UJI PROPORSONALITAS UUD 1945: PEMBATASAN HAK BERAGAMA DALAM PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

 Pendahuluan

Paradoks yang muncul antara mempertahankan masyarakat bebas dan upaya untuk menjamin keterbukaan melalui cara yang bertentangan dengan prinsip masyarakat terbuka dapat dinyatakan sebagai berikut:

Jika kita memberikan toleransi tanpa batas, maka toleransi itu sendiri akan lenyap. Jika kita memberikan toleransi tanpa batas kepada mereka yang tidak toleran, jika kita tidak siap untuk membela masyarakat yang toleran dari serangan mereka yang tidak toleran, maka yang toleran akan hancur, dan toleransi akan menghilang bersama mereka.[1]

Karl Popper mendefinisikan masyarakat terbuka sebagai masyarakat di mana seseorang diperbolehkan untuk membuat keputusan berdasarkan kecerdasan dan pengetahuan mereka sendiri. Sebaliknya, masyarakat tertutup adalah masyarakat yang masih mengandalkan kepercayaan pada tabu magis. Dalam masyarakat tertutup, individu membuat keputusan berdasarkan otoritas di luar diri mereka.[2] Masyarakat tertutup melarang individu untuk berpikir secara bebas dan menerima segala aspek kehidupan tanpa kritik, termasuk kebijakan pemerintah. Popper menganggap jenis masyarakat ini sama dengan rezim totaliter.[3] Dalam konteks politik, masyarakat terbuka memungkinkan warga negara atau individu untuk secara kritis mengevaluasi konsekuensi dari kebijakan pemerintah. Masyarakat terbuka melindungi hak untuk mengkritik, dan perbedaan pendapat tentang kebijakan masyarakat


diselesaikan


 melalui diskusi dan argumen rasional daripada kekerasan. Dengan kata lain, masyarakat terbuka merujuk pada masyarakat yang liberal dan demokratis, sementara masyarakat tertutup merujuk pada masyarakat yang tidak demokratis.

Masyarakat terbuka mencakup hak dan kebebasan individu sebagai dasar yang fundamental. Kebebasan ini dijamin dan dijamin melalui konstitusi dengan adopsi hak asasi manusia. Hak asasi manusia beroperasi dalam sistem hukum yang menganut prinsip supremasi hukum. Namun, jaminan kebebasan ini menghadapi paradoks ketika dihadapkan pada individu atau organisasi yang ingin menghancurkan kebebasan itu sendiri.

Indonesia, sebagai negara demokrasi yang relatif muda, juga menghadapi paradoks serupa. Paradoks ini tercermin dalam keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI adalah bagian dari gerakan Islam transnasional yang lebih luas yang menganjurkan pembentukan kekhalifahan sebagai bentuk pemerintahan.[4] Kekhalifahan adalah sistem pemerintahan yang mengatur dan menerapkan hukum syariah di seluruh dunia. HTI menolak demokrasi dan negara-negara berdasarkan ideologi kebangsaan demi sistem pemerintahan kekhalifahan.[5]

Pada Mei 2017, pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran dan pelarangan HTI beroperasi di Indonesia. Ada tiga alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut: pertama, HTI sebagai organisasi kemasyarakatan belum memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat. Kedua, aktivitas HTI diindikasikan bertentangan dengan tujuan, prinsip, dan karakter Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Terakhir, aktivitas HTI telah menciptakan ketegangan dan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, serta membahayakan persatuan bangsa. Tindakan pembubaran HTI memiliki kesamaan dengan paradoks yang dikemukakan oleh Karl Popper.[6] Pertanyaannya adalah sejauh mana pemerintahan demokratis dapat menggunakan tindakan paksa untuk menekan pendukung ideologi tertutup.


Tulisan ini berfokus pada pemanfaatan klause pembatasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelesaikan paradoks ini. Argumen yang diajukan adalah bahwa paradoks toleransi dapat diatasi dengan menerapkan uji proporsionalitas dalam interpretasi klause pembatasan. Argumen ini didasarkan pada prinsip bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan berkumpul berdasarkan klause pembatasan. Uji proporsionalitas menuntut bahwa pemerintah dalam menggunakan kekuasaannya untuk membatasi kebebasan berkumpul harus sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan berkumpul harus disusun dalam rentang sanksi, mulai dari sanksi ringan seperti pemberitahuan pelanggaran, pencabutan dana hibah, pembatasan kegiatan organisasi, pengawasan administratif, hingga sanksi terakhir.

