OPINI: Ratio Decidendi Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020 tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK

 

UU 7/2020 tersebut telah mengubah beberapa persyaratan untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi yang ada dalam Pasal 15, yaitu mengenai usia minimal, yang semula 47 (empat puluh tujuh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh) lima tahun, menjadi minimal 55 (lima puluh lima) tahun tanpa usia maksimal. Persyaratan tentang berijazah Doktor tetap dipertahankan dengan sedikit perubahan terkait dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, di mana sebelumnya dipersyaratkan baik srata satu maupun magister (strata dua) juga harus berlatar belakang pendidikan hukum.

Namun adanya perubahan tersebut kemudiam memunculkan polemik dimana  Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi syarat mengenai batas usia menjadi “dianggap memenuhi” sehingga akan terus menjabat selama keseluruhan masa tugasnya 15 (lima belas) tahun. Hingga akhirnya Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M. mengajukan judicial review ke Mahkmah Kontitusi dan kemudia melahirankan Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020 tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK yang mengabulkan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020.

Kemudian, walau diputus demikian putusan tersebut memiliki lima (5) dissenting opinion dari sembilan (9) hakim konstitusi, sehingga perlu rasanya mengkaji ratio decidendi Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020 tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK terkait dengan dua (2) hal. Pertama adalah masalah pemaknaan Pasal 87 huruf b UU 7/2022 (UU MK); dan Kedua adalah terkait banyaknya dissenting opinion dalam Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020.

Komentar

Postingan Populer