ESAI: Quo Vadis Revitalisasi Haluan Negara Melalui Amandemen V UUD 1945 Untuk Menjamin Sinergitas Pembangunan Tanpa Begantung Pada Momen Elektoral



Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi dianggap sebagai lembaga negara tertinggi, tetapi lembaga yang berdiri sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti DPR, DPD, MK, KY, Presiden dan Wakil Presiden. Namun pada kenyataannya, MPR masih memiliki otoritas tertinggi, dibandingkan dengan lembaga lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014, “MPR adalah Badan Permusyawaratan Rakyat yang berstatus sebagai lembaga negara dengan kekuasaan tertinggi”. Oleh karena itu, MPR tidak dapat disamakan dengan lembaga tinggi lainnya, karena  MPR  merupakan lembaga tertinggi dalam hal kewenangannya. Memang benar bahwa GBHN telah digantikan oleh RPJP nasional sejak reformasi. Namun, pelaksanaan RPJP Nasional sendiri bermasalah karena RPJM Nasional sebagai pelaksanaan RPJPN Nasional dipengaruhi oleh visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dan selalu berubah setiap lima tahun. Masuknya kepentingan politik pihak dari masing-masing periode pemerintahan membuat pembangunan  tidak konsisten dan tidak terkoordinasi.[1] Jika sistem pembangunan  Indonesia tetap sama, maka akan sulit mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama negara ini, sebagaimana tercantum dalam alinea IV UUD 1945.[2] Oleh karena itu,  sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 dan  65 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014, MPR melalui Lembaga Pengkajian akan menggunakan haluan negara dalam bentuk PPHN untuk meningkatkan sistem perencanaan pembangunan Indonesia. Haluan negara penting untuk dihidupkan kembali untuk mengenali apa yang telah lama diinginkan negara ini.[3]



[1]Nasrul Suhuf Salehan, “URGENSI KEDUDUKAN POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”, https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/67813/Nasrul%20Suhuf%20Salehan%20-%20100710101197.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 06 Desember 2021 Pukul 09.41 WIB.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

[3] Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

Meski sikap partai politik terkait wacana amandemen UUD 1945 masih terbelah namun isu kembali dihidupkannya haluan negara terus mengemuka PPHN disebut penting demi menjaga pembangunan dan arah bangsa untuk kedepannya. Di satu sisi sejumlah pihak menilai tidak ada urgensi dihidupkannya PPHN apalagi jika PPHN dijadikan pintu masuk untuk melakukan amandemen UUD 1945. Maka problematika perlu atau tidaknya amandemen demi dihidupkannya PPHN pun muncul dibarengi dengan pertanyaan sejauh mana kemudian PPHN bisa mengunci pembangunan nasional ke depan. Secara prinsip amandemen konstitusi bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Termasuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Jika ditilik dalam UUD 1945 Bab XVI tentang Perubahan UUD Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 , larangan perubahan UUD 1945 hanya mengenai Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dapat dilakukan perubahan. Artinya, perubahan di luar “bentuk negara”, diperkenankan untuk dilakukan perubahan. Namun, dari setiap perubahan membawa kosekuensi turunan. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi. Terlebih lagi hal ini berkenaan dengan konstitusi yang merupakan dasar dalam bernegara pastinya efek yang diberikan tidak akan kecil.

Namun, ide ini refleksif sekaligus korektif, dan menciptakan kompleksitas yang tidak mudah dalam konstitusi. Serta memiliki efek dugaan yang menyebabkan kompleksitas negara. Oleh karena itu, diperlukan keluwesan dan ketajaman pemikiran untuk menghidupkan kembali model dan konsep haluan negara pasca amandemen konstitusi. Meski demikian, secara teoritis dan praktis, keberadaan GBHN atau PPHN  penting untuk menegaskan kesinambungan dan sinergitas pembangunan negeri ini. Sebab selama dua dekade masa reformasi, arah pembangunan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah berjalan sporadis, zig-zag, yang sarat mengindahkan aspek-aspek sosial, ekonomi, hukum, lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development).[4]

Oleh sebab itu, dalam konteks ini, kiranya tepat untuk menyitir dalil ushul fiqh Ma laa Yudraku Kulluhu, Laa Yutraku Kulluh”  yang berarti jika tidak bisa mengambil semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.  Dengan demikian, gagasan mengembalikan kewenangan MPR dalam membentuk GBHN harus ditempatkan dalam skala prioritas, dengan senantiasa berkomitmen untuk membatasi diri untuk tidak masuk dalam pembahasan di tema-tema lainnya.

Setelah dihapuskannya GBHN dalam sistem ketatanegaraan indonesia, pedoman pembangunan nasional dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dimana dalam ketentuan pasal 3 ayat 3 UU Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas :

a.   rencana pembangunan jangka panjang;

b.   rencana pembangunan jangka menengah; dan

c.   rencana pembangunan tahunan.

Berlandaskan  Pasal 3 Ayat (3) tersebut, pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di indonesia adalah 3 (tiga), yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (selanjutnya disebut RPJP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (selanjutnya disebut RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT). Seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 UU Nomor 25 tahun 2004 adalah sebagai berikut :

 

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian   secara   menyeluruh    termasuk  arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 

Pasal 4 ayat (2) di atas menyatakan bahwa RPJP nasional akan dilaksanakan dalam RPJM nasional. Permasalahannya disini adalah RPJM Nasional dibentuk sebagai pelaksanaan dari RPJP Nasional yang dibentul berdasarkan visi, misi dan program Presiden. Berlandas Pasal 4 ayat  (2)  UU No. 17 Tahun 2007, menyatakan:

 

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RPJP Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional, termasuk visi, misi dan program Presiden.”

