ARTIKEL:Implikasi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Sistem Hukum Indonesia



Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP merupakan salah satu dari beberapa rancangan undang-undang yang pembahasannya dilakukan secara terburu-buru pembahasannya digendakan menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019 keadaan ini menyebabkan adanya pro- kontra pada proses pembahasan RUU ini.

Aliansi masyarakat sipil menyerukan penundaan pengesahan RUU KUHP karena dinilai dapat menimbulkan celah-celah hukum baru yang dapat berimplikasi pada terintervensinya ruang privat warga negara serta beberapa pasal dalam RKUHP juga memiliki potensi yang mengancam kebebasan berpendapat serta  kepentingan kelompok rentan seperti perempuan.

Hukum pidana Indonesia tengah berusaha untuk melepaskan diri dari citra warisan kolonial yang selama ini melekat maka dari itu muncul keinginan untuk menonjolkan identitas indonesiaan dalam KUHP, salah satunya adalah dengan pengaturan “hukum yang hidup” dalam masyarakat gagasan ini secara implisit merujuk pada hukum adat yang terdapat dalam pasal 2 RUU KUHP. Hukum yang hidup tersebut diposisikan untuk menjadi pengecualian terhadap asas legalitas yang artinya meskipun tidak diancam pidana dalam undang-undang penegak hukum dapat memulai proses pidana dengan menegaskan hukum adat.

Di samping itu pengakuan melalui legalisasi atas hukum non negara dewasa ini merupakan hal yang lazim ditemui di negara-negara modern karena semakin kuatnya kesadaran bahwa meskipun intervensi hukum negara mengakar namun hukum non negara tetap memiliki tempat di tengah masyarakat hal ini pun dilatarbelakangi karena kajian pluralisme hukum yang semakin merebak beberapa dekade belakangan ini.

Namun tidak bijak rasanya apabila kita hanya menggunakan dan menilai suatu hal dari satu sudut pandang karena di sisi lain keberadaan inkorporasi hukum non-negara ke dalam sistem hukum negara menghasilkan resiko yang besar di mana apabila hukum adat dijadikan landasan pemidanaan oleh negara hal tersebut dapat berimplikasi pada kooptasi hukum adat oleh aparat penegak hukum dan elit adat oleh karenanya secara praktik hal tersebut akan mempersulit para pencari keadilan, ditambah lagi terdapat kekhawatiran bahwa akan memuncul peraturan daerah yang kebijakan daerahnya di atas namakan dengan hukum adat namun  malah memberi ruang bagi penyalahgunaan dan persekusi di tingkat lokal.

Berkaca pada banyaknya pasal-pasal kontoversial dalam RKUHP maka perlu rasanya umtuk mengkaji implikasi keberadaan pasal-pasal tersebut dalam sistem hukum di Indonesia. Akankah keberadaan pasal-pasal a quo memengaruhi perundang-undangan lainnya? 

Komentar

Postingan Populer