PEMBAHASAN

1. Implikasi Terhadap Kebebasan Beragama Dan HAM

   A. Perlindungan Kebebasan Beragama Dalam UUD 1945

Perlindungan kebebasan beragama tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang memberikan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Namun, Pasal 29(2) juga memberikan batasan terhadap kebebasan beragama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan. Implikasi terhadap kebebasan beragama dalam konteks pembubaran HTI adalah perlunya evaluasi kritis terhadap apakah pembatasan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pembatasan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam Deklarasi Universal HAM, terdapat instrumen yang berhubungan dengan hak kebebasan beragama. Instrumen tersebut menjadi dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasional, terutama Pasal 18. Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk memiliki kebebasan berpikir, hati nurani, dan kebebasan dalam menyatakan agama atau kepercayaannya melalui pengajaran, ibadah, dan pelaksanaannya, baik secara individu maupun bersama-sama di tempat umum. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 36/55 juga mengumumkan penghapusan semua bentuk diskriminasi dan ketidakrukunan berdasarkan agama dan kepercayaan.

Di Indonesia, Sila Pertama Pancasila mengakui Tuhan Yang Maha Esa dan menekankan pentingnya menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Setiap orang memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan tanpa mengganggu pihak lain. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, juga mengatur hak atas kebebasan beragama dan beribadah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pembatasan terhadap kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) ICCPR.[7] Negara Indonesia memberikan jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan beribadah dalam Pasal 29 UUD 1945. Meskipun terdapat perubahan dalam UUD 1945, Pasal 29 tetap menjamin hak tersebut. Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agamanya.

Dalam konsep Negara Hukum Indonesia, tidak terdapat pemisahan yang mutlak antara agama dan negara.[8] Agama dan negara berada dalam hubungan harmonis, dan hal ini menjadi salah satu ciri Negara Hukum Indonesia. Pada pelaksanaan peribadatan, segala sesuatunya harus selaras dengan Pancasila, yang merupakan dasar negara.

Pembubaran HTI dapat dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. HTI dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional, pembubaran menjadi tindakan yang proporsional dan wajar dalam mengatasi potensi bahaya yang dapat mengganggu ketertiban sosial.

Pembubaran HTI didasarkan pada pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan dalam UU Ormas. Dengan melaksanakan tindakan pembubaran, pemerintah menegakkan hukum dan menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Ini memastikan bahwa organisasi yang melanggar hukum dihentikan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Pembubaran HTI dapat dipandang sebagai tindakan yang melindungi hak-hak individu dan masyarakat yang mungkin terancam oleh kegiatan HTI. Salah satu masalah yang paling mencolok dalam ideologi HTI terhadap Pancasila terletak pada eksklusivitas HTI.[9] Sifat eksklusif dari ideologi khilafah HTI dapat dianggap sebagai ancaman terhadap persatuan Indonesia, meskipun implementasinya belum terjadi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Indonesia dan mengancam persatuan negara.[10] Seperti yang telah dibahas sebelumnya, penerimaan Pancasila oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai "tatanan imajiner" yang diterima adalah karena janji-janji pluralistik, inklusif, dan antidiskriminasi. Komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip pluralistik, inklusif, dan antidiskriminasi tercermin dalam semboyan Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.[11]

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa janji-janji pluralistik dan antidiskriminasi tersebut telah dirancang dan ditegaskan sepanjang sejarah modern Indonesia, mulai dari penolakan tujuh kata oleh BPUPKI hingga interpretasi Pancasila oleh Suharto yang diwujudkan dalam TAP MPR tentang Ekaprasetya Pancakarsa. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam pasal-pasal UUD 1945, terutama Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama tanpa adanya penetapan tujuh kata, dan Pasal 6 yang menetapkan bahwa Presiden Indonesia haruslah seorang warga negara Indonesia asli tanpa menyebutkan syarat "Muslim". Dalam amandemen terakhir, untuk memperkuat karakter inklusif ideologi Indonesia, ketentuan mengenai pribumi dihapuskan. Hal ini memungkinkan warga negara non-pribumi Indonesia, seperti Indonesia Tionghoa, Indonesia Arab, atau dengan latar belakang campuran lainnya, untuk menjadi Presiden jika mereka lahir di Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.[12]

