ESAI: Tanggung jawab Mahasiswa untuk Pendidikan di Indonesia

Pengamalan Alinea Keempat UUD 1945, “…Mencerdaskan Kehidupan  Bangsa…” dari Mahasiswa Untuk Indonesia 

Pendidikan adalah proses pemberdayaan manusia yang sedang  berkembang menuju kepribadian yang lebih mandiri agar dapat membangun diri  sendiri dan juga masyarakat. Proses pemberdayaan ini tidak hanya berlangsung  ketika masa anak-anak hingga remaja namun berlangsung seumur hidup, yang  berarti bahwa dalam prosesnya diperlukan adanya keteladanan dari seseorang  yang mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreativitas.  Pendidikan adalah proses pembudayaan dan pemberdayaan bagi manusia untuk  didik agar dapat menghadapi dinamika-dinamika sosial baik untuk masa kini  maupun masa yang akan datang. Pendidikan bukan semata-mata sebagai sarana  untuk mempersiapkan kehidupan di masa sekarang namun juga dipandang sebagai  persiapan untuk kehidupan generasi selanjutnya, mahasiswa sebagai generasi  emas yang sedang mengalami perkembangan menuju tingkat kedewasaan  diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak untuk menghidupkan pendidikan  agar tidak di hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan membentuk  keterampilan namun juga mencakup usaha untuk mewujudkan keinginan,  kebutuhan, dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan  sosial yang memuaskan. 

Pendidikan merupakan instrumen yang penting bagi umat manusia karena  tanpa pendidikan dapat dikatakan hampir mustahil apabila suatu kelompok  manusia dapat hidup dan berkembang sesuai dengan aspirasi untuk maju, dan  sejahtera menurut konsep pandangan mereka. Pendidikan merupakan upaya yang  dilakukan agar dapat mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran  dan/atau sebagainya yang lazim digunakan dan diakui di tengah masyarakat. Inti  dari pembangunan pendidikan nasional adalah upaya pengembangan sumber daya  manusia sebagai generasi emas dalam rangka mempersiapkan masyarakat dan  bangsa kita menghadapi milenium ketiga sebagai era yang kompetitif. Oleh  karena itu diperlukan era baru dari pendidikan yakni pendidikan yang antisipatif. Pendidikan yang akan mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi masa  depan, kata antisipatif ini bermaksud agar para penyelenggara pendidikan dapat  lebih memahami bahwa hendaknya pendidikan itu semakin melihat ke depan dan  berfokus pada masa yang akan datang bukan hanya berfokus pada pengembangan  diri saat ini namun juga pada potensi di masa mendatang. Melihat perkembangan  kehidupan ekonomi, sosial, dan politik terjadi sangat cepat. Disinilah tanggung  jawab mahasiswa akan dipertanyakan, sebagai generasi intelektual, maka  mahasiswa diharapkan dapat melayani bangsa dengan kecemerlangan  intelektualitasnya dengan membuat terobosan-terobosan baru mengentaskan  masalah pendidikan yang kuno.  

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan telah tercantum  dalam UUD 1945. Idealnya setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan  serta akses pendidikan yang layak dan merata tanpa adanya diskriminasi. Namun  realitanya, tidak semua anak bangsa mendapatkannya. Masalah ini akan terus  terjadi jika rakyat Indonesia masih menganggap tugas mendidik hanya tugas  pemerintah dan guru “profesional” saja. Seperti yang dikatakan penggagas  program Indonesia Mengajar, Anies Baswedan “Mendidik adalah tanggung  jawab setiap orang terdidik”. Artinya, permasalahan ini tidak hanya menjadi  tanggung jawab pemerintah dan guru profesional saja, tapi menjadi  tanggungjawab semua orang yang telah mendapatkan pendidikan, terutama  mereka yang telah mengenyam bangku pendidikan tinggi. Oleh karena itu,  mahasiswa sebagai generasi emas diharapkan dapat menjadi jembatan antara  pemerintah, pelajar, dan masyarakat untuk memeratakan pendidikan. Pendidikan  bermutu akan dapat terwujud jika upaya pendidikan dapat membantu individu  sebagai generasi emas yang sedang dalam prose berkembang secara dinamis dan  aktif dalam pembentukan diri menjadi insan Indonesia yang berkarakter cerdas,  kompetitif, serta produktif, bukan hanya dalam arti menghasilkan barang, jasa, dan/atau hasil karya lainnya. Mahasiswa sebagai generasi emas yang produktif  merupakan wujud dari manusia yang berkualitas yang berkembang secara utuh  dan menyelenggarakan kehidupan secara berguna bagi manusia lain dan  lingkungannya.

