OPINI: Ratio Decidendi Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020 tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK
UU 7/2020 tersebut telah mengubah beberapa persyaratan
untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi yang ada dalam Pasal 15, yaitu mengenai
usia minimal, yang semula 47 (empat puluh tujuh) tahun dan maksimal 65 (enam
puluh) lima tahun, menjadi minimal 55 (lima puluh lima) tahun tanpa usia
maksimal. Persyaratan
tentang berijazah Doktor tetap dipertahankan dengan sedikit perubahan terkait
dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang
hukum, di mana sebelumnya dipersyaratkan baik srata satu maupun magister
(strata dua) juga harus berlatar
belakang pendidikan hukum.
Namun adanya perubahan tersebut kemudiam memunculkan
polemik dimana Hakim Konstitusi yang
tidak memenuhi syarat mengenai batas usia menjadi “dianggap memenuhi” sehingga
akan terus menjabat selama keseluruhan masa tugasnya 15 (lima belas) tahun. Hingga
akhirnya Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M. mengajukan judicial review
ke Mahkmah Kontitusi dan kemudia melahirankan Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020
tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK yang mengabulkan permohonan
pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020.
Kemudian, walau diputus demikian putusan tersebut
memiliki lima (5) dissenting opinion dari sembilan (9) hakim konstitusi,
sehingga perlu rasanya mengkaji ratio decidendi Putusan MK
96/PUU-XVIII/2020 tentang Masa Jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK terkait dengan dua (2) hal. Pertama adalah masalah pemaknaan Pasal 87
huruf b UU 7/2022 (UU MK); dan Kedua adalah terkait banyaknya dissenting
opinion dalam Putusan MK 96/PUU-XVIII/2020.
Komentar
Posting Komentar