Sifat diskriminatif dari ideologi HTI dapat ditemukan dalam konstitusi HTI. Misalnya, HTI membatasi partisipasi non-Muslim dalam pemerintahan, di mana non-Muslim tidak dapat menjadi pemimpin, memilih pemimpin, atau menjabat sebagai hakim.[13] Selain itu, ideologi HTI juga mendiskriminasi perempuan dengan membatasi peran mereka dalam urusan rumah tangga dan melarang mereka untuk mengambil posisi resmi.[14]

Pembubaran HTI yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang jelas mencerminkan prinsip negara hukum. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Ormas, pemerintah menunjukkan komitmen mereka terhadap kepastian hukum dan menjamin bahwa tindakan pembubaran dilakukan secara adil dan terukur.

Pembubaran HTI dapat dilihat sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan pluralisme.  HTI dituduh mengadvokasi disintegrasi atau gerakan separatis yang dapat mengancam kesatuan negara, pembubaran menjadi tindakan yang memperkuat fondasi demokrasi dan mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

B.    Pengaruh Pembatasan Hak Beragama Terhadap HAM

Pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI dapat memiliki pengaruh terhadap hak asasi manusia (HAM). Beberapa pihak mengkritik bahwa pembatasan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM, terutama hak atas kebebasan beragama. Kritik ini didasarkan pada argumen bahwa hak beragama seharusnya hanya dapat dibatasi jika ada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi secara cermat apakah pembatasan hak beragama dalam konteks pembubaran HTI memenuhi standar HAM yang diakui secara internasional.

Pembatasan hak beragama dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun pembatasan hak beragama dapat dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban negara, namun perlu dievaluasi secara kritis terhadap prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.[15]

Pertama, pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI dapat menimbulkan permasalahan terkait hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk dalam Deklarasi Universal HAM dan UUD 1945. Pembatasan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama dapat melanggar hak asasi individu dan menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.[16]

Kedua, pembatasan hak beragama juga dapat mempengaruhi prinsip-proporsionalitas dalam penegakan hukum. Pembubaran HTI harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Proporsionalitas menjadi penting agar pembatasan hak beragama tidak berlebihan dan tidak melanggar hak asasi individu.

Selain itu, pengaruh pembatasan hak beragama terhadap HAM dalam pembubaran HTI juga dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi. HTI memiliki keyakinan dan pandangan politik yang berbeda, dan pembubaran mereka dapat memunculkan pertanyaan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam konteks kebebasan beragama. Penegakan hukum terhadap HTI harus memastikan bahwa hak-hak individu untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik tetap terjaga.

C.    Konsekuensi Sosial Dan Politik Dari Pembubaran HTI

Pembubaran HTI memiliki konsekuensi sosial dan politik yang signifikan. Secara sosial, pembubaran tersebut dapat mempengaruhi para anggota dan pendukung HTI, serta kelompok-kelompok terkait, yang mungkin merasa terdampak secara langsung. Dalam konteks politik, pembubaran HTI mencerminkan kebijakan pemerintah terkait radikalisme dan keamanan nasional.[17] Hal ini dapat memunculkan perdebatan tentang batasan dan proporsionalitas tindakan pemerintah dalam menghadapi ancaman ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan negara. Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memiliki konsekuensi sosial dan politik yang signifikan.

Secara sosial, pembubaran HTI dapat mempengaruhi dinamika hubungan antaragama dan kerukunan nasional. HTI sebagai organisasi dengan ideologi yang berbeda dapat memiliki pengikut yang loyal dan militan. Pembubaran HTI dapat menyebabkan polarisasi dan ketegangan antara kelompok-kelompok dengan pandangan yang berbeda, baik di kalangan umat Islam maupun di antara agama-agama lainnya. Hal ini dapat berdampak pada kerukunan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.

