ESAI: Quo Vadis Revitalisasi Haluan Negara Melalui Amandemen V UUD 1945 Untuk Menjamin Sinergitas Pembangunan Tanpa Begantung Pada Momen Elektoral
Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi
dianggap sebagai lembaga negara tertinggi, tetapi lembaga yang berdiri sejajar
dengan lembaga tinggi lainnya seperti DPR, DPD, MK, KY, Presiden dan Wakil
Presiden. Namun pada kenyataannya, MPR masih memiliki otoritas tertinggi,
dibandingkan dengan lembaga lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
MPR No. 1 Tahun 2014, “MPR adalah Badan Permusyawaratan Rakyat yang berstatus
sebagai lembaga negara dengan kekuasaan tertinggi”. Oleh karena itu, MPR tidak
dapat disamakan dengan lembaga tinggi lainnya, karena MPR
merupakan lembaga tertinggi dalam hal kewenangannya. Memang benar bahwa GBHN
telah digantikan oleh RPJP nasional sejak reformasi. Namun, pelaksanaan RPJP
Nasional sendiri bermasalah karena RPJM Nasional sebagai pelaksanaan RPJPN
Nasional dipengaruhi oleh visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden dan selalu
berubah setiap lima tahun. Masuknya kepentingan politik pihak dari
masing-masing periode pemerintahan membuat pembangunan tidak konsisten dan tidak terkoordinasi.[1]
Jika sistem pembangunan Indonesia tetap
sama, maka akan sulit mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama negara ini,
sebagaimana tercantum dalam alinea IV UUD 1945.[2]
Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 64 dan 65 Peraturan MPR Nomor
1 Tahun 2014, MPR melalui Lembaga Pengkajian akan menggunakan haluan negara
dalam bentuk PPHN untuk meningkatkan sistem perencanaan pembangunan Indonesia.
Haluan negara penting untuk dihidupkan kembali untuk mengenali apa yang telah
lama diinginkan negara ini.[3]
[1]Nasrul Suhuf Salehan, “URGENSI
KEDUDUKAN POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”, https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/67813/Nasrul%20Suhuf%20Salehan%20-%20100710101197.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses
pada 06 Desember 2021 Pukul 09.41 WIB.
[2] Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945
[3] Peraturan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Meski sikap partai politik terkait wacana amandemen UUD
1945 masih terbelah namun isu kembali dihidupkannya haluan negara terus
mengemuka PPHN disebut penting demi menjaga pembangunan dan arah bangsa untuk kedepannya.
Di satu sisi sejumlah pihak menilai tidak ada urgensi dihidupkannya PPHN
apalagi jika PPHN dijadikan pintu masuk untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Maka problematika perlu atau tidaknya amandemen demi dihidupkannya PPHN pun
muncul dibarengi dengan pertanyaan sejauh mana kemudian PPHN bisa mengunci
pembangunan nasional ke depan. Secara
prinsip amandemen konstitusi bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Termasuk
membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Jika ditilik dalam UUD 1945 Bab XVI tentang Perubahan UUD Pasal 37 ayat (5) UUD 1945
, larangan perubahan UUD 1945 hanya mengenai
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak dapat dilakukan
perubahan. Artinya, perubahan di luar “bentuk negara”, diperkenankan untuk
dilakukan perubahan. Namun, dari setiap perubahan membawa kosekuensi turunan. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang
dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UUD
1945 merupakan hukum tertinggi. Terlebih lagi hal ini berkenaan dengan konstitusi yang
merupakan dasar dalam bernegara pastinya efek yang diberikan tidak akan kecil.
