ESAI: Tanggung jawab Mahasiswa untuk Pendidikan di Indonesia
Pengamalan Alinea Keempat UUD 1945, “…Mencerdaskan Kehidupan Bangsa…” dari Mahasiswa Untuk Indonesia
Pendidikan adalah proses pemberdayaan manusia yang sedang berkembang menuju kepribadian yang lebih mandiri agar dapat membangun diri sendiri dan juga masyarakat. Proses pemberdayaan ini tidak hanya berlangsung ketika masa anak-anak hingga remaja namun berlangsung seumur hidup, yang berarti bahwa dalam prosesnya diperlukan adanya keteladanan dari seseorang yang mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreativitas. Pendidikan adalah proses pembudayaan dan pemberdayaan bagi manusia untuk didik agar dapat menghadapi dinamika-dinamika sosial baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang. Pendidikan bukan semata-mata sebagai sarana untuk mempersiapkan kehidupan di masa sekarang namun juga dipandang sebagai persiapan untuk kehidupan generasi selanjutnya, mahasiswa sebagai generasi emas yang sedang mengalami perkembangan menuju tingkat kedewasaan diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak untuk menghidupkan pendidikan agar tidak di hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan membentuk keterampilan namun juga mencakup usaha untuk mewujudkan keinginan, kebutuhan, dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan sosial yang memuaskan.
Pendidikan merupakan instrumen yang penting bagi umat manusia karena tanpa pendidikan dapat dikatakan hampir mustahil apabila suatu kelompok manusia dapat hidup dan berkembang sesuai dengan aspirasi untuk maju, dan sejahtera menurut konsep pandangan mereka. Pendidikan merupakan upaya yang dilakukan agar dapat mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dan/atau sebagainya yang lazim digunakan dan diakui di tengah masyarakat. Inti dari pembangunan pendidikan nasional adalah upaya pengembangan sumber daya manusia sebagai generasi emas dalam rangka mempersiapkan masyarakat dan bangsa kita menghadapi milenium ketiga sebagai era yang kompetitif. Oleh karena itu diperlukan era baru dari pendidikan yakni pendidikan yang antisipatif. Pendidikan yang akan mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi masa depan, kata antisipatif ini bermaksud agar para penyelenggara pendidikan dapat lebih memahami bahwa hendaknya pendidikan itu semakin melihat ke depan dan berfokus pada masa yang akan datang bukan hanya berfokus pada pengembangan diri saat ini namun juga pada potensi di masa mendatang. Melihat perkembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik terjadi sangat cepat. Disinilah tanggung jawab mahasiswa akan dipertanyakan, sebagai generasi intelektual, maka mahasiswa diharapkan dapat melayani bangsa dengan kecemerlangan intelektualitasnya dengan membuat terobosan-terobosan baru mengentaskan masalah pendidikan yang kuno.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan telah tercantum dalam UUD 1945. Idealnya setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan serta akses pendidikan yang layak dan merata tanpa adanya diskriminasi. Namun realitanya, tidak semua anak bangsa mendapatkannya. Masalah ini akan terus terjadi jika rakyat Indonesia masih menganggap tugas mendidik hanya tugas pemerintah dan guru “profesional” saja. Seperti yang dikatakan penggagas program Indonesia Mengajar, Anies Baswedan “Mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik”. Artinya, permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan guru profesional saja, tapi menjadi tanggungjawab semua orang yang telah mendapatkan pendidikan, terutama mereka yang telah mengenyam bangku pendidikan tinggi. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi emas diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah, pelajar, dan masyarakat untuk memeratakan pendidikan. Pendidikan bermutu akan dapat terwujud jika upaya pendidikan dapat membantu individu sebagai generasi emas yang sedang dalam prose berkembang secara dinamis dan aktif dalam pembentukan diri menjadi insan Indonesia yang berkarakter cerdas, kompetitif, serta produktif, bukan hanya dalam arti menghasilkan barang, jasa, dan/atau hasil karya lainnya. Mahasiswa sebagai generasi emas yang produktif merupakan wujud dari manusia yang berkualitas yang berkembang secara utuh dan menyelenggarakan kehidupan secara berguna bagi manusia lain dan lingkungannya.
Mahasiswa sebagai entitas yang bisa menikmati konsep intelektualisme di tingkat perguruan tinggi, seharusnya sadar bahwa kini bukan lagi saatnya mahasiswa untuk bersifat egois dengan melakukan demonstrasi mengenai kebijakan pendidikan yang kadang bersifat anarkis, sekarang saatnya mahasiswa harus ikut andil dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan di Indonesia sekaligus menjadi penggerak dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah tepat namun tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan. Dalam mengamalkan alinea ke-4 UUD 1945, ”…mencerdaskan kehidupan bangsa…”, memang benar bahwa mahasiswa tidak bisa ikut andil dalam pengambilan keputusan strategis mengenai sistem pendidikan, peningkatan kualitas guru, mengadakan program sertifikasi mandiri, meningkatkan sarana dan prasarana, atau bahkan membangun instrumen pendidikan secara mandiri dan hal-hal yang bersifat strategis lainnya. Mahasiswa hanya bisa mengamalkan peran dan fungsi mahasiswa yakni dengan membuat suatu pemikiran yang rekonstruktif dan solutif terhadap permasalahan seputar pendidikan di Indonesia. Hasil pemikiran tersebut dapat disumbangkan kepada pihak terkait, selain itu mahasiswa bisa melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian komunikasi antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat dapat berlangsung dengan harmonis dan tidak menimbulkan huru-hara ataupun kericuhan yang hanya memancing keributan namun menghasilkan solusi yang dapat bermanfaat.
Berdasarkan dari berbagai penjelasan yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa, tanggung jawab mahasiswa dalam pendidikan di Indonesia adalah kita harus menerapkan pendidikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip: (i) Pendidikan harus merata dan berkeadilan tanpa diskriminasi; (ii) Dalam penyelenggaraannya dianggap sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat; (iii) Diselenggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Dalam tanggung jawabnya untuk pendidikan di Indonesia, seperti yang telah disebutkan mahasiswa berperan sebagai, agent of change, iron stock, guardian of value, moral force, dan social control.
Fungsi agen perubahan yang melekat pada jati diri mahasiswa hendaknya bukan hanya slogan-slogan demonstrasi saja. Mahasiswa hendaknya bertanggung jawab dalam penyampaian aspirasi, dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Mengamalkan alinea keempat UUD NRI 1945, “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” bukan hanya tugas pemerintah saja tapi juga diperlukan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi intelektual untuk mencapai hal tersebut.
Daftar Putaka
Fahmi, H. R. (2016). MA. TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DIBIDANG PENDIDIKAN BANGSA, 6.
Safitri, Maya. (2020). “Peran Mahasiswa dalam Pendidikan”,
https://kelasimpian.com/peran-mahasiswa-dalam-pendidikan/, diakses pada 14 Agustus 2021 Pukul 16:41
Komentar
Posting Komentar