasi
manusia yang diakui secara internasional. Hal ini mencakup aspek-aspek berikut:
1. Kebebasan
beragama: Tindakan pembubaran HTI harus mempertimbangkan kebebasan individu
untuk memiliki keyakinan agama atau kepercayaan yang dijamin oleh standar hak
asasi manusia. Penilaian harus dilakukan apakah pembubaran HTI membatasi
hak-hak individu tersebut secara tidak proporsional atau melanggar
prinsip-prinsip kebebasan beragama.
2. Proporsionalitas
tindakan: Dalam melindungi keamanan dan ketertiban negara, pembubaran HTI harus
memenuhi prinsip proporsionalitas. Hal ini berarti bahwa tindakan pembubaran
harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak melebihi batas yang
diperlukan. Analisis perlu menilai apakah pembubaran HTI merupakan langkah
terakhir yang diambil setelah upaya-upaya lain untuk mencegah pelanggaran gagal
dilakukan.
[1] Jedilio Joadzino Monteiro. "Islamisme di
Indonesia sebagai Musuh Masyarakat Terbuka." PhD diss., IFTK Ledalero,
2023.
[2] Ibid.
[3] Blackburn S,
“The Oxford Dictionary of Philosophy: Open Society/ Closed Society",
(Oxford: Oxford University Press, 2016)
[4] Saiful Arif. "Pandangan dan Perjuangan Ideologis Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia." Aspirasi:
Jurnal Masalah-masalah Sosial, Vol. 7, No. 1, 2016, hlm. 93-104.
[5] Burhanuddin
Muhtadi, “The Quest for Hizbut Tahrir in Indonesia”, Asian Journal of Social
Science, Vol. 3, No. 7, 2009, hlm. 631 – 632.
[6] Alamsyah Djafar. (In) toleransi-Memahami
Kebencian & Kekerasan Atas Nama Agama. (Jakarta: Elex
Media Komputindo, 2018), hlm. 15-16.
[7] Muwaffiq Jufri. "Pembatasan terhadap
hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia." Jurnal Ilmiah Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 1, No. 1, 2016, hlm. 40-47.
[8] Putera Astomo. "Eksistensi peradilan
administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia." Jurnal Yuridis, Vol. 1, No. 1, 2014, hlm. 42-56.
[9] Babun Suharto. Moderasi Beragama;
Dari Indonesia Untuk Dunia. (Lkis Pelangi Aksara, 2021).
[10] Ahmad
Khadafi, “Hizbut Tahrir Vs “Pancasila” dan “NKRI”, Tirto, https://tirto.id/hizbut-tahrir-indonesia-vs-pancasila-dan-nkri-cn5x, 25 Mei 2023
[11]Ika, Politik Bhinneka Tunggal. "Pancasila Dan
Multikulturalisme."
[12] Pasal 6 UUD
1945 Perubahan Ketiga.
[13] Hizb U Tahrir, Rancangan Konstitusi, Pasal 67.
[14] Ibid, Pasal 111.
[15] Bayu Marfiando. "Pembubaran Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) Ditinjau dari Kebebasan Berserikat." Jurnal
Ilmu Kepolisian, Vol. 14, No. 2, 2020, hlm. 13.
[16] Martin Siringoringo.
"Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara." Nommensen
Journal Of Legal Opinion, 2022, hlm. 111-124..
[17] Yuseptia Angretnowati, dan Meike Lusye Karolus. "Negara,
Gerakan Islam Pasca-Fundamentalis dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia:
Kekuasaan Simbolik dan Upaya Konsolidasi." Politika: Jurnal Ilmu
Politik, Vol. 13, No. 2, 2022, hlm. 369-393.
[18] Wimmy Haliim. "Demokrasi Deliberatif
Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum
Yang Responsif." Masyarakat Indonesia, Vol. 42,
No. 1, 2016, hlm. 19-30.
[19] Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian
Pasal 310 par. (1) dan (2), Pasal 311 Ayat (1), Pasal 316 dan Pasal 207
Pengadilan Pidana Indonesia terhadap UUD 1945 (Negara Republik Indonesia),
hal.278 – 279
[20] Asosiasi
Amerika untuk Komisi Ahli Hukum Internasional, “Prinsip Siracusa tentang
Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik”, Hak Asasi Manusia Triwulanan 7, No.1, (1985), 3-14.
[21] Media Umat,
Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara senior di Indonesia, serta pakar
hukum tata negara. Ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan di
bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, 2000-2004.
[22] Dika Dania
Kardi, “Menilik Fakta Dan Argumentasi Sidang Gugatan HTI Di PTUN,” CNN
Indonesia,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180507054613-12-296140/menilikfakta-dan-argumentasi-sidang-gugatan-hti-di-ptun,;
Guss Nurhadi, “Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor :
211/G/2017/PTUN-JKT,” ptun jakarta, https://ptun-jakarta.go.id/? p=7029.”
[23] Al-Wa`ie,
“Rokhmat S. Labib: Putusan PTUN Tentang HTI Zalim!,” Media Al-Wa'ie, https://
al-waie.id/hiwar/rokhmat-s-labib-putusan- ptun-tentang-hti-zalim/; Al-Wa`ie, “M
.Ismail Yusanto: Pemerintah Gagal Mengatasi Kesalahan HTI,” Media AL-Wa`ie.
[24] Ibid.
[25] Putri
Rosmalia Octaviyani, “MA Tolak Gugatan HTI,” Media Indonesia,
https://mediaindonesia.com/read/detail/217249-ma-tolak-gugatan-hti;
PTtun-Jakarta, “PUTUSAN Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT
Komentar
Posting Komentar