Di sisi lain, pembubaran HTI juga memiliki dampak politik yang perlu dianalisis. HTI sebagai organisasi politik dengan visi Islam politik dapat mempengaruhi lanskap politik di Indonesia. Pembubaran HTI dapat mengubah dinamika kekuatan politik, terutama dalam hal dukungan politik yang sebelumnya diberikan oleh anggota atau simpatisan HTI kepada partai politik atau calon pemimpin tertentu. Konsekuensi politik ini dapat berdampak pada pergeseran kekuasaan politik dan strategi politik di Indonesia.

Selain itu, pembubaran HTI juga dapat memunculkan reaksi dan respons dari kelompok-kelompok terkait dan masyarakat sipil. Pendukung dan simpatisan HTI mungkin merasa teraniaya dan berpotensi menyuarakan protes atau melakukan aksi-aksi yang memperjuangkan kebebasan beragama dan hak-hak mereka. Ini dapat mempengaruhi dinamika politik dan stabilitas sosial di negara.

Dari perspektif pembubaran HTI, analisis demokrasi deliberatif penting untuk memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan secara transparan, adil, dan partisipatif.[18] Dalam konteks pembubaran HTI, analisis tersebut dapat menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi publik dan dialog terbuka. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan argumen mereka terkait pembubaran HTI, dan pemerintah telah mempertimbangkan secara serius argumen-argumen yang diajukan oleh masyarakat.

Dalam hal akses informasi, pemerintah telah memberikan informasi yang relevan mengenai HTI dan alasan pembubaran kepada masyarakat. Informasi mengenai HTI, termasuk ancaman yang dianggap serius oleh pemerintah, mudah diakses oleh masyarakat sehingga mereka dapat membentuk pendapat yang informan dan terinformasi.

Selain itu, pembubaran HTI dianggap sebagai langkah terakhir yang diambil setelah upaya lain untuk mencegah pelanggaran gagal dilakukan. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah administratif dan penindakan lainnya sebelum memutuskan untuk membubarkan HTI. Tindakan pembubaran diambil dalam upaya menjaga keamanan dan stabilitas negara, dan sebagai respons terhadap pelanggaran larangan-larangan yang ditetapkan dalam UU Ormas.

 

2. Evaluasi Proses Hukum Dalam Pembubaran Hti

A.    Kepatuhan Terhadap Prinsip-Proporsionalitas Dalam Proses Hukum

Evaluasi terhadap proses hukum dalam pembubaran HTI perlu memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip-proporsionalitas. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan proporsi antara tujuan pembubaran dengan langkah-langkah yang diambil dalam proses tersebut. Dalam hal ini, perlu diperiksa apakah tindakan pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan proporsionalitas, yaitu apakah langkah-langkah yang diambil memadai dan sebanding dengan potensi ancaman yang ada.

                Tidak dapat disangkal bahwa hak asasi manusia dan hak hukum lainnya selalu memiliki batasannya. Konsep ini tercermin dalam pepatah bahasa Inggris, "Anda berhak mengayunkan lengan Anda tepat di tempat hidung pria lain dimulai." Hal ini menunjukkan bahwa klaim hak individu harus berakhir ketika hak pribadi orang lain terlibat. Pembatasan hak asasi manusia diatur dengan jelas dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan juga dalam Pasal pembatasan UUD 1945.

Pembatasan hak asasi manusia diakui oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia melalui Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008.[19] Mahkamah Konstitusi menganggap pembatasan hak sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari, bahkan tanpa klausula pembatasan yang diatur dalam UUD 1945. Namun, kekuasaan negara untuk membatasi hak asasi manusia tidaklah tanpa batas.

Syracuse Principle, yang dikembangkan oleh American Association for the International Commission of Jurists (AAICJ), adalah salah satu dokumen yang membahas secara luas masalah pembatasan hak asasi manusia. Dokumen ini menyoroti penyalahgunaan klausula pembatasan hak asasi manusia oleh banyak pemerintah untuk membatasi hak secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, AAICJ mengembangkan sembilan prinsip di mana negara dapat membatasi hak asasi manusia di bawah klausula pembatasan.[20]

Selain itu, Komentar Umum Komnas HAM No. 31 Tahun 2004 juga mengatur pembatasan negara terhadap hak berdasarkan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Komentar tersebut menyatakan bahwa pembatasan negara harus memenuhi kebutuhan yang adil dan proporsional untuk memastikan perlindungan hak-hak yang berkelanjutan dan efektif.

