OPINI: Ganja Merupakan Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Atas Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Konstitusi (?) Idealitas Vs Realitas

 Pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

            Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara eksplisit pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan telah diejawantahkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak ini bahkan diadopsi dalam UU Narkotika, tepatnya Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 pada intinya menegaskan bahwa bahwa Narkotika dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal ini merupakan salah satu tujuan dari UU Narkotika itu sendiri. Jelaslah bahwa Narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi. Dengan demikian, adanya pelarangan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) secara nyata telah menegasikan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, jenis-jenis Narkotika Golongan I ternyata dapat digunakan untuk pengobatan berdasarkan hasil penelitian dengan pengujian secara klinis. Penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan telah diterapkan dan diakui di berbagai negara. Adapun jenis-jenis Narkotika Golongan I tersebut antara lain ganja, diacetilmorfina, dan opium.

Saat ini, tanaman ganja maupun turunan zat-zatnya seperti CBD atau THC telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di setidaknya 40 negara. Berbagai uji klinis telah membuktikan manfaat dari ganja dan zat turunannya, di antaranya untuk mengobati berbagai bentuk epilepsi, menurutnkan pertumbuhan sel-sel tumor, dan mengurangi mual dan muntah terhadap pasien yang menderita penyakit pada fase tingkat lanjut seperti kanker dan AIDS.

 World Health Organization (WHO) telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari cannabis yang cukup ampuh untuk pengobatan. Hal ini didasarkan pada hasil pengujian intensif yang kemudian dilaporkan dalam WHO Expert Committee on Drug Dependence pada bulan Juni 2018.. WHO bahkan telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengubah penggolongan (scheduling) beberapa turunan tanaman ganja ke kategori Schedule III sehingga berbagai tindakan pengendalian/kontrol tidak perlu dilakukan dan akses untuk pengobatan dapat diberikan kepada pasien.

            Ada sekitar lima juta jiwa penduduk Indonesia yang mengalami diabetes yang mungkin dapat diobati oleh akar ganja.Hal senada juga dikatakan oleh peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Prof. Musri Musman. tanaman ganja bermanfaat dari akar sampai pada bunganya yang secara keseluruhan mengandung 1.262 senyawa kimia yang bermanfaat untuk kesehatan manusia.

Ganja terbentur UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis. Namun, lanjutnya, jika pemerintah serius mau mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menggandeng DPR untuk merevisi UU guna menutup celah penyalahgunaan. Di sejumlah negara maju, pelegalan ganja diperbolehkan untuk kebutuhan medis dan berbagai kebutuhan industri lainnya. Namun penyalahgunaan untuk peredaran ilegal dipasar gelap terancam akan ditindak tegas, di antaranya dengan hukuman mati.

Sayangnya, Ganja yang berasal dari Indonesia (Asia Tenggara) memiliki kandungan THC yang lebih tinggi dan kandungan CBD lebih rendah jika dibandingkan dengan ganja yang berasal dari negara lain. Mengingat tingkat ketergantungan narkotika golongan 1 sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini, narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pemberian pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu pada masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol penggunaan narkotika  agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mewakili Pemerintah menyampaikan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia. Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia. Dengan demikian, kalangan medis tidak menggunakan ganja dan produk turunannya pada saat ini. Meskipun saat ini di Amerika salah satu kandungan, yaitu Kanabidiol dapat memberikan efek anti epilepsi dan sudah di-approve oleh FBI pada tanggal 28 Juni 2018 dengan nama epidiolex, tetapi di Indonesia terdapat drug of choice epilepsy, yaitu gabapentin, asam valproat, dan sebagainya.

Komentar

Postingan Populer