 

Sidarto Danusubroto yang berpendapat bahwa arah pembangunan nasional pasca reformasi tidak terarah karena dipengaruhi oleh visi dan misi Presiden terpilih dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah untuk melaksanakan kembali GBHN agar pembangunan nasional lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga menyetujui diberlakukannya kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945. Hal ini penting agar pembangunan negara lebih terarah. Dia menegaskan, visi dan misi pasangan presiden dan wakil presiden selama kampanye dipandang sebagai aspek politik, dan sulit untuk menentukan apakah visi dan misi presiden sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan.[5]  Bahkan, arah pembangunan nasional RPJM bisa berubah seiring pergantian pasangan presiden-wakil presiden terpilih setiap lima tahun, atau hingga dua kali dalam lima tahun. Kenyataan ini akan mempersulit pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Penghapusan GBHN akibat amandemen UUD 1945 pada masa reformasi berarti perubahan kedudukan, misi dan kewenangan MPR RI.[6] Sejalan dengan hal itu, Jakob Tobing menilai pembangunan Indonesia seolah-olah dilakukan tanpa sketsa arah yang jelas yang bisa diikuti masyarakat. Pembangunan Indonesia tidak memiliki visi dan seolah-olah hanya merespon permasalahan dan situasi di lapangan.

 Dari pendapat kedua ahli di atas, pelaksanaan RPJP nasional selama ini belum optimal, karena arah pembangunan ditunjukkan melalui visi dan misi setiap pergantian presiden dan wakil presiden. Akibat pergantian presiden dan wakil presiden pada masa kampanye,  pelaksanaan RPJP nasional yang diubah menjadi RPJM nasional menjadi tidak konsisten dan semakin sulit untuk mencapai apa yang diinginkan negara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang sudah lama berdiri, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem perencanaan pembangunan Indonesia.

Pandangan yang menilai bahwa haluan negara secara esensial telah tercermin dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang penuangannya pada level produk hukum undang-undang, menjadi kurang tepat, disamping level produk hukum undang-undang tentu bukanlah produk hukum yang memiliki derajat dan daya ikat paling kuat, namun juga membatasi esensi dari sebuah haluan negara, sebab menyederhanakan esensi haluan negara seolah eksekutif sentris. Haluan negara memerlukan partisipasi publik.

PPHN dikonstruksikan agar mampu mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. Dan dalam penetapannya, PPHN haruslah applicable dengan visi misi dari semua yang terpilih dan apapun visi-misi Presiden tidak boleh keluar dari PPHN. Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak yang memandang revitalisasi haluan negara sebagai karpet merah kembali ke era Orde Baru jelas salah kaprah. Hal ini terkait dengan fakta bahwa dalam refomulasi dan revitalisasinya PPHN tidak merusak sistem presidensial yang selama ini dianut bangsa Indonesia. Dalam konteks sederhana, selama presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka seyogyanya bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan kepada MPR. MPR pun tidak memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regellling). Karena setelah amandemen UUD 9945, kewenangana MPR hanya terbatas dalam membuat ketetapan yang bersifita keputusan (beschikking). UUD sendiri tidak menyebutkan bahwa TAP MPR itu harus berisi pengaturan (regelling) dan berbentuk peraturan perundang-undangan. Keputusan MPR hanya dapat  diartikan sebagai keputusan individu yang konkrit dalam prakteknya (beschikking). Secara umum perlu melihat dampak dari adanya arahan PPHN tersebut.[7]

Sebagai sebuah norma hukum yang masih berbentuk abstrak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu direduksi dan dirinci ke dalam bentuk haluan negara yang berisikan pedoman arah kebijakan untuk menyetir dan menjamin sinegritas pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.[8]

Untuk itu perlu adanya kejelasan  hierarki status lembaga negara Indonesia, hal ini harus diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kontradiksi antara status dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Untuk menjamin agar pelaksanaan  pembangunan nasional sejalan dengan cita-cita negara, maka perlu dikeluarkan pedoman yang kekuatan hukumnya lebih kuat dari pedoman yang ada saat ini (UU RPJPN), Namun, seperti halnya GBHN ketika aktif,  GBHN harus dapat beradaptasi dengan perkembangan yang ada dan dapat dievaluasi oleh MPR RI.

 



[1]Nasrul Suhuf Salehan, “URGENSI KEDUDUKAN POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”, https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/67813/Nasrul%20Suhuf%20Salehan%20-%20100710101197.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 06 Desember 2021 Pukul 09.41 WIB.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

[3] Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

[4] Antara News, “FRI : Indonesia harus miliki haluan negara”, diakses dalam https://www.antaranews.com/berita/653607/fri-indonesia-harus-miliki-haluan-negara pada 06 Desember 2021.

[5] Kanal Satu, ” Tak ada GBHN, pembangunan nasional tidak terarah”, Tak ada GBHN, pembangunan nasional tidak terarah | kanalsatu.com, diakses pada 06 Desember 2021 pukul 10.56 WIB.

[6] ERNA RATNANINGSIH, “PERBEDAAN TUJUAN DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945”, diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/08/27/perbedaan-tujuan-dan-arah-pembangunan-hukum-nasional-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/ pada 06 Desember 2021.

[7]Humas UNS, “Pakar HTN UNS Tanggapi Wacana MPR Lakukan Amandemen UUD 1945 Secara Terbatas”, diakses dalam https://uns.ac.id/id/uns-update/pakar-htn-uns-tanggapi-wacana-mpr-lakukan-amandemen-uud-1945-secara-terbatas.html pada 06 Desember 2021 Pukul 16.16 WIB.

[8] Yudi Latif. “Basis Sosial GBHN”, https://pusaka.or.id/2016/02/basis-sosial-gbhn/,  diakses pada 6 Desember 2021.

Komentar

Postingan Populer