Pembatasan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur melalui klausula pembatasan yang memberikan pertanggungjawaban bagi negara. Klausula ini mengatur bahwa pembatasan harus ditetapkan dengan undang-undang, baik dari segi prosedural maupun substantif. Proses pengaturan pembatasan hak harus melalui undang-undang yang disetujui oleh DPR. Sedangkan batas substantif berkaitan dengan alasan pemerintah membatasi hak asasi manusia.

Dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk membatasi hak dan perlindungan hak itu sendiri, penting untuk mempertimbangkan kata-kata "dalam masyarakat yang demokratis". Ini membedakan batasan dalam masyarakat demokratis dengan batasan dalam masyarakat totaliter atau tertutup. Uji proporsionalitas merupakan pendekatan yang banyak digunakan dalam membatasi hak dalam masyarakat demokratis. Konsep ini digunakan untuk menyeimbangkan antara cara yang digunakan dan hasil akhir yang diinginkan.

Pengaturan mengenai hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia dijamin dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pengaturan ini juga mempertimbangkan hubungan antara negara dengan umat beragama serta hubungan antar umat beragama dalam menjalankan keyakinan mereka.

B.    Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Proses Pembubaran

                Dalam upaya mereka di bidang hukum, pada tanggal 23 Mei 2017, HTI mengumumkan pembentukan Tim Pengacara HTI (TP-HTI) dengan slogan "1000 Pengacara Pembela HTI" atau "Deklarasi Tim Pembela HTI (TP-HTI): 1000 Advokat Bela HTI." Yusril Ihza Mahendra, yang juga menjadi ketua tim pengacara ini, mengungkapkan tujuan TP-HTI adalah melindungi hak-hak konstitusional HTI dan anggotanya, serta mendukung perlawanan dan pembelaan hukum terhadap segala bentuk intimidasi dan gangguan di seluruh Indonesia.[21] Deklarasi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia seperti Makassar, Solo, Bogor, Bandung, Medan, dan Surabaya.

HTI dan tim pengacaranya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2017 untuk menggugat Perppu 2/2017. Beberapa poin yang mereka tantang antara lain larangan organisasi menganut doktrin anti-Pancasila, yang menurut mereka merupakan interpretasi yang terlalu longgar. Namun, pada tanggal 12 Desember 2017, hakim menolak kasasi tersebut setelah adanya persetujuan dari lembaga legislatif pada tanggal 24 Oktober 2017 untuk mengubah Perppu Ormas 2/2017 menjadi undang-undang. Hakim berpendapat bahwa ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai undang-undang, sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan mereka.

Di sisi lain, HTI juga menggugat proses administratif negara yang mencabut status hukum HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam upaya ini, HTI mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pencabutan status hukum HTI, serta memerintahkan kementerian untuk mengembalikan status hukum HTI dengan mencabut keputusan sebelumnya. Proses persidangan telah dilaksanakan lebih dari 15 kali, dengan HTI dan Kementerian Hukum dan HAM memanggil banyak saksi fakta, ahli, dan bukti yang mendukung argumen masing-masing. Namun, upaya HTI dalam perjuangan hukum ini gagal meyakinkan pengadilan untuk mengembalikan status hukum HTI. Pada tanggal 7 Mei 2018, hakim memutuskan untuk mengabulkan pembubaran HTI dan menilai langkah negara sudah tepat dan sesuai dengan hukum.[22]

Keputusan ini dianggap HTI sebagai tidak adil, bahkan aneh, karena menurut mereka PTUN tidak memutuskan berdasarkan pokok persoalan yang diajukan HTI mengenai perkara administrasi, yaitu proses pencabutan status hukum HTI tanpa adanya kejelasan mengenai kesalahan HTI. HTI juga menegaskan bahwa PTUN memutuskan dalam kasus yang bersifat substansial (khilafah), yang menurut HTI, berada di luar kewenangan PTUN sebagai pengadilan tata usaha negara. PTUN juga dianggap bersikap tidak adil karena hanya menerima argumen dari ahli negara dan mengabaikan ahli yang berafiliasi dengan HTI. HTI berpendapat bahwa semua ahli negara hanya berusaha menstigmatisasi dan mengkriminalisasi HTI dan gagasan khilafah, meskipun argumen tersebut gagal dan tidak didukung oleh bukti empiris. HTI menuduh PTUN ikut serta dalam mengkriminalisasi gagasan khilafah.[23]