Namun, ide ini refleksif sekaligus korektif,
dan menciptakan kompleksitas yang tidak mudah dalam konstitusi. Serta memiliki
efek dugaan yang menyebabkan kompleksitas negara. Oleh karena itu, diperlukan
keluwesan dan ketajaman pemikiran untuk menghidupkan kembali model dan konsep
haluan negara pasca amandemen konstitusi. Meski demikian, secara
teoritis dan praktis, keberadaan GBHN atau PPHN
penting untuk menegaskan kesinambungan dan sinergitas pembangunan negeri ini. Sebab
selama dua dekade masa reformasi, arah pembangunan di Indonesia baik di pusat
maupun di daerah berjalan sporadis, zig-zag, yang sarat mengindahkan
aspek-aspek sosial, ekonomi, hukum, lingkungan dan pembangunan yang
berkelanjutan (suistainable development).[4]
Oleh sebab itu, dalam konteks ini, kiranya
tepat untuk menyitir dalil ushul fiqh “Ma laa Yudraku Kulluhu, Laa Yutraku Kulluh” yang berarti jika tidak bisa mengambil
semuanya, jangan ditinggalkan semuanya. Dengan
demikian, gagasan mengembalikan kewenangan MPR dalam membentuk GBHN harus
ditempatkan dalam skala prioritas, dengan senantiasa berkomitmen untuk
membatasi diri untuk tidak masuk dalam pembahasan di tema-tema lainnya.
Setelah dihapuskannya GBHN dalam sistem
ketatanegaraan indonesia, pedoman pembangunan nasional dibentuk melalui
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional yang telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dimana dalam ketentuan pasal 3
ayat 3 UU Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan
Nasional terdiri atas :
a. rencana
pembangunan jangka panjang;
b. rencana
pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana
pembangunan tahunan.
Berlandaskan Pasal 3 Ayat (3) tersebut, pedoman bagi
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di indonesia adalah 3 (tiga), yaitu
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (selanjutnya disebut RPJP) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (selanjutnya disebut RPJM) dan Rencana Pembangunan
Tahunan (RPT). Seperti yang terdapat dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 UU Nomor 25
tahun 2004 adalah sebagai berikut :
“RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi
pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh
termasuk arah kebijakan fiskal
dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.”
Pasal 4 ayat (2) di atas menyatakan bahwa RPJP
nasional akan dilaksanakan dalam RPJM nasional. Permasalahannya disini adalah
RPJM Nasional dibentuk sebagai pelaksanaan dari RPJP Nasional yang dibentul berdasarkan
visi, misi dan program Presiden. Berlandas Pasal 4 ayat (2) UU
No. 17 Tahun 2007, menyatakan:
“Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RPJP Nasional
menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional, termasuk visi, misi dan program
Presiden.”
Sidarto Danusubroto yang berpendapat bahwa
arah pembangunan nasional pasca reformasi tidak terarah karena dipengaruhi oleh
visi dan misi Presiden terpilih dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, perlu
diambil langkah-langkah untuk melaksanakan kembali GBHN agar pembangunan nasional
lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga menyetujui diberlakukannya
kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945. Hal ini penting agar pembangunan
negara lebih terarah. Dia menegaskan, visi dan misi pasangan presiden dan wakil
presiden selama kampanye dipandang sebagai aspek politik, dan sulit untuk
menentukan apakah visi dan misi presiden sejalan dengan rencana pembangunan
jangka panjang yang telah ditetapkan.[5]
Bahkan, arah pembangunan nasional RPJM
bisa berubah seiring pergantian pasangan presiden-wakil presiden terpilih
setiap lima tahun, atau hingga dua kali dalam lima tahun. Kenyataan ini akan
mempersulit pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam jangka
panjang. Penghapusan GBHN akibat amandemen UUD 1945 pada masa reformasi berarti
perubahan kedudukan, misi dan kewenangan MPR RI.[6]
Sejalan dengan hal itu, Jakob Tobing menilai pembangunan Indonesia seolah-olah
dilakukan tanpa sketsa arah yang jelas yang bisa diikuti masyarakat.
Pembangunan Indonesia tidak memiliki visi dan seolah-olah hanya merespon permasalahan
dan situasi di lapangan.
Dari
pendapat kedua ahli di atas, pelaksanaan RPJP nasional selama ini belum
optimal, karena arah pembangunan ditunjukkan melalui visi dan misi setiap
pergantian presiden dan wakil presiden. Akibat pergantian presiden dan wakil
presiden pada masa kampanye, pelaksanaan
RPJP nasional yang diubah menjadi RPJM nasional menjadi tidak konsisten dan
semakin sulit untuk mencapai apa yang diinginkan negara. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan cita-cita Indonesia yang sudah lama berdiri, perlu dilakukan
evaluasi terhadap sistem perencanaan pembangunan Indonesia.