Mahasiswa sebagai entitas yang bisa menikmati konsep intelektualisme di  tingkat perguruan tinggi, seharusnya sadar bahwa kini bukan lagi saatnya  mahasiswa untuk bersifat egois dengan melakukan demonstrasi mengenai  kebijakan pendidikan yang kadang bersifat anarkis, sekarang saatnya mahasiswa  harus ikut andil dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di  dunia pendidikan di Indonesia sekaligus menjadi penggerak dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah tepat namun tidak dilaksanakan dengan baik di  lapangan. Dalam mengamalkan alinea ke-4 UUD 1945, ”…mencerdaskan  kehidupan bangsa…”, memang benar bahwa mahasiswa tidak bisa ikut andil  dalam pengambilan keputusan strategis mengenai sistem pendidikan, peningkatan  kualitas guru, mengadakan program sertifikasi mandiri, meningkatkan sarana dan  prasarana, atau bahkan membangun instrumen pendidikan secara mandiri dan hal-hal yang bersifat strategis lainnya. Mahasiswa hanya bisa mengamalkan peran dan  fungsi mahasiswa yakni dengan membuat suatu pemikiran yang rekonstruktif dan  solutif terhadap permasalahan seputar pendidikan di Indonesia. Hasil pemikiran  tersebut dapat disumbangkan kepada pihak terkait, selain itu mahasiswa bisa  melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian  komunikasi antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat dapat berlangsung  dengan harmonis dan tidak menimbulkan huru-hara ataupun kericuhan yang  hanya memancing keributan namun menghasilkan solusi yang dapat bermanfaat. 

Berdasarkan dari berbagai penjelasan yang telah dipaparkan dapat  disimpulkan bahwa, tanggung jawab mahasiswa dalam pendidikan di Indonesia  adalah kita harus menerapkan pendidikan dengan mempertimbangkan berbagai  prinsip: (i) Pendidikan harus merata dan berkeadilan tanpa diskriminasi; (ii)  Dalam penyelenggaraannya dianggap sebagai proses pembudayaan dan  pemberdayaan sepanjang hayat; (iii) Diselenggarakan dengan memberi  keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik.  Dalam tanggung jawabnya untuk pendidikan di Indonesia, seperti yang telah  disebutkan mahasiswa berperan sebagai, agent of change, iron stock, guardian of value, moral force, dan social control.

Fungsi agen perubahan yang melekat pada jati diri mahasiswa hendaknya  bukan hanya slogan-slogan demonstrasi saja. Mahasiswa hendaknya bertanggung  jawab dalam penyampaian aspirasi, dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu  pendidikan di Indonesia. Mengamalkan alinea keempat UUD NRI 1945,  “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” bukan hanya tugas pemerintah saja tapi  juga diperlukan tanggung jawab mahasiswa sebagai generasi intelektual untuk  mencapai hal tersebut. 

Daftar Putaka 

Fahmi, H. R. (2016). MA. TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DIBIDANG  PENDIDIKAN BANGSA, 6. 

Safitri, Maya. (2020). “Peran Mahasiswa dalam Pendidikan”, 

https://kelasimpian.com/peran-mahasiswa-dalam-pendidikan/, diakses pada 14  Agustus 2021 Pukul 16:41


Komentar

Postingan Populer