Pada hari putusan PTUN, pendukung HTI berkumpul di luar gedung pengadilan untuk menunggu sidang terakhir proses peradilan. Setelah mendengar keputusan tersebut, para peserta mengucapkan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar) dan melakukan sujud syukur, sementara pimpinan HTI memberikan pidato di hadapan anggotanya. HTI berpendapat bahwa ekspresi syukur tersebut adalah respons terhadap kriminalisasi yang dialami HTI bukan karena tindakan kriminal yang nyata, tetapi karena melakukan dakwah untuk khilafah sebagai kewajiban dalam agama Islam.[24]

HTI tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun banding mereka kembali ditolak pada tanggal 19 September 2018. Pengadilan mempertegas bahwa HTI terbukti memiliki tujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara khilafah, yang mencakup ideologi Indonesia dan dianggap mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. HTI kemudian membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung, tetapi banding mereka juga ditolak oleh pengadilan pada tanggal 14 Februari 2019.[25]

HTI juga mengungkapkan bahwa kebijakan negara untuk mengkriminalisasi HTI dan gagasan khilafah semakin membuktikan sifat rezim yang represif dan anti-Islam. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa rezim semacam itu tidak boleh lagi berkuasa. HTI menegaskan bahwa kegiatan dakwah adalah kewajiban yang ditentukan oleh Tuhan, sehingga tidak ada yang dapat menghalangi mereka dalam menjalankan dakwah tersebut. HTI menyatakan bahwa mereka tidak akan mundur dan akan terus maju dalam melaksanakan kewajiban dakwah. HTI juga mengingatkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, kematian, rezeki, dan bahaya ada di tangan Tuhan, bukan di tangan manusia.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa Undang-undang tersebut telah memenuhi sebagian dari parameter yang ditetapkan dalam laporan dan interpretasi uji proporsionalitas pada klausula pembatasan. Pemenuhan sebagian ini disebabkan oleh masalah perlindungan hak substantif. Selain itu, undang-undang juga melarang keterlibatan organisasi masyarakat dalam kekerasan, menganjurkan disintegrasi dan terlibat dalam gerakan separatis, menghasut kebencian terhadap ras, etnis, dan agama, melakukan aksi main hakim sendiri, serta terlibat dalam penggalangan dana untuk partai politik.

Dalam aspek perlindungan prosedural, undang-undang juga memberikan perlindungan yang memadai terhadap kebebasan beragama. Undang-undang menjamin hak pembelaan melalui keterlibatan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan. Selanjutnya, undang-undang menempatkan pembubaran sebagai langkah terakhir jika tindakan lain gagal dalam mencegah suatu organisasi melanggar larangan yang telah ditetapkan. Pendekatan ini mencerminkan adopsi prinsip proporsionalitas dalam membatasi hak-hak tersebut. Tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi yang mengontrol pemerintah untuk memberlakukan sanksi pamungkas secara sewenang-wenang terhadap organisasi kemasyarakatan.

Keputusan pembubaran HTI terkait dengan dua wilayah agama, yaitu dimensi individual atau wilayah internum, dan dimensi publik atau wilayah eksternum. Wilayah internum merupakan wilayah spiritual individu yang sangat pribadi. Hak-hak dalam wilayah ini mencakup hak untuk memilih atau mengganti agama dan keyakinan serta hak untuk melaksanakan agama dan keyakinan dalam lingkup pribadi. Pembatasan dan pengurangan hak hanya berlaku saat manifestasi agama atau keyakinan tersebut terjadi di ruang publik. Wilayah eksternum merupakan wilayah di mana agama atau keyakinan seseorang dapat termanifestasi secara publik. Namun, pembatasan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan hanya berlaku ketika seseorang menjalankan agama atau keyakinan tersebut di wilayah publik. HTI menyatakan bahwa mereka memiliki hak pribadi untuk mendirikan negara khilafah dalam wilayah privat mereka sendiri tanpa mengubah wilayah privat orang lain. Namun, jika keinginan mereka untuk mendirikan negara khilafah tersebut berubah menjadi doktrin dan termanifestasi dalam wilayah publik, negara dapat membatasi hal tersebut karena merupakan bentuk manifestasi agama. Fenomena ini memperkuat tingkat ancaman yang dianggap HTI hadirkan.

