ARTIKEL:Implikasi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Sistem Hukum Indonesia
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana atau RKUHP merupakan salah satu dari beberapa rancangan undang-undang
yang pembahasannya dilakukan secara terburu-buru pembahasannya digendakan
menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019 keadaan ini menyebabkan adanya
pro- kontra pada proses pembahasan RUU ini.
Aliansi masyarakat sipil menyerukan penundaan pengesahan
RUU KUHP karena dinilai dapat menimbulkan celah-celah hukum baru yang dapat
berimplikasi pada terintervensinya ruang privat warga negara serta beberapa
pasal dalam RKUHP juga memiliki potensi yang mengancam kebebasan berpendapat
serta kepentingan kelompok rentan
seperti perempuan.
Hukum pidana Indonesia tengah berusaha untuk melepaskan
diri dari citra warisan kolonial yang selama ini melekat maka dari itu muncul
keinginan untuk menonjolkan identitas indonesiaan dalam KUHP, salah satunya
adalah dengan pengaturan “hukum yang hidup” dalam masyarakat gagasan ini secara
implisit merujuk pada hukum adat yang terdapat dalam pasal 2 RUU KUHP. Hukum
yang hidup tersebut diposisikan untuk menjadi pengecualian terhadap asas
legalitas yang artinya meskipun tidak diancam pidana dalam undang-undang
penegak hukum dapat memulai proses pidana dengan menegaskan hukum adat.
Di samping itu pengakuan melalui legalisasi atas hukum
non negara dewasa ini merupakan hal yang lazim ditemui di negara-negara modern
karena semakin kuatnya kesadaran bahwa meskipun intervensi hukum negara
mengakar namun hukum non negara tetap memiliki tempat di tengah masyarakat hal
ini pun dilatarbelakangi karena kajian pluralisme hukum yang semakin merebak
beberapa dekade belakangan ini.
Namun tidak bijak rasanya apabila kita hanya menggunakan
dan menilai suatu hal dari satu sudut pandang karena di sisi lain keberadaan
inkorporasi hukum non-negara ke dalam sistem hukum negara menghasilkan resiko
yang besar di mana apabila hukum adat dijadikan landasan pemidanaan oleh negara
hal tersebut dapat berimplikasi pada kooptasi hukum adat oleh aparat penegak
hukum dan elit adat oleh karenanya secara praktik hal tersebut akan mempersulit
para pencari keadilan, ditambah lagi terdapat kekhawatiran bahwa akan memuncul
peraturan daerah yang kebijakan daerahnya di atas namakan dengan hukum adat
namun malah memberi ruang bagi
penyalahgunaan dan persekusi di tingkat lokal.
Berkaca pada banyaknya pasal-pasal kontoversial dalam RKUHP maka perlu rasanya umtuk mengkaji implikasi keberadaan pasal-pasal tersebut dalam sistem hukum di Indonesia. Akankah keberadaan pasal-pasal a quo memengaruhi perundang-undangan lainnya?
Komentar
Posting Komentar