ARTIKEL: Moderasi Beragama di Indonesia

Persimpangan jalan membawa perbedaan melahirkan keragaman namun  menciptakan keterpaduan 

Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman suku, suku, budaya, bahasa dan  agama. Berdasarkan fakta tersebut, seperti yang kita ketahui bersama, semua pemeluk agama  berhak menerima agama yang dianutnya dan meyakini bahwa agamanya adalah agama yang  benar dan baik. Namun di sisi lain, semua pemeluk agama juga harus menghormati hak pemeluk  agama lain yang meyakini agamanya adalah agama yang benar-benar baik. Dalam masyarakat  multikultural seperti itu, ketegangan dan konflik muncul di antara kelompok-kelompok budaya, yang mempengaruhi keharmonisan hidup. Kehidupan multikultural membutuhkan pemahaman  dan pengakuan antarbudaya, penghormatan terhadap perbedaan dan keragaman, serta kemauan untuk berinteraksi secara adil dengan semua orang. Untuk itu diperlukan pantangan agama  berupa pengakuan akan keberadaan pihak lain, toleransi, menghargai perbedaan pendapat dan  tidak memaksakan kehendak dengan paksa. Peran pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama diperlukan untuk mensosialisasikan dan mengembangkan moderasi beragama terhadap masyarakat demi kerukunan dan perdamaian. Moderasi beragama adalah kebajikan yang  mendorong terciptanya harmoni dan keseimbangan sosial dalam kehidupan individu, keluarga,  dan masyarakat. 

Moderasi beragama, yang dikenal dengan wasathiyyah dalam Islam, adalah proses  meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, selalu  mengambil jalan tengah antara dua atau dua pandangan dan sikap ekstremitas. Artinya antara  materi dan ruh, teks dan konteks, antara cita-cita dan kenyataan, antara hak dan kewajiban,  antara orientasi keagamaan dan kebangsaan, antara kepentingan pribadi dengan kepentingan  individu, suku atau bangsa, dan kepentingannya. 

Sikap dan pemahaman agama yang baik yang dicontohkan oleh para pendiri negara kita,  yang dituangkan dalam pembentukan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti  Pasal 28E (2) dan Pasal 29 (2) UUD 1945, juga diilustrasikan dalam semboyan bangsa Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi pedoman hidup bermasyarakat dan berbangsa. Upaya ini mungkin  bukan yang terbaik, tetapi paling cocok untuk bangsa Indonesia yang sangat multikultural. 

Perbedaan agama ini membawa setiap orang di Indonesia pada sebuah persimpangan  jalan yang menimbulkan banyak perbedaan namun di titik temu itulah kita menemukan  keterpaduan yang akhirnya beresonasi dengan harmonis dan rukun apabila kita tahu apa hak dan  kewajiban kita masing-masing dalam menghormati pilihan satu sama lain. Moderasi beragama  menjadi sangat penting karena kecenderungan pengamalan ajaran agama yang berlebihan atau  melampaui batas seringkali menyisakan klaim kebenaran secara sepihak dan menganggap  dirinya paling benar sementara yang lain salah. Mengamalkan moderasi beragama pada  hakikatnya juga menjaga keharmonisan intern antarumat beragama sehingga kondisi kehidupan  bangsa tetap damai dan kehidupan berjalan harmonis.


Komentar

Postingan Populer