 

 

C.    Perlindungan Hak-Hak Individu Dalam Proses Hukum

Dalam konteks kebebasan beragama, ada beberapa kategori yang bisa dimasukkan sebagai batasan yang tidak melanggar kebebasan beragama secara umum. Namun, penting untuk dicatat bahwa batasan ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional, serta memperhatikan kebutuhan perlindungan hak-hak individu. Kebebasan beragama dapat dibatasi jika ada ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum. Misalnya, kegiatan atau ekspresi agama yang mendorong kekerasan, terorisme, atau mengancam stabilitas negara dapat dibatasi. Beberapa praktik atau keyakinan agama tertentu mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan atau moralitas yang diakui secara umum. Dalam hal ini, kebebasan beragama dapat dibatasi jika terdapat risiko kesehatan masyarakat atau dampak negatif terhadap moralitas umum. Kebebasan beragama tidak boleh mengabaikan atau melanggar hak-hak orang lain. Jika ekspresi keagamaan melibatkan diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan terhadap individu atau kelompok lain, maka batasan dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak mereka. Jika suatu keyakinan atau gerakan agama mengancam keamanan nasional atau integritas negara, pemerintah dapat membatasi kebebasan beragama. Ini terutama berlaku jika ada upaya untuk memisahkan diri, meruntuhkan sistem politik yang sah, atau menggulingkan pemerintahan dengan cara kekerasan atau kudeta.

Dalam konteks hukuman berat terkait dengan pasal 59(c) paham bertentangan dengan Pancasila, hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap ideologi Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dalam kasus ini, batasan prosedur yang biasanya berlaku untuk kebebasan beragama dapat dilanggar karena kejahatan yang dilakukan melanggar dasar negara yang diakui secara konstitusional. Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukuman berat tersebut masih memenuhi prinsip-prinsip hukum yang adil dan proporsional.

Mukatamar Khilafah dan teori politik ketatanegaraan yang melibatkan kudeta adalah isu yang kompleks dan terkait dengan upaya mengubah sistem politik secara drastis. Dalam konteks demokrasi, upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah melalui kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum biasanya tidak diizinkan. Oleh karena itu, tindakan semacam itu mungkin dikenakan sanksi hukum yang sesuai.

Kesimpulan

A.     Ringkasan Temuan Penelitian

Dalam penelitian ini, dilakukan analisis normatif terhadap pembatasan hak beragama dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Republik Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembubaran HTI dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan alasan adanya potensi ancaman terhadap ideologi Pancasila, keutuhan negara, dan kerukunan nasional. Proses pembubaran melibatkan pengadilan, namun terdapat argumen bahwa pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945 memberikan jaminan atas kebebasan beragama, namun juga membatasi kebebasan tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan.

Dari perspektif hak asasi manusia, analisis terhadap pembubaran HTI perlu mempertimbangkan perlindungan hak-hak individu yang terkait dengan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional menjamin hak individu untuk memiliki keyakinan agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk menyatakan, mempraktikkan, dan mengamalkan keyakinan tersebut.

Dalam konteks pembubaran HTI, penting untuk mengevaluasi apakah tindakan pembubaran tersebut telah memperhatikan dan memenuhi standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hal ini mencakup aspek-aspek berikut:

1. Kebebasan beragama: Tindakan pembubaran HTI harus mempertimbangkan kebebasan individu untuk memiliki keyakinan agama atau kepercayaan yang dijamin oleh standar hak asasi manusia. Penilaian harus dilakukan apakah pembubaran HTI membatasi hak-hak individu tersebut secara tidak proporsional atau melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama.

2. Proporsionalitas tindakan: Dalam melindungi keamanan dan ketertiban negara, pembubaran HTI harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Hal ini berarti bahwa tindakan pembubaran harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak melebihi batas yang diperlukan. Analisis perlu menilai apakah pembubaran HTI merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya-upaya lain untuk mencegah pelanggaran gagal dilakukan.



