OPINI:Urgensi Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang Pasca Polemik Dugaan Penyelewengan Dana ACT

 

Lembaga Aksi Cepat Tanggap ACT tengah menulis sorotan publik lantaran diduga melakukan penyelewengan dana donasi dari masyarakat. Menyusul dari laporan majalah Tempo, bahwa lembaga kemanusiaan ACT telah melakukan penyelewengan anggaran umat untuk kepentingan pribadi. Bahkan diduga sang CEO memperoleh gaji Rp. 250 juta /bulan sementara itu posisi-posisi lain yang berada di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp. 200 juta /bulan dan vice president digaji Rp. 60 juta dan direktur eksekutif sebesar Rp. 50 juta.

Setelah kabar tersebut santer diberitakan sang CEO yang merupakan salah satu pendiri ACT pun mengaku sebagai seorang ustadz dan berani menegaskan bahwa dirinya mengelola dana umat dengan adil serta tidak sepeserpun melakukan penyelewengan sebagaimana yang dituduhkan. Meski demikian, akibat dari buntut kasus tersebut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada ACT dicabut. Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Bareskim Polri.

Hal ini kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak perihal bagaimana Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang dan Barang belum mengangkat aspek akuntabilitas dan transparansi. Deputi Badan Zakat Nasional, Arifin Purwakananta menyebutkan bahwa terdapat dua rezim regulasi filantropi di Indonesia yakni filantropi secara umum dan filantropis agama dan tropis secara umum diatur dalam undang-undang PUB. Sayangnya aturan tersebut belum mengakomodasi hal-hal vital filantropi seperti mekanisme pertanggungjawaban, keterbukaan, dan juga aturan-aturan rigid internal filantropi lainnya. UU PUB dinilai masih terlalu universal dan tidak memiliki sanksi cukup tegas untuk memberi efek jera.

 Melihat bahwa pengaturan filantropi masih sangatlah longgar berbanding terbalik dengan Undang-Undang tentang Zakat yang sangat ketat karena mengenai aturan zakat terdapat dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan Baznas, dan sebagainya yang merupakan bentuk dari pengaturan yang rigid. Misalnya biaya operasional di lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5% dan harus ada surat menteri agama yang mengatur infak tidak boleh lebih dari 20% dan kemudian ada audit dari Kemenag. Namun, untuk filantropi tidak demikian, penggunaan anggarannya cukup bebas dan tidak transparan.

Berdasar teori hukum progresif bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Sehingga mengingat perkembangan zaman saat ini dan melihat kebutuhan masyarakat terkait dengan pengaturan filantropi umum dan filantropi agama maka Undang-Undang PUB telah sangat tua dan lama serta tidak bisa mengikuti perkembangan. Maka diperlukan revisi untuk memberikan perlindungan dan juga mencegah penyelewengan. Sejalan dengan hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara, Fitri Susanti menilai bahwa UU PUB telah cukup lama sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini namun selalu terkendala di DPR karena alasan politik.

Regulasi filantropi seharusnya tidak hanya sekedar pemberian izin namun harus diatur lebih jauh terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas. Undang-Undang PUB saat ini belum mengangkat aspek akuntabilitas oleh karenanya mencabut izin sebuah filantropi sebagaimana dialami ACT tidaklah memberikan dampak yang signifikan karena tidak menutup kemungkinan bahwa akan lahir filantropi lainnya yang menggunakan dalih yang sama ataupun mekanisme yang sama untuk melakukan penyelewengan dana umat. Penyelesain yang demikian hanyalah penyelesaian masalah yang bersifat sementara.

Kelonggaran pengawasan Undang-Undang PUB ACT bahkan membawa ACT terindikasi melakukan pendanaan terhadap teroris dan saat ini telah didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sejak 2014 PPATK telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang oleh pengurus ACT. Terkait dengan pendanaan terorisme PPATK telah menyampaikan hal tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk ditindaklanjuti.

Untuk menghindari hal yang sama terulang kembali maka diperlukan aturan yang secara rigid mengatur perihal filantropi khususnya membagi filantropi antara filantropi umum dan filantropi agama karena klasifikasi tersebut akan memudahkan pengawasan dan juga perlindungan baik bagi anggota filantropi maupun bagi umat yang memberikan dana kepada filantropi tersebut untuk dikelola.

Meski demikian, sebenarnya seberapa pentingkan revisi UU a quo apakah benar bahwa filantorpi seyogyanya dibagi menjadi filantropi agama dan filantropi umum untuk memudahkan pengawasan? Sebenarnya seberapa besar pengaruh kelonggaran UU PUB terhadap penyelewengan filantropi? 


Komentar

Postingan Populer