ARTIKEL: Mahasiswa dan Potensi yang dimilikinya dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Mahasiswa dan Potensi yang dimilikinya dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Secara harfiah korupsi berarti segala macam perbuatan yang tidak baik, seperti yang dikatakan andi hamzah sebagaimana di nukil Adami Chazawi korupsi berarti sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Fuady mengkategorikan korupsi sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (White Collar Crime) atau kejahatan berdasi. Pihak yang terlibat merupakan orang-orang terpandang. Di Indonesia sendiri korupsi seolah menjadi budaya dan menjamur, mulai dari instansi pemerintahan hingga instansi pendidikan tidak sulit untuk menemukan praktek korupsi oleh karena itu harus ada upaya nyata dari berbagai pihak dalam menanggulangi hal tersebut.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi pun telah dilakukan semenjak tahun- tahun awal sehabis kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan mengenai pemberantasan korupsi telah dibuat. Dimulai dari pembentukan Tim Pemberantas Korupsi di tahun 1967 hingga pendirian KPK di tahun 2003. Tetapi demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum memperlihatkan hasil yang maksimal. Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan Negara, mulai dari bidang ekonomi, sosial, politik, dan aspek-aspek krusial lainnya. Oleh karena korupsi menyebar secara cepat seperti halnya penyakit kusta yang menggerogoti seluruh tubuh maka diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya mahasiswa sebagai generasi intelektual yang memiliki kesempatan
mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Peran penting mahasiswa ini tidak terlepas dari sifat yang dimilikinya, yakni: cerdas, berjiwa muda, dan idealisme. Kemampuan intelektual yang tinggi, rasa antusias, dan idealisme yang murni telah menjadi bukti awal bahwa mahasiswa memainkan peran penting dalam menjadi subjekperubahan.
Untuk mencapai hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai pada awal perkuliahan. Periode ini adalah periode penerimaan mahasiswa, mahasiswa diharapkan untuk mengkritik kebijakan kampus, sementara menekan pemerintah untuk memastikan bahwa undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang untuk korupsi. Selain itu, mahasiswa ikut serta dalam mengelola proses penerimaan mahasiswa baru dan jika menemukan kecurangan maka langkah selanjutnya adalah melaporkan kecurangan tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, mahasiswa melakukan upaya edukasi kepada sesama atau calon mahasiswa untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan proses penerimaan mahasiswa.. Upaya yang dapat dilakukan mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan menyebarluaskan informasi melalui pembangunan opini publik, dan forum dengan pihak-pihak yang berkompeten/menanggapi kebijakanpemerintah.
Dalam konteks anti-korupsi, mahasiswa diharapkan mampu menjadi pelopor dan akar perubahan dari Indonesia bebas korupsi di masa depan, bagaimanapun mahasiswa saat ini adalah orang-orang yang akan menjadi pemegang tampuk kepemimpinan bangsa ini. Mahasiswa didukung oleh kemampuan dasar: kecerdasan, berpikir kritis, dan wadah yang dapat mengatakan kebenaran. Mahasiswa bisa menjadi subjek perubahan sesuai dengan kemampuannya, bisa mewakili kepentingan rakyat, mengkritisi kebijakan korupsi, menjadi agent of change, iron stock, guardian of value, moral vorce, dan social control.
Tahapan proses menanamkan karakter anti-korupsi dalam diri mahasiswa diawali dari lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, dan lokal/nasional. Lingkungan Keluarga dianggap sebagai tolok ukur pertama dan terpenting untuk menguji apakah siswa telah menjalani proses internalisasi antikorupsi. Partisipasi mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus tidak terlepas dari status mahasiswa sebagai mahasiswa wajib untuk ikut serta dalam implementasi visi dan misikampus.
Keikutsertaan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di tingkat komunitas dan daerah/nasional berkaitan dengan status mahasiswa sebagai warga negara, dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan komunitas lainnya. Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat memainkan peran antikorupsi dengan membantu masyarakat mencapai peraturan dan perundang-undangan yang adil dan terhormat, dan mengkritik peraturan yang tidak adil yang tidak menguntungkan mereka. Kontrol atas kebijakan pemerintah diperlukan karena banyak peraturan yang menyatakan bahwa pemerintah hanya berpihak pada kelompok tertentu dan bukan kepentingan masyarakat umum. Kontrol akan menjadi bentuk demonstrasi dan tekanan interaktif antara pemerintah dan legislatif.
Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat, dan mahasiswa tidak hanya sebagai motivator, tetapi juga memberikan contoh dalam mewujudkan perilaku masyarakat. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat dibagi menjadi peran kontrol sosial dan peran reformis yang diharapkan dapat mereformasi institusi yang ada. Mahasiswa menempati posisi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, berupa keberanian menentang segala bentuk kecurangan, penindasan, penyelewengan serta semangat memperjuangkan nilai kebenaran. Mahasiswa merupakan sumber tekanan dari aparat penegak hukum untuk bertindak sebagai penjaga pengembangan kebijakan publik untuk kepentingan seluruh masyarakat, serta para pelaku korupsi.
Komentar
Posting Komentar