[1] Jedilio Joadzino Monteiro. "Islamisme di Indonesia sebagai Musuh Masyarakat Terbuka." PhD diss., IFTK Ledalero, 2023.

[2] Ibid.

[3] Blackburn S, “The Oxford Dictionary of Philosophy: Open Society/ Closed Society", (Oxford: Oxford University Press, 2016)

[4] Saiful Arif. "Pandangan dan Perjuangan Ideologis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia." Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Vol. 7, No. 1, 2016, hlm. 93-104.

[5] Burhanuddin Muhtadi, “The Quest for Hizbut Tahrir in Indonesia”, Asian Journal of Social Science, Vol. 3, No. 7, 2009, hlm. 631 – 632.

[6] Alamsyah Djafar. (In) toleransi-Memahami Kebencian & Kekerasan Atas Nama Agama. (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2018), hlm. 15-16.

[7] Muwaffiq Jufri. "Pembatasan terhadap hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 1, No. 1, 2016, hlm. 40-47.

[8] Putera Astomo. "Eksistensi peradilan administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia." Jurnal Yuridis, Vol. 1, No. 1, 2014, hlm. 42-56.

[9] Babun Suharto. Moderasi Beragama; Dari Indonesia Untuk Dunia. (Lkis Pelangi Aksara, 2021).

[10] Ahmad Khadafi, “Hizbut Tahrir Vs “Pancasila” dan “NKRI”, Tirto, https://tirto.id/hizbut-tahrir-indonesia-vs-pancasila-dan-nkri-cn5x, 25 Mei 2023

[11]Ika, Politik Bhinneka Tunggal. "Pancasila Dan Multikulturalisme."

[12] Pasal 6 UUD 1945 Perubahan Ketiga.

[13] Hizb U Tahrir, Rancangan Konstitusi, Pasal 67.

 

[14] Ibid, Pasal 111.

[15] Bayu Marfiando. "Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditinjau dari Kebebasan Berserikat." Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 14, No. 2, 2020, hlm. 13.

[16] Martin Siringoringo. "Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara." Nommensen Journal Of Legal Opinion, 2022, hlm. 111-124..

[17] Yuseptia Angretnowati, dan Meike Lusye Karolus. "Negara, Gerakan Islam Pasca-Fundamentalis dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia: Kekuasaan Simbolik dan Upaya Konsolidasi." Politika: Jurnal Ilmu Politik, Vol. 13, No. 2, 2022, hlm. 369-393.

[18] Wimmy Haliim. "Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif." Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016, hlm. 19-30.

[19] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 par. (1) dan (2), Pasal 311 Ayat (1), Pasal 316 dan Pasal 207 Pengadilan Pidana Indonesia terhadap UUD 1945 (Negara Republik Indonesia), hal.278 – 279

[20] Asosiasi Amerika untuk Komisi Ahli Hukum Internasional, “Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik”, Hak Asasi Manusia Triwulanan 7, No.1, (1985), 3-14.

 

[21] Media Umat, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara senior di Indonesia, serta pakar hukum tata negara. Ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, 2000-2004.

[22] Dika Dania Kardi, “Menilik Fakta Dan Argumentasi Sidang Gugatan HTI Di PTUN,” CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180507054613-12-296140/menilikfakta-dan-argumentasi-sidang-gugatan-hti-di-ptun,; Guss Nurhadi, “Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 211/G/2017/PTUN-JKT,” ptun jakarta, https://ptun-jakarta.go.id/? p=7029.

[23] Al-Wa`ie, “Rokhmat S. Labib: Putusan PTUN Tentang HTI Zalim!,” Media Al-Wa'ie, https:// al-waie.id/hiwar/rokhmat-s-labib-putusan- ptun-tentang-hti-zalim/; Al-Wa`ie, “M .Ismail Yusanto: Pemerintah Gagal Mengatasi Kesalahan HTI,” Media AL-Wa`ie.

[24] Ibid.

[25] Putri Rosmalia Octaviyani, “MA Tolak Gugatan HTI,” Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/read/detail/217249-ma-tolak-gugatan-hti; PTtun-Jakarta, “PUTUSAN Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT

Komentar

Postingan Populer