Pandangan
yang menilai bahwa haluan negara secara esensial telah tercermin dalam Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) yang penuangannya pada level produk hukum undang-undang,
menjadi kurang tepat, disamping level produk hukum undang-undang tentu bukanlah
produk hukum yang memiliki derajat dan daya ikat paling kuat, namun juga
membatasi esensi dari sebuah haluan negara, sebab menyederhanakan esensi haluan
negara seolah eksekutif sentris. Haluan negara memerlukan partisipasi publik.
PPHN dikonstruksikan agar mampu mewujudkan pembangunan
yang berkesinambungan. Dan dalam penetapannya, PPHN haruslah applicable
dengan visi misi dari semua yang terpilih dan apapun visi-misi Presiden tidak
boleh keluar dari PPHN. Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak yang memandang
revitalisasi haluan negara sebagai karpet merah kembali ke era Orde Baru jelas
salah kaprah. Hal ini terkait dengan fakta bahwa dalam refomulasi dan
revitalisasinya PPHN tidak merusak sistem presidensial yang selama ini dianut
bangsa Indonesia. Dalam konteks sederhana, selama presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat, maka seyogyanya bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, bukan kepada MPR. MPR pun tidak memiliki kewenangan untuk membuat
ketetapan yang bersifat mengatur (regellling). Karena setelah amandemen
UUD 9945, kewenangana MPR hanya terbatas dalam membuat ketetapan yang bersifita
keputusan (beschikking). UUD sendiri tidak menyebutkan bahwa TAP MPR itu
harus berisi pengaturan (regelling) dan berbentuk peraturan
perundang-undangan. Keputusan MPR hanya dapat
diartikan sebagai keputusan individu yang konkrit dalam prakteknya (beschikking).
Secara umum perlu melihat dampak dari adanya arahan PPHN tersebut.[7]
Sebagai sebuah norma hukum yang masih berbentuk abstrak Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu direduksi dan dirinci ke dalam
bentuk haluan negara yang berisikan pedoman arah kebijakan untuk menyetir dan
menjamin sinegritas pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.[8]
Untuk itu perlu adanya kejelasan hierarki status lembaga negara Indonesia, hal
ini harus diatur dengan jelas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kontradiksi antara status dan kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Untuk menjamin agar
pelaksanaan pembangunan nasional sejalan
dengan cita-cita negara, maka perlu dikeluarkan pedoman yang kekuatan hukumnya
lebih kuat dari pedoman yang ada saat ini (UU RPJPN), Namun, seperti halnya
GBHN ketika aktif, GBHN harus dapat
beradaptasi dengan perkembangan yang ada dan dapat dievaluasi oleh MPR RI.
[1]Nasrul Suhuf Salehan, “URGENSI
KEDUDUKAN POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”, https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/67813/Nasrul%20Suhuf%20Salehan%20-%20100710101197.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses
pada 06 Desember 2021 Pukul 09.41 WIB.
[2] Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945
[3] Peraturan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat
[4] Antara News, “FRI :
Indonesia harus miliki haluan negara”, diakses dalam https://www.antaranews.com/berita/653607/fri-indonesia-harus-miliki-haluan-negara pada 06
Desember 2021.
[5] Kanal Satu,
” Tak ada
GBHN, pembangunan nasional tidak terarah”, Tak ada GBHN, pembangunan nasional tidak
terarah | kanalsatu.com, diakses pada 06 Desember 2021 pukul 10.56 WIB.
[6] ERNA
RATNANINGSIH, “PERBEDAAN TUJUAN DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945”, diakses dalam https://business-law.binus.ac.id/2017/08/27/perbedaan-tujuan-dan-arah-pembangunan-hukum-nasional-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/ pada 06
Desember 2021.
[7]Humas UNS,
“Pakar HTN UNS Tanggapi Wacana MPR Lakukan Amandemen UUD 1945 Secara Terbatas”,
diakses dalam https://uns.ac.id/id/uns-update/pakar-htn-uns-tanggapi-wacana-mpr-lakukan-amandemen-uud-1945-secara-terbatas.html pada 06
Desember 2021 Pukul 16.16 WIB.
[8] Yudi Latif. “Basis Sosial
GBHN”, https://pusaka.or.id/2016/02/basis-sosial-gbhn/, diakses pada 6 Desember 2021.
Komentar
Posting Komentar