OPINI: Ganja Merupakan Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Atas Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Konstitusi (?) Idealitas Vs Realitas
Pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara
eksplisit pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan telah diejawantahkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak ini bahkan diadopsi
dalam UU Narkotika, tepatnya Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 pada intinya
menegaskan bahwa bahwa Narkotika dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal ini merupakan
salah satu tujuan dari UU Narkotika itu sendiri. Jelaslah bahwa
Narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak
atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi. Dengan
demikian, adanya pelarangan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) secara nyata telah menegasikan
pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan,
jenis-jenis Narkotika Golongan I ternyata dapat digunakan untuk pengobatan
berdasarkan hasil penelitian dengan pengujian secara klinis. Penggunaan
Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan telah diterapkan dan diakui di
berbagai negara. Adapun jenis-jenis Narkotika Golongan I tersebut antara lain
ganja, diacetilmorfina, dan opium.
Saat ini, tanaman ganja maupun turunan zat-zatnya seperti
CBD atau THC telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian
dari pelayanan kesehatan di setidaknya 40 negara. Berbagai
uji klinis telah membuktikan manfaat dari ganja dan zat turunannya, di antaranya
untuk mengobati berbagai bentuk epilepsi, menurutnkan pertumbuhan sel-sel
tumor, dan mengurangi mual dan muntah terhadap pasien yang menderita penyakit
pada fase tingkat lanjut seperti kanker dan AIDS.
World Health
Organization (WHO) telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari
cannabis yang cukup ampuh untuk pengobatan. Hal ini didasarkan pada hasil
pengujian intensif yang kemudian dilaporkan dalam WHO Expert Committee on Drug
Dependence pada bulan Juni 2018.. WHO bahkan telah mengirimkan surat kepada
Sekretaris Jenderal PBB untuk mengubah penggolongan (scheduling) beberapa
turunan tanaman ganja ke kategori Schedule III sehingga berbagai tindakan pengendalian/kontrol tidak
perlu dilakukan dan akses untuk pengobatan dapat diberikan kepada pasien.
Ada sekitar lima juta jiwa penduduk
Indonesia yang mengalami diabetes yang mungkin dapat diobati oleh akar
ganja.Hal senada juga dikatakan oleh peneliti ganja dari Universitas Syiah
Kuala, Prof. Musri Musman. tanaman ganja bermanfaat dari akar sampai pada
bunganya yang secara keseluruhan mengandung 1.262 senyawa kimia yang bermanfaat
untuk kesehatan manusia.
Ganja terbentur UU no 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1
tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan untuk kebutuhan medis.
Namun, lanjutnya, jika pemerintah serius mau mengelola ganja dengan bijak, maka
langkah berikutnya adalah menggandeng DPR untuk merevisi UU guna menutup celah
penyalahgunaan. Di sejumlah negara maju, pelegalan ganja diperbolehkan untuk
kebutuhan medis dan berbagai kebutuhan industri lainnya. Namun penyalahgunaan
untuk peredaran ilegal dipasar gelap terancam akan ditindak tegas, di antaranya
dengan hukuman mati.
Sayangnya,
Ganja yang berasal dari Indonesia (Asia Tenggara) memiliki kandungan THC yang
lebih tinggi dan kandungan CBD lebih rendah jika dibandingkan dengan ganja yang
berasal dari negara lain. Mengingat tingkat ketergantungan narkotika golongan 1
sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan, maka sesuai dengan ketentuan yang
berlaku hingga saat ini, narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan. Pemberian pelayanan kesehatan
yang aman dan bermutu pada masyarakat merupakan tanggung jawab negara
sebagaimana diatur ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Kesehatan. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol penggunaan narkotika
agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin pemenuhan
hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana
diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat
Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mewakili Pemerintah
menyampaikan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan
medis belum dapat dilakukan di Indonesia. Selain karena sulitnya pengawasan
penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga
menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak
ganja untuk pengobatan di Indonesia. Dengan demikian, kalangan medis tidak menggunakan ganja dan
produk turunannya pada saat ini. Meskipun saat ini di Amerika salah satu
kandungan, yaitu Kanabidiol dapat memberikan efek anti epilepsi dan sudah di-approve oleh
FBI pada tanggal 28 Juni 2018 dengan nama epidiolex, tetapi di Indonesia
terdapat drug of choice epilepsy, yaitu
gabapentin, asam valproat, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar